• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-09
0

Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

wmhg.org – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menghangat. Dua isu krusial yang menjadi sorotan adalah skema pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengelola hulu migas serta wacana pembentukan petroleum fund.

Wacana menunjuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai BUK yang berarti kembali memegang peran ganda sebagai regulator sekaligus operator mengemuka seiring pembahasan revisi UU Migas di DPR.

Skema ini mengingatkan pada model lama Pertamina berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, sebelum fungsi regulator dipisah melalui pembentukan BP Migas yang kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan, desain BUK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. DPR hanya menjalankan mandat putusan MK.

“Komisi XII hanya menjalankan putusan MK yang menetapkan adanya BUK sebagai pengganti BP Migas dalam RUU Migas. Skenario yang beredar saat ini masih spekulasi. Pemerintah silakan mengeksplorasi semua opsi,” ujar Bambang kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan draft naskah akademik RUU Migas, terdapat tiga skenario pembentukan BUK, yakni menunjuk Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK. Namun, kecenderungan parlemen dan pemerintah mengarah pada opsi pertama.

Dari sisi korporasi, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Hermansyah Y Nasroen menegaskan PHE tetap fokus pada mandat peningkatan produksi dan lifting migas.

“Sebagai SubHolding Upstream Pertamina, PHE berkomitmen untuk tetap fokus pada upaya peningkatan produksi dan lifting migas sebagai bagian dari pemenuhan ketahanan energi nasional,” ujarnya kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Dari sisi konstitusi, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai penunjukan Pertamina sebagai BUK sejalan dengan putusan MK.

“MK menegaskan pengelolaan migas harus dilakukan oleh BUMN. BUMN bisa mengelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Desain BUK ke Pertamina sudah tepat dan sesuai praktik global,” kata Bisman kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Menurut Bisman, keunggulan utama skema ini adalah kepastian transisi kelembagaan dan percepatan pengambilan keputusan. Kapasitas teknis dan bisnis Pertamina dinilai sudah matang sehingga dapat mengurangi learning curve kelembagaan baru.

Bisman juga mengingatkan potensi risiko tata kelola, termasuk penyimpangan dan fraud, jika fungsi regulator dan operator tidak diawasi ketat. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan independen menjadi prasyarat mutlak.

Pandangan senada disampaikan Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto. Ia menilai model pengelolaan hulu migas oleh BUMN lazim diterapkan di kawasan ASEAN hingga Timur Tengah.

“Malaysia dan Vietnam menjalankan model serupa. Dari sisi investasi jangka panjang, skema ini lebih efisien karena menyederhanakan proses, menghapus dikotomi asing versus nasional, dan memungkinkan fleksibilitas insentif fiskal serta perizinan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Namun, skema peran ganda Pertamina juga menuai kritik. Praktisi Migas sekaligus Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo menilai pemisahan fungsi regulator, koordinator, dan operator tetap krusial.

“Jika PHE menjadi BUK sekaligus operator, ada risiko kompetisi tidak sehat. Pemisahan fungsi adalah kunci terciptanya iklim investasi yang fair,” katanya kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Menurut Hadi, yang terpenting bukan hanya siapa BUK-nya, tetapi bagaimana desain organisasinya. BUK harus efisien, ramping, lincah, dengan proses pengambilan keputusan sederhana dan diisi profesional migas berpengalaman.

“Bisa saja BUK berada di bawah Kementerian ESDM atau langsung di bawah Presiden agar agenda strategis hulu migas lebih terjaga,” ujarnya.

Petroleum Fund: Tabungan Migas Masa Depan

Selain BUK, revisi UU Migas juga membuka peluang pembentukan petroleum fund. Dari sisi konsep, kebijakan ini mendapat respons positif lintas pemangku kepentingan.

Bisman menilai petroleum fund ideal untuk membiayai eksplorasi, stabilisasi harga BBM, hingga pembentukan dana abadi bagi generasi mendatang. Namun, hingga kini mekanisme pengaturannya belum jelas.

“Kita belum melihat pengaturannya di RUU Migas, termasuk status keuangan, tata kelola, dan pengawasannya,” ujarnya.

Hadi mengusulkan petroleum fund bersumber dari 1%–2% pendapatan hulu migas per tahun. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemutakhiran data migas dan survei geologi, pengeboran eksplorasi wildcat di wilayah frontier yang minim minat swasta, serta riset dan pengembangan teknologi EOR, IOR, hingga migas non-konvensional dan CCUS.

“Minusnya, penerimaan negara jangka pendek berkurang. Tapi ini seperti menabung—uangnya kembali lagi untuk keberlanjutan industri migas,” katanya.

Pertamina sendiri mendorong pembentukan petroleum fund yang dikelola BUMN khusus migas untuk mendukung eksplorasi, infrastruktur, dan proyek dekarbonisasi.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menilai dukungan regulasi menjadi kunci di tengah tren penurunan produksi dan meningkatnya ketergantungan impor.

“Tanpa regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan ketahanan energi terancam,” ujar Simon dalam RDP dengan Komisi XII DPR, November lalu.

Sementara itu, Indonesian Petroleum Association (IPA) menegaskan percepatan revisi UU Migas krusial untuk menjaga momentum pemulihan investasi hulu migas. Kepastian fiskal, stabilitas regulasi, dan penyederhanaan perizinan menjadi prasyarat utama.

Selanjutnya: Masuk Dunia Politik, Motivator Merry Riana Bergabung dengan Partai Demokrat

Menarik Dibaca: 8 Manfaat Kesehatan Diet Mediterania yang Tak Banyak Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, Biang Kerok Diungkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar

2025-12-13
Pengusaha Minta WFH Diiringi dengan Kebijakan Pendukung

Pengusaha Minta WFH Diiringi dengan Kebijakan Pendukung

2026-04-04
Bedah Rumah di Jawa Tengah Bakal Pakai Genteng Produksi Kebumen dan Jepara

Bedah Rumah di Jawa Tengah Bakal Pakai Genteng Produksi Kebumen dan Jepara

2026-04-04
Harga Emas Tertekan Penguatan Dolar dan Sinyal Suku Bunga Tinggi

Harga Emas Tertekan Penguatan Dolar dan Sinyal Suku Bunga Tinggi

2026-04-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

2026-04-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

2026-04-05
Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026, Termurah Dibanderol Segini

2026-04-05
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 April 2026, Cek Update Terbarunya di Sini

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 April 2026, Cek Update Terbarunya di Sini

2026-04-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tren Kripto 2025: Bitcoin Kuasai Media Sosial, Ethereum Pimpin Pencarian AI

Tren Kripto 2025: Bitcoin Kuasai Media Sosial, Ethereum Pimpin Pencarian AI

2026-04-05
0
Coinbase Lolos Tahap Regulasi Penting, Bidik Dominasi Pembayaran Kripto

Coinbase Lolos Tahap Regulasi Penting, Bidik Dominasi Pembayaran Kripto

2026-04-05
0
Harga Kripto Hari Ini 4 April 2026: Bitcoin Berkutat di Zona Hijau

Harga Kripto Hari Ini 4 April 2026: Bitcoin Berkutat di Zona Hijau

2026-04-05
0
Pratama Arhan Kantongi Ijazah Blockchain, Apa Itu?

Pratama Arhan Kantongi Ijazah Blockchain, Apa Itu?

2026-04-05
0
Arus Modal Kripto Kuartal I 2026 Amblas Jadi USD 11 Miliar

Arus Modal Kripto Kuartal I 2026 Amblas Jadi USD 11 Miliar

2026-04-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

2026-04-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

2026-04-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.