• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Musisi Yovie Widianto Resmi Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

    Musisi Yovie Widianto Resmi Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

    Putra Rajawali (PURA) Kejar Pertumbuhan 30%, Begini Strateginya pada 2025

    Putra Rajawali (PURA) Kejar Pertumbuhan 30%, Begini Strateginya pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Musisi Yovie Widianto Resmi Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

    Musisi Yovie Widianto Resmi Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

    Putra Rajawali (PURA) Kejar Pertumbuhan 30%, Begini Strateginya pada 2025

    Putra Rajawali (PURA) Kejar Pertumbuhan 30%, Begini Strateginya pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

wmhg.org – Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menanggapi hasil kesepakatan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI untuk merevisi undang-undang Pilkada, khususnya soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Revisi tersebut dikebut Baleg DPR RI tepat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tentang syarat batas usia kepala daerah.

Alih-alih mengakomodir putusan MK, Baleg DPR RI justru memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Menanggapi hal itu, Titi menjelaskan putusan MK merupakan aturan yang bersifat tetap dan mengikat. Putusan tersebut seharusnya berlaku bagi semua pihak.

“Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, MK adalah penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia.

Untuk itu, Titi menegaskan semua pihak termasuk pemerintah dan DPR RI mestinya tunduk dan patuh pada putusan MK. Bahkan, dia menyebut MA juga semestinya menjalankan putusan MK.

“Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan Putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” tegas Titi.

“Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak,” tandas Titi.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perijal syarat batas usia calon kepala daerah.

Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak.

Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya, kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan, sambungnya.

Dengan adanya hal ini, justru telah mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Putusan itu dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Putusan tersebut sempat jadi perbincangan lantaran adanya hal itu membuat gagal putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangerep maju di Pilkada 2024. Sebab Kaesang kekinian baru berusia 29 tahun, sementara aturan, pendaftaran calon kepala daerah itu harus minimal berusia 30 tahun.

Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg DPR RI yang lebih memilih menggunakan putusan MA, Kaesang berpeluang maju di Pilkada 2024.

Adapun pembahasan Revisi UU Pilkada ini baru di tingkat Baleg DPR RI. Nantinya pembahasan akan dilakukan dalam Rapat Panja RUU Pilkada untuk menyepakati semua DIM. Setelah sepakat nanti akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menko Polhukam Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Menko Polhukam Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
China Ancam Serang Balik Negara-negara yang Bantu AS Isolasi Beijing

China Ancam Serang Balik Negara-negara yang Bantu AS Isolasi Beijing

2025-04-22
Intiland Prioritaskan Keberlanjutan sebagai Strategi Jangka Panjang

Intiland Prioritaskan Keberlanjutan sebagai Strategi Jangka Panjang

2025-05-20
RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

2025-06-18
Ketegangan Iran-Israel Meningkat, Picu Kenaikan Harga BBM Pertamina?

Ketegangan Iran-Israel Meningkat, Picu Kenaikan Harga BBM Pertamina?

2025-06-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Dolar AS Lesu

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Dolar AS Lesu

2025-07-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2025: UBS Melambung Rp 14.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2025: UBS Melambung Rp 14.000

2025-07-20
Afrika Hadapi Kesenjangan Pembiayaan, Sri Mulyani Kasih Contoh Indonesia

Afrika Hadapi Kesenjangan Pembiayaan, Sri Mulyani Kasih Contoh Indonesia

2025-07-20
OJK Target 50% Perusahaan Syariah Punya Asuransi untuk Industri Halal

OJK Target 50% Perusahaan Syariah Punya Asuransi untuk Industri Halal

2025-07-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Dolar AS Lesu

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Dolar AS Lesu

2025-07-20
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2025: UBS Melambung Rp 14.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2025: UBS Melambung Rp 14.000

2025-07-20
0
Afrika Hadapi Kesenjangan Pembiayaan, Sri Mulyani Kasih Contoh Indonesia

Afrika Hadapi Kesenjangan Pembiayaan, Sri Mulyani Kasih Contoh Indonesia

2025-07-20
0
OJK Target 50% Perusahaan Syariah Punya Asuransi untuk Industri Halal

OJK Target 50% Perusahaan Syariah Punya Asuransi untuk Industri Halal

2025-07-20
0
Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini 19 Juli 2025: UBS dan Antam Melonjak

Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini 19 Juli 2025: UBS dan Antam Melonjak

2025-07-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Dolar AS Lesu

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Dolar AS Lesu

2025-07-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2025: UBS Melambung Rp 14.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2025: UBS Melambung Rp 14.000

2025-07-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.