• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-27
0

Baca 10 detik

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara terkait korupsi tata kelola minyak.
Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar; jika tidak dibayar, diganti kurungan tambahan selama 190 hari.
Vonis hari Kamis (26/2/2026) di PN Tipikor Jakarta lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

wmhg.org – Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis selama 9 tahun kurungan penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar terhadap Riva. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan.

“Jika pidana tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita atau dilelang untuk melunasi pidana denda,” ucap Fajar.

“Dalam hal penyitaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakna, pidana denda tersebut diganti pidana penjara selama 190 hari,” imbuhnya.

Diketahui, vonis majelis hakim terhadap Riva lebih ringan dibandingkan tuntutan yang layangkan Jaksa Penuntut Unum (JPU).

Saat itu, Riva dituntut hukuman pidana selama 14 tahun kurungan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Target Rupiah Balik ke 15.000 per Dolar AS Pakai Cara Ini

Purbaya Target Rupiah Balik ke 15.000 per Dolar AS Pakai Cara Ini

2026-05-23
Pertumbuhan Aset Dana Pensiun IFG Life Capai 347%

Pertumbuhan Aset Dana Pensiun IFG Life Capai 347%

2026-05-29
KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

2026-05-29
Magang Nasional 2026 Dibuka Juli, Uang Saku Masih Ditanggung Pemerintah

Magang Nasional 2026 Dibuka Juli, Uang Saku Masih Ditanggung Pemerintah

2026-05-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

2026-05-29
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

2026-05-29
Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

2026-05-29
Pimpinan Bank Mandiri Nonton Bareng Film Semua Akan Baik-Baik Saja (SABBS)

Pimpinan Bank Mandiri Nonton Bareng Film Semua Akan Baik-Baik Saja (SABBS)

2026-05-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Afrika Selatan Diprediksi jadi Negara dengan Pertumbuhan Miliarder Tercepat di Dunia

Afrika Selatan Diprediksi jadi Negara dengan Pertumbuhan Miliarder Tercepat di Dunia

2026-05-29
0
KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

2026-05-29
0
WFH ASN Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

WFH ASN Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

2026-05-29
0
Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

2026-05-29
0
Ubah Data Jadi Dampak, Solusi Baru Pengembangan Talenta

Ubah Data Jadi Dampak, Solusi Baru Pengembangan Talenta

2026-05-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

2026-05-29
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

2026-05-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.