• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Biaya PJP2U Dipangkas selama Natal & Tahun Baru, Pengamat Sebut Ini Hanya Sesaat

Biaya PJP2U Dipangkas selama Natal & Tahun Baru, Pengamat Sebut Ini Hanya Sesaat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-24
0

Biaya PJP2U Dipangkas selama Natal & Tahun Baru, Pengamat Sebut Ini Hanya Sesaat

wmhg.org – JAKARTA. Pengamat maskapai penerbangan Alvin Lie menyebutkan bahwa kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U),  sebesar 50% selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, tidak akan meningkatkan kinerja maskapai penerbangan.

Kemenhub resmi memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), sebesar 50% selama peiode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Yakni berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan tarif PJP2U itu meliputi pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.

Menurutnya saat itu diterapkan harga tiket pesawat harga tiket pesawat memang bisa turun hingga 10%, tetapi ini hanya merupakan langkah darurat saja. Kebijakan ini hanya akan berlaku sementara selama kurun waktu 2 minggu.

Namun setelah dua minggu, akan ada shock lainnya berupa kenaikan PPN 12%, jelas Alvin saat dihubungi oleh Kontan, Minggu (24/11). 

Alvin menjelaskan, setelah penurunan tiket sebesar sekitar 10% selama dua minggu atas kebijakan tersebut, harga tiket bisa naik karena pemberlakuan tarif PPN yang baru, yaitu sebesar 12%.

Ia lebih melihat kebijakan Kemenhub ini hanya upaya untuk menyelamatkan kredibilitas Pemerintah sebab telah terlanjur berjanji untuk menurunkan harga tiket di akhir tahun.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, kinerja maskapai penerbangan juga tidak mengalami perbaikan berarti sebab maskapai penerbangan akan menanggung biaya fuel surcharge yang diturunkan. 

Dalam Rapat Satgas Penurunan Tiket Pesawat beberapa waktu lalu diputuskan bahwa fuel surcharge jet turun 8% menjadi tinggal 2% selama 16 hari dari 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. Fuel surcharge menjadi 2% untuk rute domestik dari yang sebelumnya 10%. Fuel surcharge propeller turun 5% menjadi 20% selama 16 hari mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. 

Maskapai penerbangan ini akan menanggung fuel surcharge yang diturunkan kecuali kalau harga fuel-nya juga diturunkan semua selama periode tersebut. Jika hal itu terjadi mungkin akan ringan tapi kalau tidak, tidak terasa, lanjutnya. 

Alvin juga menggarisbawahi bahwa beban maskapai penerbangan akan bertambah selama masa libur puncak di Natal dan Tahun Baru 2024/2025 diikuti masa libur Idul Fitri karena pada saat libur biasanya trafik penumpang yang keluar dari Jakarta itu penuh, tapi penerbangan kembali ke Jakarta relatif kosong.

Maka dari itu, Alvin menyatakan bahwa seharusnya maskapai penerbangan perlu memberlakukan holiday surcharge untuk mengkompensasi rute balik yang kosong. 

Itu karena perhitungan harga tiket. Harga tiket pesawat itu yang hanya 50% itu saat berangkat terisi penuh, tetapi ketika pulang kosong, hal ini tentunya menambah beban maskapai, urainya. 

Alvin mengatakan biaya PJP2U beragam tergantung bandara. Adapun kisarannya berkisar antara Rp70.000 per orang per sekali keberangkatan hingga Rp170.000 per orang per  satu kali keberangkatan. 

Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 keberangankatan Domestik, biaya PJP2U adalah sekitar 168.000 per orang sekali berangkat. Lalu, di Terminal 2 Soetta adalah sebesar Rp120.000 per orang sekali keberangkatan dan di Terminal 1 Soetta adalah sebesar Rp90.000per orang dalam sekali keberangkatan. Sementara bandara-bandara yang lebih kecil memberlakukan biaya PJP2U sebesar Rp70.000 per orang dalam sekali keberangkatan. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Cek Fakta: Arab Saudi Batasi Kuota Haji Indonesia, Gara-gara Kalah 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia

Cek Fakta: Arab Saudi Batasi Kuota Haji Indonesia, Gara-gara Kalah 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

2024-07-25
Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

2024-07-26
Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

2024-07-31
Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

2025-05-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.