• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    APAMSI: Panel Surya Lokal Baru Kuasai Kurang dari 13% Pasar PLTS Nasional

    APAMSI: Panel Surya Lokal Baru Kuasai Kurang dari 13% Pasar PLTS Nasional

    Tarif Tinggi AS Tekan Industri Panel Surya RI, Ekspor ke Paman Sam Anjlok

    Tarif Tinggi AS Tekan Industri Panel Surya RI, Ekspor ke Paman Sam Anjlok

    Anabatic Bidik CAGR 10% hingga 2030, Irfan Setiaputra Jadi Presiden Komisaris Baru

    Anabatic Bidik CAGR 10% hingga 2030, Irfan Setiaputra Jadi Presiden Komisaris Baru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    APAMSI: Panel Surya Lokal Baru Kuasai Kurang dari 13% Pasar PLTS Nasional

    APAMSI: Panel Surya Lokal Baru Kuasai Kurang dari 13% Pasar PLTS Nasional

    Tarif Tinggi AS Tekan Industri Panel Surya RI, Ekspor ke Paman Sam Anjlok

    Tarif Tinggi AS Tekan Industri Panel Surya RI, Ekspor ke Paman Sam Anjlok

    Anabatic Bidik CAGR 10% hingga 2030, Irfan Setiaputra Jadi Presiden Komisaris Baru

    Anabatic Bidik CAGR 10% hingga 2030, Irfan Setiaputra Jadi Presiden Komisaris Baru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-29
0

Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan pentingnya kepatuhan broker properti terhadap regulasi. Hal ini guna melindungi konsumen, menjaga integritas bisnis, dan mendorong pertumbuhan industri properti yang sehat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum AREBI, Clement Francis, dalam acara sosialisasi dan edukasi regulasi bagi broker properti di Bali. “Regulasi tidak hanya menghindarkan broker dari sanksi hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan pasar,” kata dia dalam keterangannya, Senin (28/7).

AREBI menyambut baik terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 yang merevisi risiko usaha broker properti dari rendah menjadi menengah-tinggi. Artinya, syarat perizinan kini lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki NIB dan Sertifikat Standar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyatakan bahwa perubahan klasifikasi risiko usaha broker properti dari kategori rendah menjadi menengah-tinggi membuat syarat dan kewajiban pelaku usaha perlu disesuaikan.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai dengan kategori KBLI 68200, yaitu Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee). Untuk mendapat izin tersebut, perusahaan harus berbentuk badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia, serta memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang jasa perantara properti. 

Seluruh tenaga ahli harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki pengalaman di bidang broker properti maupun manajemen dan investasi properti. Setiap tenaga ahli juga wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan lembaga berwenang, surat pernyataan tidak terdaftar di usaha sejenis, serta riwayat hidup atau curriculum vitae.

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa perubahan kategori risiko tersebut mewajibkan pelaku usaha P4 memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sebagai syarat utama untuk menjalankan usahanya secara legal.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa, menyampaikan informasi sesuai ketentuan, menggunakan sistem pembayaran nasional, dan menunjukkan tanda pengenal yang mencantumkan informasi usaha. 

Nomor izin usaha juga harus tercantum secara jelas di lokasi operasional dan setiap media publikasi. Penetapan komisi harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Kementerian Perdagangan, termasuk setiap perubahan data. 

Mario menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti selama 2021 hingga 2024 menunjukkan mayoritas masih melanggar aturan. Hanya 56 pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, sementara 160 pelaku lainnya melakukan pelanggaran. 

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah belum memiliki tenaga ahli bersertifikat, belum menyampaikan laporan tahunan, serta belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200.

Mario menegaskan, pelaku usaha yang tidak memiliki atau melanggar Perizinan Berusaha (PB) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa perantara properti di sejumlah kota seperti Bandung, Jakarta, dan Bali. Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan parameter standar seperti metode penjualan, cara beriklan, jaminan yang diperjanjikan, klausula baku, serta proses bisnis yang dijalankan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Selanjutnya: Penjualan Phapros (PEHA) Naik 24,58% pada Semester I 2025

Menarik Dibaca: Intip di Sini, Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 29 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Reuni UGM Jokowi: Bukannya Mereda, Isu Ijazah Palsu Justru Makin Berkobar Gegara Sosok Wakidi

Reuni UGM Jokowi: Bukannya Mereda, Isu Ijazah Palsu Justru Makin Berkobar Gegara Sosok Wakidi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pos Properti Optimalkan Aset Perluas SPKLU iGreen+

Pos Properti Optimalkan Aset Perluas SPKLU iGreen+

2026-08-26
Aida S Budiman Bawa 8 Program Buat Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Aida S Budiman Bawa 8 Program Buat Jadi Deputi Gubernur Senior BI

2026-08-27
DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK

2026-08-28
Bank Indonesia Ungkap Kredit Swasta Belum Kencang, Ini Alasannya

Bank Indonesia Ungkap Kredit Swasta Belum Kencang, Ini Alasannya

2026-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Permintaan ETF hingga Bank Sentral

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Permintaan ETF hingga Bank Sentral

2026-08-29
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2026 Turun Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2026 Turun Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-29
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Agustus 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Agustus 2026

2026-08-29
Harga Emas 24 Karat Terbaru di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Terbaru di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

2026-08-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendiri Binance Prediksi Harga Bitcoin Tembus US$ 1 Juta, Kapan Terjadi?

Pendiri Binance Prediksi Harga Bitcoin Tembus US$ 1 Juta, Kapan Terjadi?

2026-08-29
0
Harga Kripto 28 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Solana Memimpin Kenaikan

Harga Kripto 28 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Solana Memimpin Kenaikan

2026-08-29
0
Arthur Hayes: Bitcoin Masuki Bull Market, Likuiditas Dolar AS Jadi Katalis

Arthur Hayes: Bitcoin Masuki Bull Market, Likuiditas Dolar AS Jadi Katalis

2026-08-29
0
Perusahaan Kustodian Kripto BitGo Bakal Akuisisi NYDIG

Perusahaan Kustodian Kripto BitGo Bakal Akuisisi NYDIG

2026-08-29
0
Transaksi Kripto Tembus Rp 20,52 Triliun di Indonesia

Transaksi Kripto Tembus Rp 20,52 Triliun di Indonesia

2026-08-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Permintaan ETF hingga Bank Sentral

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Permintaan ETF hingga Bank Sentral

2026-08-29
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2026 Turun Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2026 Turun Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.