• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-24
0

MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

wmhg.org – JAKARTA. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Djoko menilai, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pelaku usaha angkutan barang, terutama pemilik truk yang masih memiliki kewajiban cicilan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Pelarangan itu boleh saja, tetapi harus dipertimbangkan juga nasib para pengusaha truk. Sebagian besar truk itu dibeli lewat kredit ke leasing, bukan bantuan negara,” ujar Djoko, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, larangan operasional selama total 17 hari sama artinya dengan menghentikan sumber pendapatan pengusaha truk dan sopir.

Padahal, kewajiban cicilan tetap harus dibayar meski armada tidak diizinkan beroperasi.

“Kalau aturan ini tetap dijalankan, artinya pejabat yang membuat kebijakan tidak pernah merasakan jadi pengusaha. Coba rasakan kalau 17 hari tidak bisa beroperasi, pasti berat. Belum lagi sopirnya, apa negara mau memberi mereka makan?” katanya.

Djoko mengungkapkan, rata-rata pendapatan sopir truk berada di bawah Rp 5 juta per bulan. Dengan larangan beroperasi dalam waktu cukup panjang, ia menilai kesejahteraan keluarga sopir menjadi taruhannya.

“Kalau tidak kerja, siapa yang memberi makan keluarganya?” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemerintah awalnya menetapkan pembatasan operasional truk sumbu tiga selama 11 hari pada periode 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.

Namun, dalam rilis terbaru, Kemenhub menambah masa pelarangan menjadi total 17 hari, yakni mencakup 21–22 Desember 2025 serta 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, baik di jalan tol maupun non-tol dengan pengaturan jam operasional tertentu.

Djoko menyayangkan penambahan hari pelarangan tersebut yang disebut berkaitan dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya dibayar mahal oleh sektor logistik.

“Apa Kemenhub tidak memikirkan kesusahan para pemilik truk sumbu tiga itu? Mereka juga ingin mencari nafkah untuk keluarganya,” ucapnya.

Ia menegaskan, Kemenhub seharusnya tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga menyiapkan solusi agar keberlanjutan usaha tetap terjaga. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pemberian kompensasi berupa keringanan cicilan kredit truk.

“Misalnya cicilan setahun cukup dibayar 10 bulan saja. Itu sudah sangat membantu. Ada kompensasi nyata yang diberikan,” katanya.

Lebih lanjut, Djoko menilai larangan operasional yang terlalu lama berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan dan distribusi barang ke konsumen.

Selain itu, biaya logistik juga berisiko meningkat karena pelaku usaha harus mengalihkan pengangkutan ke truk sumbu dua dengan jumlah armada yang lebih banyak.

Ia juga menyoroti waktu pengumuman kebijakan yang dinilai terlalu dekat dengan masa pelaksanaan. Menurutnya, industri membutuhkan kepastian dan waktu persiapan yang memadai.

“Kalau diumumkan terlalu mepet, itu sama saja tidak memberi kesempatan industri untuk berbenah. Dampaknya, kerugian besar sulit dihindari,” tutup Djoko.

Selanjutnya: Pasar Kian Ambles, PIPPIN Justru Melejit ke Puncak Kripto Top Gainers

Menarik Dibaca: Pasar Kian Ambles, PIPPIN Justru Melejit ke Puncak Kripto Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

2026-06-24
Cara Dapatkan Tiket Pesawat Murah dari Pelita Air, Diskon Mulai Rp529 Ribuan

Cara Dapatkan Tiket Pesawat Murah dari Pelita Air, Diskon Mulai Rp529 Ribuan

2024-07-25
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!

PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!

2026-02-26
Respons Pabrikan Otomotif Hengkang, Kemlu Bocorkan Investasi Baru

Respons Pabrikan Otomotif Hengkang, Kemlu Bocorkan Investasi Baru

2026-06-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.