• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Solusi Bangun (SMCB) Raup Laba Rp 101,8 Miliar di Kuartal I, Meningkat 111%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Duraquipt Cemerlang Bidik Pendapatan Rp 432 Miliar di 2026, Tumbuh 35%

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

    Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia

Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-22
0

Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia

wmhg.org – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia, namun pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.

Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini, ujar Yusril saat memberikan keterangan video, Kamis (21/11/2024).

Ke depan, Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mekanisme tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Tak hanya dalam pemindahan narapidana, dia membeberkan, perjanjian bilateral berupa MLA juga pernah dilakukan Indonesia dalam bentuk permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2004.

Kala itu, kata dia, permintaan penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana Hendra Rahardja yang berada di Australia. Permohonan tersebut diajukan oleh Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman RI kepada mantan Jaksa Agung Australia Jared William.

Setelah tercapai kesepakatan kedua pihak, ia menuturkan pemerintah Australia pun mau mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di Australia, sehingga beberapa aset Hendra di Australia dieksekusi oleh pemerintah Australia.

Jadi, sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain itu sudah ada presedennya di masa lalu, katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.

Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.

Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.

Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada

Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BNI wondrX 2026 Makin Meriah, Deretan Musisi Ini Siap Hibur Pengunjung

BNI wondrX 2026 Makin Meriah, Deretan Musisi Ini Siap Hibur Pengunjung

2026-08-23
Istana Bocorkan Nama Bursa Mineral dan Komoditas

Istana Bocorkan Nama Bursa Mineral dan Komoditas

2026-08-18
Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

2026-08-23
Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

Bongkar Nasib Guru PPPK: Status Penuh Waktu hingga Berpeluang jadi PNS

2026-08-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

2026-08-23
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-23
Harga Emas Pegadaian 22 Agustus 2026: Antam hingga UBS Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian 22 Agustus 2026: Antam hingga UBS Kompak Naik

2026-08-23
Tak Perlu Bingung ke BNI wondrX 2026, Ada KRL hingga Shuttle Gratis ke ICE BSD

Tak Perlu Bingung ke BNI wondrX 2026, Ada KRL hingga Shuttle Gratis ke ICE BSD

2026-08-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Laser Digital Jepang Kantongi Izin Bursa Kripto, Pertama dalam 4 Tahun

Laser Digital Jepang Kantongi Izin Bursa Kripto, Pertama dalam 4 Tahun

2026-08-23
0
Perluas Tambang Bitcoin, Bitari IPO US$ 30 Juta di Nasdaq

Perluas Tambang Bitcoin, Bitari IPO US$ 30 Juta di Nasdaq

2026-08-23
0
Bitcoin Pulih, Saham Strategy Melonjak 7,5% ke Atas US$ 120

Bitcoin Pulih, Saham Strategy Melonjak 7,5% ke Atas US$ 120

2026-08-23
0
Reli Kripto: XRP Memimpin Kenaikan Pekan Ini

Reli Kripto: XRP Memimpin Kenaikan Pekan Ini

2026-08-23
0
Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

Dolar AS Terpuruk, Harga Emas Terbang ke Level Tertinggi

2026-08-23
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.