• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

    Libur Sekolah Dorong Lonjakan Penumpang Kereta Api, 1,78 Juta Tiket Diskon Terjual

    Libur Sekolah Dorong Lonjakan Penumpang Kereta Api, 1,78 Juta Tiket Diskon Terjual

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

    Libur Sekolah Dorong Lonjakan Penumpang Kereta Api, 1,78 Juta Tiket Diskon Terjual

    Libur Sekolah Dorong Lonjakan Penumpang Kereta Api, 1,78 Juta Tiket Diskon Terjual

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula

Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-19
0

Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula

wmhg.org – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/3025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN. Dia juga disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain. Karena itu, hakim menyatakan Charles melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal meringankan vonis Charles ialah belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Lalu ada penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.

Putusan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Charles.

Tuntutan 4 Tahun Penjara

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Charles sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/3025).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Charles dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti kurungan enam bulan.

Dalam perkara ini, Charles didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan bersama Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Jaksa menuding Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Charles bersama para perusahaan swasta disebut melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

“Terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani, HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016. Akan tetapi Terdakwa Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, kata jaksa, Kamis (6/3/2025).

“Telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP. Padahal 8 perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong, tambah dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kaesang di Atas Angin, SC Sebut Mustahil Terkejar di Pemilu Raya PSI: Selisihnya Sangat Signifikan!

Kaesang di Atas Angin, SC Sebut Mustahil Terkejar di Pemilu Raya PSI: Selisihnya Sangat Signifikan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Grab Tegas Bantah Merger dengan GOTO

Grab Tegas Bantah Merger dengan GOTO

2025-07-24
PGEO Jadi Perusahaan Panas Bumi dengan Kapasitas Terpasang Terbesar Hingga 1.877 MW

PGEO Jadi Perusahaan Panas Bumi dengan Kapasitas Terpasang Terbesar Hingga 1.877 MW

2025-06-26
PIP Dukung MBG Lewat Pembiayaan UMKM di Pesantren

PIP Dukung MBG Lewat Pembiayaan UMKM di Pesantren

2025-07-17
Prabowo Sayang Gajah Tapi Bukan Berarti PSI Anak Emas

Prabowo Sayang Gajah Tapi Bukan Berarti PSI Anak Emas

2025-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

2025-07-24
Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

2025-07-24
Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

2025-07-24
AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

2025-07-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

2025-07-24
0
Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

2025-07-24
0
Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

2025-07-24
0
AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

2025-07-24
0
KKP Segel Tambang Pasir di 3 Pulau Kecil Kepri

KKP Segel Tambang Pasir di 3 Pulau Kecil Kepri

2025-07-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

2025-07-24
Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

2025-07-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.