Jakarta – Pemerintah akan mempermudah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan melalui Program Bedah Rumah. Salah satu perubahan penting adalah calon penerima nantinya tidak harus memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah sejenis, karena bukti penguasaan tanah dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Program Bedah Rumah yang tengah difinalisasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan regulasi itu ditargetkan diteken paling lambat awal pekan depan.
BACA JUGA:Piala Presiden 2026, Panggung Pemanasan Megah Klub Jelang Musim Baru
BACA JUGA:Maruarar Godok UU Perumahan, Fokus Permudah Masyarakat Miliki Rumah
BACA JUGA:Gandeng Swasta, Menteri PKP Siapkan Lahan Negara Buat Bangun Rumah Subsidi
Hal itu disampaikan Maruarar setelah bertemu Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan menjadi bagian dari konsultasi Kementerian PKP untuk memastikan kebijakan perumahan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
“Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK. Kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” ujar Menteri Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Sebelum bertemu BPK, Kementerian PKP juga telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Hukum mengenai sejumlah program strategis perumahan.



/2022/06/22/672344487.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1760867/original/090895100_1509928346-Joki-Kuda-Bromo5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4753178/original/094284500_1708925901-IMG-20240226-WA0050.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3146805/original/023865600_1591608597-Foto_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5141795/original/033372800_1740384430-visimisi-min.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539267/original/091129700_1774595159-IMG-20260327-WA0004.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2938351/original/055837500_1571028075-download.jpg)