Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa atau the Securities and Exchange Commission (SEC) pada Rabu menyetujui usulan perubahan aturan oleh tiga bursa efek nasional.
Hal ini yang memungkinkan mengadopsi standar pencatatan untuk kripto baru dan produk komoditas spot lainnya yang diperdagangkan di bursa. Demikian seperti dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (18/9/2025).
Pemungutan suara komisi ini menghilangkan rintangan terakhir yang tersisa bagi puluhan ETF spot baru yang terkait dengan kripto, mulai dari Solana hingga Dogecoin.
Pada Juli, SEC mengeluarkan perintah yang merinci detail standar pencatatan, yang menentukan kriteria yang harus dipenuhi oleh manajer aset dan bursa, NYSE, Nasdaq, dan CBOE Global Markets  agar ETF kripto spot baru dapat disetujui tanpa tinjauan regulasi yang panjang dan khusus.
Ini adalah langkah terbaru yang diambil oleh pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membawa aset kripto ke arus utama.
Hingga saat ini, SEC telah menangani setiap pengajuan ETF kripto spot berdasarkan kasus per kasus, dan mewajibkan dua pengajuan terpisah, satu dari bursa yang berencana untuk mencatatkan produk tersebut dan satu lagi dari manajer aset, untuk mendapatkan persetujuan dari divisi yang berbeda.