• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun

Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-17
0

Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun

wmhg.org – Hukum di negara ini kembali disorot publik usai seorang warga sipil berinisial M asal Panggang, Gunungkidul ditangkap polisi karena mencuri lima potong kayu di Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul. Kayu yang dicuri memiliki ukuran berkisar 65 cm hingga 68 cm.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kasus ini jadi sorotan publik, pasalnya di sisi lain tidak sedikit kasus korupsi dengankerugian negara dalam jumlah fantastis justru memperlihatkan kontras yang mencolok. Beberapa contoh terbaru antara lain:

Jemy Sutjiawan, terdakwa dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), divonis hanya 3 tahun penjara meskipun nilai kerugian negara sangat besar, yakni mencapai Rp8 triliun.Djoko Dwijono, pelaku korupsi proyek tol MBZ, juga hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Kasus perintangan penyelidikan korupsi timah, di mana terdakwa juga hanya divonis 3 tahun penjara. Dalam kasus ini, kerugian yang diderita negara mencapai Rp510 miliarToni Tamsil, terdakwa kasus obstruction of justice korupsi timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, divonis 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp5.000.

Rendahnya hukuman bagi para koruptor ini menciptakan persepsi bahwa korupsi lebih dapat diterima dibandingkan pelanggaran seperti pencurian kayu.

Pencuri Emas Asal China Divonis Bebas

Tidak hanya itu, ketimpangan juga terlihat dalam kasus pencurian emas. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa pencurian 774 kilogram emas di Kalimantan Barat malah divonis bebas.

Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan jauh melampaui apa yang bisa dihitung oleh masyarakat biasa. Vonis bebas ini menimbulkan pertanyaan tentang pengaruh faktor kekuatan ekonomi, politik, atau hubungan internasional dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan untuk membebaskan WNA asal China bernama Yu Hao (49) atas kasus penambangan tanpa izin (pencurian) emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus-kasus di atas mencerminkan ketidakadilan yang sering kali dialami masyarakat kecil.Reformasi hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.

Hal ini diperkuat oleh studi dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), yang menyebutkan bahwa sistem hukum saat ini cenderung memberikan keuntungan lebih kepada mereka yang memiliki akses ekonomi dan politik. Beberapa langkah yang perlu diambil, sepertitransparansi dalam proses hukum, terutama untuk kasus besar dan meninjau kembali undang-undang yang memberikan celah bagi hukuman ringan terhadap kejahatan berat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku 2025

Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
AAUI Bali Rendezvous 2025 Jadi Ajang Industri Asuransi Bangun Jejaring

AAUI Bali Rendezvous 2025 Jadi Ajang Industri Asuransi Bangun Jejaring

2025-10-19
Langkah Alamtri Resources Implementasikan ESG

Langkah Alamtri Resources Implementasikan ESG

2025-03-16
THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

2025-03-17

Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar

2025-09-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

2025-10-20
BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

2025-10-20
Harga Emas Antam Sepekan 13-18 Oktober 2025: Tak Lelah Tembus Rekor Baru

Harga Emas Antam Sepekan 13-18 Oktober 2025: Tak Lelah Tembus Rekor Baru

2025-10-20
Tips Investasi Gelang Emas 22K vs 24K, Mana yang Lebih Untung untuk Jangka Panjang?

Tips Investasi Gelang Emas 22K vs 24K, Mana yang Lebih Untung untuk Jangka Panjang?

2025-10-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
OJK Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Inklusi Keuangan Masyarakat

OJK Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Inklusi Keuangan Masyarakat

2025-10-20
0
Peringati Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Ajak Warga Bandung Panen Bersama lewat Program BRInita

Peringati Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Ajak Warga Bandung Panen Bersama lewat Program BRInita

2025-10-20
0
Pemerintah Bangun 800 Gudang Kopdes Merah Putih, Dikebut Aparat TNI

Pemerintah Bangun 800 Gudang Kopdes Merah Putih, Dikebut Aparat TNI

2025-10-20
0
Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

2025-10-20
0
Cerita Bupati Banyumas Dicatut Namanya hingga Penipuan Pakai AI

Cerita Bupati Banyumas Dicatut Namanya hingga Penipuan Pakai AI

2025-10-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

2025-10-20
BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

2025-10-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.