• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tepis Dakwaan Jaksa, Sederet Kejanggalan versi Hakim Penerima Suap Ronald Tannur

Tepis Dakwaan Jaksa, Sederet Kejanggalan versi Hakim Penerima Suap Ronald Tannur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-28
0

Tepis Dakwaan Jaksa, Sederet Kejanggalan versi Hakim Penerima Suap Ronald Tannur

wmhg.org – Terdakwa kasus dugaan suap Heru Hanindyo mengeklaim ada sejumlah kejanggalan terhadap kasusnya. Hakim yang menangani Ronald Tannur itu merasa keberatan atas perkara yang disangkakan kepadanya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Heru, Farih Romdoni. Kejanggalan dalam kasus ini salah sarunya terkait fakta penangkapan kliennya yang bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT)

Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media, dan pada saat penangkapan, ujar Farih kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Selain itu, ia menyebut penyidik tidak dapat menunjukan persetujuan untuk menangkap Heru dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.

Kemudian, Farih, menyebut penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur, karena penyidik juga tidak dapat menunjukan izin dari ketua pengadilan negeri surabaya. Bahkan dalam sprindik tidak disebutkan siapa tersangkanya yang akan digeledah.

Dua
Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

Selain itu, sambung dia, semua barang berharga terdakwa bahkan harta yang merupakan warisan keluarganya ikut disita dan diklaim sebagai uang suap.

Ketiga, surat dakwaan tidak jelas, karena tidak mengungkap peristiwa kapan dan bagaimana terdakwa HH melakukan tindakan korupsi atau suap yang dituduhkan kepadanya, terangnya.

Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara RGT, pungkasnya.

Skandal 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Sebelumnya diberitakan, tersangka tiga hakim di PN Surabaya diterbangkan ke Jakarta untuk dipindahkan penahanannya dari Jawa Timur. Mereka yang dipindahkan, yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Dalam persidangan vonis Ronald Tannur, ED merupakan ketua majelis, sementara Heru dan Mangapul masing-masing merupakan anggota.

Ketiga hakim itu ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejgung) di Surabaya pada Rabu (23/10/2024) siang, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya.

Mereka sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dipindahkan penahanannya ke Jakarta pada hari Selasa (5/11/2024).

Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi dari pihak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk memutuskan vonis bebas dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus ini, Lisa Rahmat juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Saat penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi kediaman para tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.

Atas perbuatan para tersangka, selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tegaskan Satu Barisan dengan Malaysia, Prabowo: Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Tegaskan Satu Barisan dengan Malaysia, Prabowo: Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2025-05-21
PLN Energy Tunjuk Nikson Silalahi Jadi Komut dan Komisaris Baru, Ini Profilnya

PLN Energy Tunjuk Nikson Silalahi Jadi Komut dan Komisaris Baru, Ini Profilnya

2025-07-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

2025-08-02
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar

Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar

2025-08-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

2025-08-02
0
Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

2025-08-02
0
Breaking News: Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pose Sambil Pamer Kaos Bertuliskan Soekarno

Breaking News: Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pose Sambil Pamer Kaos Bertuliskan Soekarno

2025-08-02
0
Saat Ras Terkuat di Bumi Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

Saat Ras Terkuat di Bumi Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

2025-08-02
0
Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

2025-08-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

2025-08-02
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

2025-08-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.