• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-17
0

THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

wmhg.org – Jakarta. Pemerintah mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk para hakim di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin 17 Maret 2025. THR hakim sebesar 100% dari gaji dan tunjangan bulanan. Berapa gaji dan tunjangan hakim tahun 2025?

Pemerintah memastikan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran, ucap Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13%-14% selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.

Tonton: Syarat Mitra Gojek Dapat BHR 20% Dari Pendapatan Bulanan

Gaji Hakim 

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000. 

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta

Baca Juga: Jadwal Resmi Pembayaran Dividen BBCA, Apa Saham Blue Chip Ini Layak Koleksi?

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Ungkap RK Lihat Langsung saat Rumahnya Digeledah Penyidik

Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Ungkap RK Lihat Langsung saat Rumahnya Digeledah Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Si Bungsu Pulang untuk Lamaran, Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan

Si Bungsu Pulang untuk Lamaran, Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan

2025-03-30
Antisipasi Efek Tarif AS, Prabowo Ingin Bentuk Satgas PHK

Antisipasi Efek Tarif AS, Prabowo Ingin Bentuk Satgas PHK

2025-04-09
Bukan Cuma Premanisme, Ternyata Hal Ini Hambatan Terberat bagi Investor

Bukan Cuma Premanisme, Ternyata Hal Ini Hambatan Terberat bagi Investor

2025-05-27
Menakar Insentif Untuk Mobil Listrik Pabrikan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Kurangi Polusi Udara?

Menakar Insentif Untuk Mobil Listrik Pabrikan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Kurangi Polusi Udara?

2025-05-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

2025-05-30
Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

2025-05-30
Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

2025-05-30
Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

2025-05-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

2025-05-30
0
Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

2025-05-30
0
Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

2025-05-30
0
Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

2025-05-30
0
Di Sela Kunjungan Presiden Macron, Sarihusada-BGN Teken Kerja Sama Peningkatan Gizi

Di Sela Kunjungan Presiden Macron, Sarihusada-BGN Teken Kerja Sama Peningkatan Gizi

2025-05-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

2025-05-30
Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

2025-05-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.