• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Pemerintah Perketat Aturan Baru Susu Formula, Ini Tujuan dan Alasannya

Pemerintah Perketat Aturan Baru Susu Formula, Ini Tujuan dan Alasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-12
0

Pemerintah Perketat Aturan Baru Susu Formula, Ini Tujuan dan Alasannya

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Mengutip Infopublik.id, aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, regulasi baru ini bertujuan mendukung program ASI eksklusif yang sangat penting untuk kesehatan anak. 

“Kebijakan larangan iklan susu formula ini sejalan dengan upaya mendukung ASI eksklusif, yang juga sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Indah dalam keterangan resmi pada Minggu (11/8/2024).

Dalam Pasal 33 PP Kesehatan, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. 

Beberapa kegiatan yang dilarang mencakup:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah.

3. Pemberian potongan harga atau tambahan lainnya atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI sebagai daya tarik dari penjual.

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI, serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Lovely Daisy, menambahkan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak. 

Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan tambahan MPASI, memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak, ujar Lovely.

Menurutnya, aturan yang melarang promosi susu formula dalam segala bentuk menjadi penting untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI dan MPASI yang tepat bagi anak-anak Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Gelombang PHK Sritex! Pemkab Sukoharjo Siapkan 10.965 Lowongan bagi Pekerja Terdampak

Gelombang PHK Sritex! Pemkab Sukoharjo Siapkan 10.965 Lowongan bagi Pekerja Terdampak

2025-03-01
Anggaran MBG 2026 Naik 4 Kali Lipat, INDEF Ingatkan Risiko Beban Fiskal

Anggaran MBG 2026 Naik 4 Kali Lipat, INDEF Ingatkan Risiko Beban Fiskal

2026-01-09
Panduan Lengkap Bayar Pajak via ATM BRI dan BRImo

Panduan Lengkap Bayar Pajak via ATM BRI dan BRImo

2024-08-20
Erick Thohir Tunjuk Anaknya Rudy Setia Laksmana Jadi Komut Mahaka Media

Erick Thohir Tunjuk Anaknya Rudy Setia Laksmana Jadi Komut Mahaka Media

2024-09-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

2026-01-10
OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

2026-01-10
Kredit Perbankan Capai Rp 8.315 Triliun, Tumbuh 7,74% di November 2025

Kredit Perbankan Capai Rp 8.315 Triliun, Tumbuh 7,74% di November 2025

2026-01-10
OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terkait Judi Online

OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terkait Judi Online

2026-01-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tom Lee: Ethereum akan Jadi Infrastruktur Utama Sistem Keuangan Masa Depan

Tom Lee: Ethereum akan Jadi Infrastruktur Utama Sistem Keuangan Masa Depan

2026-01-10
0
Potensi Kripto di Indonesia pada 2026: Investor Bertambah, Transaksi Berpeluang Naik

Potensi Kripto di Indonesia pada 2026: Investor Bertambah, Transaksi Berpeluang Naik

2026-01-10
0
JPMorgan Sebut Aliran Dana ke ETF Stabil Dukung Pasar Kripto

JPMorgan Sebut Aliran Dana ke ETF Stabil Dukung Pasar Kripto

2026-01-10
0
Jumlah Investor Kripto Tembus 19,56 Juta, Nilai Transaksi Desember Turun

Jumlah Investor Kripto Tembus 19,56 Juta, Nilai Transaksi Desember Turun

2026-01-10
0
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp 482,23 Triliun, Lebih Rendah Dibanding 2024

Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp 482,23 Triliun, Lebih Rendah Dibanding 2024

2026-01-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

2026-01-10
OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

2026-01-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.