Jakarta – Pengacara yang mewakili korban terorisme Korea Utara mengubah strategi hukum dalam upaya menyita aset ether senilai USD 71 juta atau sekitar Rp 1,23 triliun (estimasi kurs Rp 17.404 per dolar AS) yang dibekukan setelah peretasan protokol kripto Aave.
Dikutip dari Coindesk, Rabu (6/5/2026), dalam dokumen setebal 30 halaman yang diajukan ke Pengadilan Distrik Selatan New York, para pengacara menyebut eksploitasi terhadap Aave pada 18 April lalu bukan sebagai pencurian, melainkan penipuan.
BACA JUGA:Ripple Berbagi Informasi Terkait Ancaman Peretasan Kripto oleh Korea Utara
BACA JUGA:Kim Jong Un Puji Aksi Bunuh Diri Tentara Korea Utara di Perang Rusia-Ukraina
BACA JUGA:Korea Selatan Desak Aksi Global Tangani Program Nuklir Korea Utara
Perbedaan istilah tersebut dianggap penting karena secara hukum dapat membuka peluang bagi pelaku untuk dianggap memiliki hak atas aset yang diperoleh melalui transaksi penipuan, meski kepemilikan itu nantinya masih bisa dibatalkan.
“Apa yang sebenarnya terjadi adalah Korea Utara meminjam aset dari pengguna Protokol Aave dan tidak mengembalikannya. Ketika Protokol Aave mencoba melikuidasi jaminan milik Korea Utara, mereka menemukan bahwa jaminan tersebut tidak bernilai,” demikian isi dokumen pengadilan tersebut.
Dokumen itu juga menyebut hukum Amerika Serikat telah lama mengakui bahwa pelaku penipuan bisa memperoleh hak kepemilikan atas aset yang diperoleh melalui tipu daya.
Kasus ini bermula dari eksploitasi lintas blockchain bulan lalu yang menguras sekitar USD 230 juta dari Aave, salah satu protokol pinjaman terdesentralisasi terbesar di dunia.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5360794/original/080830200_1758760683-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1129521/original/070433500_1454399964-20160202-Reaksi-Presiden-FSPMIKSPI-Terkait-Tutupnya-Dua-Perusahaan-Raksasa-Elektronik-Helmi-tebe-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523351/original/063455500_1772803904-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026c.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5686091/original/043743900_1778559896-1000315779.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/781851/original/087607700_1418807496-nickel.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5579577/original/079405700_1778057267-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4875742/original/093303000_1719401842-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1954437/original/003823600_1519994760-20180302-Dolar-AY1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352150/original/028984100_1610959709-20210118-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5542609/original/067408900_1774947977-WhatsApp_Image_2026-03-31_at_14.15.23.jpeg)