• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Strategi Ekspansi Aspirasi Hidup (ACES) di 2026: Buka Puluhan Gerai Baru AZKO & NEKA

    Strategi Ekspansi Aspirasi Hidup (ACES) di 2026: Buka Puluhan Gerai Baru AZKO & NEKA

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Strategi Ekspansi Aspirasi Hidup (ACES) di 2026: Buka Puluhan Gerai Baru AZKO & NEKA

    Strategi Ekspansi Aspirasi Hidup (ACES) di 2026: Buka Puluhan Gerai Baru AZKO & NEKA

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-24
0

Baca 10 detik

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menentang hukuman mati bagi ABK Fandi Ramadan dalam kasus sabu 2 ton di Riau.
Rizki Faisal menekankan vonis mati harus selektif, mempertimbangkan peran pekerja rendahan yang mungkin tidak mengendalikan muatan.
Kejaksaan Negeri Batam bersikeras tuntutan maksimal sesuai UU Narkotika karena besarnya barang bukti yang ditemukan.

wmhg.org – Sorotan terhadap kasus penyelundupan narkotika skala raksasa di perairan Kepulauan Riau. Bukan soal jumlah barang bukti yang fantastis, melainkan mengenai keadilan bagi para Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret dalam pusaran sindikat internasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika terdakwa Fandi Ramadan, seorang ABK dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di kapal Sea Dragon, dijatuhi hukuman mati.

Langkah hukum yang diambil terhadap Fandi Ramadan memicu diskusi mendalam mengenai bagaimana sistem peradilan Indonesia memandang peran pekerja rendahan di atas kapal dalam kejahatan transnasional.

Rizki Faisal menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia, vonis mati tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan tanpa melihat hierarki peran dalam sebuah kejahatan.

Ia mengatakan, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya, kata dia, harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa.

Hal ini menjadi krusial mengingat seringkali pekerja di level bawah seperti ABK tidak memiliki kendali penuh atau pengetahuan menyeluruh atas muatan yang mereka bawa di tengah laut.

Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia, sebagaimana dilansir Antara, Senin (23/2/2026).

Pernyataan legislator ini menyoroti perlunya pembedaan antara otak intelektual, pemilik modal, dan pekerja lapangan yang seringkali terjepit oleh desakan ekonomi.

Meskipun demikian, Rizki Faisal tetap menyadari bahwa lokasi kejadian perkara memiliki kompleksitas keamanan yang tinggi.

Ia menilai, wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi lokasi perkara kasus itu merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

Namun, ketegasan tersebut menurutnya tidak boleh menabrak prinsip dasar keadilan yang proporsional. Ia mengingatkan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.

Untuk itu, menurut dia, majelis hakim perlu mengkaji ulang peran Fandi Ramadhan dalam kasus itu agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan sanksi yang paling ekstrem dalam hukum manusia.

Komisi III DPR, kata dia, sudah menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

Pandangan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang mulai memandang hukuman mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan memiliki masa percobaan dalam aturan terbaru.

Rizki Faisal juga menepis anggapan bahwa pendapatnya ini merupakan bentuk tekanan terhadap lembaga yudikatif yang sedang menyidangkan perkara tersebut.

Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan memiliki pandangan yang berbeda terkait tuntutan maksimal ini. Aparat penegak hukum berpegang teguh pada fakta lapangan mengenai jumlah barang bukti yang sangat besar, yang dianggap sebagai ancaman nyata bagi ketahanan nasional.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyebut tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, termasuk Fandi Ramadhan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Kejari Batam memastikan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan dengan standar operasional yang ketat.

Ia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Bagi kejaksaan, integritas proses hukum adalah prioritas utama dalam menangani kasus yang melibatkan barang bukti sebanyak 2 ton sabu tersebut.

Ketegasan kejaksaan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika di Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Allianz Akuisisi Unit Asuransi HSBC Singapura Senilai Rp 37 Triliun

Allianz Akuisisi Unit Asuransi HSBC Singapura Senilai Rp 37 Triliun

2026-07-27
Harga Emas Antam 24 Juli 2026 Anjlok Rp 35.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 24 Juli 2026 Anjlok Rp 35.000, Cek Rincian di Sini

2026-07-27
Minyak Dunia Tembus US$ 100, Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

Minyak Dunia Tembus US$ 100, Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

2026-07-25
Syarat Bedah Rumah Bakal Dipermudah, Tak Wajib Punya Sertifikat Tanah

Syarat Bedah Rumah Bakal Dipermudah, Tak Wajib Punya Sertifikat Tanah

2026-07-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian 25 Juli 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian 25 Juli 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

2026-07-27
Penyaluran Kredit dan Sinergi Ekosistem Penggerak Ekonomi Negeri Antarkan Laba Bersih Bank Mandiri ke Rp30,4 Triliun pada Kuartal II 2026

Penyaluran Kredit dan Sinergi Ekosistem Penggerak Ekonomi Negeri Antarkan Laba Bersih Bank Mandiri ke Rp30,4 Triliun pada Kuartal II 2026

2026-07-27
BTPN Syariah Cetak Laba Rp 655 Miliar di Semester I 2026

BTPN Syariah Cetak Laba Rp 655 Miliar di Semester I 2026

2026-07-27
Harga Emas Hari Ini Tersungkur Imbas Konflik Timur Tengah

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Imbas Konflik Timur Tengah

2026-07-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Samsung Wallet Bakal Dukung Stablecoin, Pembayaran Kripto Makin Mudah

Samsung Wallet Bakal Dukung Stablecoin, Pembayaran Kripto Makin Mudah

2026-07-27
0
Harga Kripto 26 Juli 2026: Bitcoin Menguat, Dogecoin Melesat 3%

Harga Kripto 26 Juli 2026: Bitcoin Menguat, Dogecoin Melesat 3%

2026-07-27
0
CEO Goldman Sachs David Solomon Dukung UU Clarity

CEO Goldman Sachs David Solomon Dukung UU Clarity

2026-07-27
0
Pi Network Bakal Buka Kunci 127,5 Juta Token, Harga Terancam Tertekan?

Pi Network Bakal Buka Kunci 127,5 Juta Token, Harga Terancam Tertekan?

2026-07-27
0
Peretas Korea Utara Diduga Bobol 2 Bank Milik Negara, Dana Dialihkan ke Kripto

Peretas Korea Utara Diduga Bobol 2 Bank Milik Negara, Dana Dialihkan ke Kripto

2026-07-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian 25 Juli 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian 25 Juli 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

2026-07-27
Penyaluran Kredit dan Sinergi Ekosistem Penggerak Ekonomi Negeri Antarkan Laba Bersih Bank Mandiri ke Rp30,4 Triliun pada Kuartal II 2026

Penyaluran Kredit dan Sinergi Ekosistem Penggerak Ekonomi Negeri Antarkan Laba Bersih Bank Mandiri ke Rp30,4 Triliun pada Kuartal II 2026

2026-07-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.