• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil

Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-24
0

Baca 10 detik

Brigadir YAAS diberhentikan tidak dengan hormat oleh KKEP Polda Kepri karena menganiaya calon istri.
Putusan PTDH dibacakan di Batam pada Selasa, 23 Desember 2025, di hadapan korban FM.
Brigadir YAAS terbukti melanggar kode etik berat dan akan mengajukan banding atas sanksi tersebut.

wmhg.org – Palu hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjadi akhir dari karir Brigadir YAAS di institusi Bhayangkara. Ia dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, termasuk menganiaya calon istrinya sendiri.

Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Kepri, Batam, pada Selasa (23/12/2025). Mirisnya, sidang tersebut turut dihadiri oleh FM (28), sang calon istri yang menjadi korban kekerasan oknum polisi tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan, kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, dilansir Antara, Selasa (23/12/2025).

Menurut Eddwi, Brigadir YAAS terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fatal yang mencoreng nama baik institusi Polri. Perbuatannya dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga norma kesusilaan dan etika kepribadian sebagai seorang abdi negara.

Fakta yang terungkap di persidangan KKEP menyatakan bahwa Brigadir YAAS tidak hanya melakukan tindak kekerasan.

Ia juga terbukti melakukan perbuatan asusila yang mengakibatkan korban FM hamil, namun tidak memberikan kepastian untuk melangsungkan pernikahan yang sah.

Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat, tegas Eddwi.

Secara rinci, Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta serangkaian pasal dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Meski vonis pemecatan telah dijatuhkan, Brigadir YAAS tidak langsung menerima putusan tersebut. Ia menyatakan akan menempuh jalur banding untuk melawan sanksi PTDH yang diterimanya.

Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya, jelas Eddwi.

Di sisi lain, korban FM menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia mengapresiasi langkah tegas Polda Kepri dan Propam yang telah memberikan keadilan atas apa yang menimpanya.

Namun, perjuangannya belum usai. FM berharap dua laporan polisi lainnya terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang ia layangkan ke Ditreskrimum Polda Kepri dapat segera diproses hingga ke meja hijau.

Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya, kata FM dengan bergetar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

2026-08-24
Bulog Ungkap Kondisi Stok Beras Setelah Gempa NTT

Bulog Ungkap Kondisi Stok Beras Setelah Gempa NTT

2026-08-19
Vietnam Bakal Pangkas Pajak 30% Buat Pelaku Usaha, Ini Alasannya

Vietnam Bakal Pangkas Pajak 30% Buat Pelaku Usaha, Ini Alasannya

2026-08-25
Pertamina Drilling dan Weatherford Jajaki Peluang Bisnis Pengeboran Minyak dan Gas

Pertamina Drilling dan Weatherford Jajaki Peluang Bisnis Pengeboran Minyak dan Gas

2026-08-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25
Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Profil M Sarjito, Mantan Kabiro Investigasi yang Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25
Harga Emas Antam 24 Agustus 2026 Menguat Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 24 Agustus 2026 Menguat Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-25
Harga Perak Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Rp 350

Harga Perak Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Rp 350

2026-08-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ray Dalio: Bitcoin dan Emas Bisa Jadi Lindung Nilai dari Krisis Utang AS

Ray Dalio: Bitcoin dan Emas Bisa Jadi Lindung Nilai dari Krisis Utang AS

2026-08-25
0
Harga Kripto 24 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Ethereum Memimpin

Harga Kripto 24 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Ethereum Memimpin

2026-08-25
0
Harga Bitcoin Kembali Reli, Aksi Menkeu AS Scott Bessent Jadi Pemicu

Harga Bitcoin Kembali Reli, Aksi Menkeu AS Scott Bessent Jadi Pemicu

2026-08-25
0
Citi Masukkan Layanan Kustodi Bitcoin ke Platform Perbankan Inti

Citi Masukkan Layanan Kustodi Bitcoin ke Platform Perbankan Inti

2026-08-25
0
Meta AI Prediksi Harga Cardano Sentuh Level Segini

Meta AI Prediksi Harga Cardano Sentuh Level Segini

2026-08-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25
Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Profil M Sarjito, Mantan Kabiro Investigasi yang Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

2026-08-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.