• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan

PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-12
0

PMK Baru Cegah Skema Penghindaran Kewajiban Identifikasi Rekening Keuangan

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan tersebut juga mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

rekenBaca Juga: Perketat Pengawasan, Pemilik Rekening Rp 1 Miliar akan Diintip Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menerangkan pasal 30A PMK 47 Tahun 2024 pada intinya memuat aturan anti penghindaran kewajiban akses informasi keuangan (AIK) sesuai dengan standar internasional. 

Aturan ini bertujuan untuk mencegah skema penghindaran kewajiban identifikasi rekening keuangan serta pelaporannya, kata Dwi kepada Kontan, Senin (12/8).

Dwi menjelaskan Ayat 1 Pasal 30 A mengatur larangan semua pihak untuk melakukan skema penghindaran. Pasal-pasal selanjutnya mengatur kegiatan pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran kewajiban AIK, termasuk pelanggaran atas larangan Pasal 30A ayat 1.

Implikasi yang diharapkan adalah mencegah praktik atau kesepakatan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan pelaksanaan kewajiban AIK.

Dwi juga menambahkan PMK  47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian. Pada Pasal 31, DJP melakukan penelitian apabila terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan oleh Lembaga Keuangan. 

Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan. Hal ini dikarenakan, belum ada kajian terkait tingkat kepatuhan wajib pajak setelah terbitnya PMK ini, ujarnya.

Namun, PMK No. 47/2024 telah mengatur ulang ketentuan terkait pemeriksaan atas kepatuhan Lembaga Keuangan dalam melaksanakan muatan PMK. Dengan demikian, melalui PMK ini diharapkan dapat memberikan dampak pada kepatuhan wajib pajak.  

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
1.575 Buruh Korban PHK Kembali Bekerja, Langsung Jadi Pekerja Tetap Bukan Kontrak

1.575 Buruh Korban PHK Kembali Bekerja, Langsung Jadi Pekerja Tetap Bukan Kontrak

2025-07-30
Amman Mineral Punya Bos Baru, Arief Sidarto Resmi Jadi Direktur Utama

Amman Mineral Punya Bos Baru, Arief Sidarto Resmi Jadi Direktur Utama

2025-07-30
5,33 Juta Masyarakat RI Ikuti Peserta Dana Pensiun Sukarela

5,33 Juta Masyarakat RI Ikuti Peserta Dana Pensiun Sukarela

2025-07-30
Tingkatkan TKDN, Sumber Mandiri Group Bakal Bangun Pabrik Suku Cadang AC

Tingkatkan TKDN, Sumber Mandiri Group Bakal Bangun Pabrik Suku Cadang AC

2024-09-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Jawa Tengah Tampung Rp 21,85 Triliun Investasi, 64% dari Luar Negeri

Jawa Tengah Tampung Rp 21,85 Triliun Investasi, 64% dari Luar Negeri

2025-07-30
Jalur Gumitir Ditutup, Begini Siasat Pertamina Tetap Bisa Kirim BBM

Jalur Gumitir Ditutup, Begini Siasat Pertamina Tetap Bisa Kirim BBM

2025-07-30
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis

2025-07-30
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Duka Cita

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Duka Cita

2025-07-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jawa Tengah Tampung Rp 21,85 Triliun Investasi, 64% dari Luar Negeri

Jawa Tengah Tampung Rp 21,85 Triliun Investasi, 64% dari Luar Negeri

2025-07-30
0
Jalur Gumitir Ditutup, Begini Siasat Pertamina Tetap Bisa Kirim BBM

Jalur Gumitir Ditutup, Begini Siasat Pertamina Tetap Bisa Kirim BBM

2025-07-30
0
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis

2025-07-30
0
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Duka Cita

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Duka Cita

2025-07-30
0
Hasil Temuan PPATK, 150 Ribu Rekening Tampung Uang Kejahatan

Hasil Temuan PPATK, 150 Ribu Rekening Tampung Uang Kejahatan

2025-07-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Jawa Tengah Tampung Rp 21,85 Triliun Investasi, 64% dari Luar Negeri

Jawa Tengah Tampung Rp 21,85 Triliun Investasi, 64% dari Luar Negeri

2025-07-30
Jalur Gumitir Ditutup, Begini Siasat Pertamina Tetap Bisa Kirim BBM

Jalur Gumitir Ditutup, Begini Siasat Pertamina Tetap Bisa Kirim BBM

2025-07-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.