• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    BYD Klaim Kuasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Jasa Marga Tunda Operasi Tol Japek II Selatan hingga Lebaran 2026

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

    Indonesia Mulai Mengembangkan Produksi Obat Berbasis Plasma

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-16
0

TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

wmhg.org – TikTok Indonesia meminta platform digital berbasis konten buatan pengguna atau user generated content (UGC) tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Tidak dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional, kata Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, platform UGC sebaiknya tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan lembaga penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum.

Kami merekomendasikan agar platform UGC tetap diatur dalam kerangka moderasi yang telah ada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital, ucapnya.

Dia juga menekankan pihaknya tidak merekomendasikan pendekatan regulasi yang menyasar satu untuk semua, baik itu penyiaran konvensional, layanan over the top (OTT), dan platform UGC dalam satu produk undang-undang sebab masing-masing memiliki model bisnis dan kerangka tata kelola konten yang berbeda secara fundamental.

Di awal, dia menjelaskan bahwa platform UGC memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional.

Dari sisi pembuatan dan pengendalian terhadap isi konten, dia menerangkan bahwa konten platform UGC seperti TikTok dibuat dan diunggah oleh pengguna individu maupun bisnis.

Sebaliknya, lembaga penyiaran tradisional maupun juga platform seperti OTT menyediakan konten yang diproduksi atau diunggah langsung oleh platform, katanya.

Adapun dari sisi model bisnis dan partisipasi pengguna, lanjut dia, platform UGC didorong oleh partisipasi aktif dari pengguna dan akses terbuka untuk publik, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan kreator.

Sedangkan, menurut dia, lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produser konten profesional dan pemegang lisensi.

Kemudian dari sisi volume konten dan pengawasan, berapapun konten bisa diunggah oleh pengguna setiap waktu pada platform UGC.

Namun, dia menyebut konten yang melanggar secara proaktif akan dideteksi dan dihapus melalui proses moderasi yang ketat dengan kombinasi teknologi dan manusia.

Sedangkan di lembaga penyiaran tradisional memiliki jumlah konten yang terbatas, terjadwal, dan kurasi sehingga moderasi konten dapat dilakukan secara kuratif karena semua materi dapat ditinjau, diedit, dan disetujui terlebih dahulu sebelum disiarkan ke publik, ujarnya.

Meski demikian, dia mengaku pihaknya terbuka untuk berdialog atau berdiskusi apabila ada aturan yang dirasa memang diperlukan untuk membuat ekosistem platform digital berbasis UGC bisa diatur dengan lebih baik lagi.

Kami bersedia untuk diatur, namun memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan secara aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran tegasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Aksi Pacu Jalur di Jalan Tol Denda Rp750 Ribu Dinilai Terlalu Ringan? Ini Bahaya Mautnya

Aksi Pacu Jalur di Jalan Tol Denda Rp750 Ribu Dinilai Terlalu Ringan? Ini Bahaya Mautnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
WIKA Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp 10,33 Triliun per November 2025

WIKA Catat Nilai Kontrak Baru Senilai Rp 10,33 Triliun per November 2025

2025-12-14
Potensi Penggunaan Dana Minyak Bumi untuk Kembangkan DME

Potensi Penggunaan Dana Minyak Bumi untuk Kembangkan DME

2025-12-14
Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh

Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh

2025-12-14
Jasamarga Related Business Meresmikan Hotel Baru di Rest Area Tol Batang-Semarang

Jasamarga Related Business Meresmikan Hotel Baru di Rest Area Tol Batang-Semarang

2025-12-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

2026-02-10
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

2026-02-10
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Februari 2026: Termurah Tembus Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Februari 2026: Termurah Tembus Level Segini

2026-02-10
Bos OJK Cek Langsung Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 di Bekasi

Bos OJK Cek Langsung Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 di Bekasi

2026-02-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fenomena Baru Pasar Keuangan: Investasi Konvensional Mendadak Mirip Saham Meme

Fenomena Baru Pasar Keuangan: Investasi Konvensional Mendadak Mirip Saham Meme

2026-02-10
0
Prediksi Harga Emas Sepekan,  Analis Ramal Sentuh USD 5.000 Lagi

Prediksi Harga Emas Sepekan, Analis Ramal Sentuh USD 5.000 Lagi

2026-02-10
0
Harga Emas Antam Diramal Tembus Rp 2,9 Juta

Harga Emas Antam Diramal Tembus Rp 2,9 Juta

2026-02-10
0
Harga Pangan Hari Ini 9 Februari 2026: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 68.836 per Kg

Harga Pangan Hari Ini 9 Februari 2026: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 68.836 per Kg

2026-02-10
0
Harga Perak Antam Hari Ini 9 Februari 2026 Naik Rp 750

Harga Perak Antam Hari Ini 9 Februari 2026 Naik Rp 750

2026-02-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

BCA Sediakan Program KPR Bunga Fix Berjenjang untuk Gen Z

2026-02-10
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

2026-02-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.