Jakarta – Pengadilan federal di Manhattan memberi lampu hijau bagi Arbitrum DAO untuk memindahkan Ether senilai USD71 juta yang sebelumnya dibekukan akibat kasus peretasan yang dikaitkan dengan Korea Utara. Dana tersebut nantinya akan dialihkan ke Aave sebagai bagian dari proses pemulihan aset di sektor decentralized finance (DeFi).
Dilansir dari Cointelegraph, Minggu (10/5/2026), keputusan itu dikeluarkan hakim federal Margaret Garnett pada Jumat waktu setempat. Dalam putusannya, pengadilan mengubah status pembekuan aset sehingga Arbitrum DAO dapat melanjutkan proses tata kelola onchain untuk mengirim dana ke dompet yang dikelola Aave LLC.
BACA JUGA:Korea Utara Akan Kerahkan Artileri Baru di Perbatasan, Seoul Masuk Jangkauan Serangan
BACA JUGA:Eksekusi Mati di Korea Utara Melonjak Akibat Konten Asing
BACA JUGA:Korea Utara Hapus Aturan soal Penyatuan dengan Korea Selatan dari Konstitusi
Hakim juga memastikan pihak yang terlibat dalam proses transfer tidak dianggap melanggar perintah pembekuan aset. Meski demikian, status hukum dana tersebut belum sepenuhnya selesai. Pengadilan tetap mengakui klaim keluarga korban terorisme terhadap aset tersebut. Dengan kondisi itu, Aave belum bisa menggunakan dana secara bebas karena sewaktu-waktu pengadilan dapat memerintahkan penyerahan aset kepada pihak penggugat apabila gugatan mereka dikabulkan.
Keputusan pengadilan muncul setelah komunitas Arbitrum memberikan dukungan melalui pemungutan suara Snapshot off-chain terhadap rencana pemulihan Aave setelah eksploitasi rsETH bulan lalu. Serangan itu disebut-sebut berkaitan dengan kelompok peretas Korea Utara.
Walau dukungan komunitas sudah diberikan, pemindahan dana tetap harus melalui voting onchain yang bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, Aave mengajukan permohonan darurat ke pengadilan New York agar pembekuan aset dicabut. Menurut Aave, pembekuan tersebut menghambat proses pengembalian dana korban eksploitasi Kelp DAO.



/2026/02/14/83493240.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3546822/original/083135400_1629502044-063_957037002.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4424364/original/043323600_1683817182-LPG_3_Kg.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5570755/original/008909500_1777539453-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3508215/original/097417800_1626078551-000_9ET4R8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567598/original/019487400_1777291586-Foto_1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976570/original/042706700_1441279137-harga-emas-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149802/original/071712000_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5662713/original/041586500_1778319973-Direktur_Operasi_Bisnis_Klasifikasi_PT_BKI__Persero___Arief_Budi-_9_Mei_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5662925/original/042593600_1778322120-Anthropic.jpeg)