Jakarta – TikTok membantah tuduhan membeli mata uang kripto resmi milik mantan Presiden AS, Donald Trump, yang dikenal sebagai Trump Coin. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh akun resmi TikTok Policy di platform X (dulu Twitter) pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas tudingan dari anggota DPR AS asal Partai Demokrat, Brad Sherman, yang mengatakan pemilik TikTok dari Tiongkok mengumumkan pembelian Trump Coin senilai 300 juta dolar AS. TikTok menyebut pernyataan itu tidak benar dan menyesatkan.
“Klaim bahwa pemilik TikTok membeli ‘Trump Coins’ itu tidak berdasar, tidak bertanggung jawab, dan bahkan tidak sesuai dengan surat yang Anda tandatangani bulan lalu,” tulis TikTok Policy melalui akun resminya.
Hubungan GD Culture dan TikTok Picu Salah Paham
Melansir Cointelegraph, Sabtu (21/6/2025), tudingan Sherman muncul di tengah kabar Trump kembali menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pelarangan atau penjualan TikTok di Amerika Serikat. Ini merupakan penundaan ketiga, yang memberi waktu 90 hari lagi bagi TikTok untuk mencari pembeli.
Sherman menyatakan bahwa undang-undang AS hanya memperbolehkan satu kali perpanjangan, sehingga langkah Trump yang memberikan penundaan tambahan dinilai melanggar hukum. Ia menilai Trump seharusnya segera menegakkan larangan terhadap TikTok.