• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya

Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya

wmhg.org – Status tersangka Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 kembali diungkit oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Terkait hal itu, Yusril yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengklarifikasi soal ucapan Boyamin soal kasus Sisminbakum yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kala dipimpin oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Menurutnya, ucapan Boyamin ada benarnya dan ada salahnya juga.

Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi (MK) itu ada benarnya, namun ada pula salahnya, ujar Yusril dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Yusril pun mengakui jika dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Perihal status tersangkanya itu, Yusril menyoal keabsahan Jaksa Agung Hendarman lewat judicial review alias uji materi atas Undang-Undang (UU) Kejaksaan tentang masa jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih caleg dengan rekam jejak koruptor.[ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Berdasarkan UU tersebut, dia berpendapat masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung telah habis bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode pertama dan seluruh anggota kabinet.

Kemudian pada masa jabatan Presiden SBY yang kedua, sambung dia, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru sebagai Jaksa Agung dan tidak pernah dilantik.

Dengan demikian, ia berpendapat Hendarman bukan merupakan Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.

Jaksa merupakan suatu kesatuan. Maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, segala keputusan seluruh jajarannya juga tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana, ungkapnya.

Prof. Yusril melanjutkan, persoalan itu pun ia bawa ke MK untuk diuji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.

MK kemudian memutuskan Yusril mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dan mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut. Namun, sebagian permohonan Yusril ditolak MK, yakni menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya lolos dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung, tutur Yusril.

Dia menjelaskan setelah putusan MK, perkara Sisminbakum terus berjalan di pengadilan dengan perkembangan selanjutnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus Sisminbakum bukan merupakan korupsi dalam putusan tingkat kasasi.

Meski perbuatan yang didakwakan kepada Prof. Romli Atmasasmita dan lainnya dalam kasus itu memang ada, tetapi MA menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan begitu, MA melepaskan Prof. Romli dan terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum (onslag).

Meski Prof Romli dan terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari segala dakwaan, Yusril menyebutkan dirinya tetap dinyatakan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam keadaan itu, dia pun mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang pada akhirnya diterbitkan lebih dari 6 bulan kemudian.

Dengan adanya SP3 itu, pada mulanya Yusril mengira persoalan hukum tersebut sudah selesai, tetapi Ketua MAKI Boyamin Saiman melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Boyamin saat itu memohon agar Penetapan SP3 Yusril oleh Kejagung dinyatakan tidak sah dan status Yusril dikembalikan lagi sebagai tersangka.

Namun akhirnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada Yusril sah dan beralasan hukum.

Putusan PN Jakarta Selatan itu berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya, ucap dia.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkit pengalaman Menko Yusril yang lolos dari penetapan Kejagung akibat ketidaksahan Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Dulu, beliau (Yusril) tersangka di Jaksa Agung. Terus menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena apa? Karena ditetapkan oleh Jaksa Agung yang tidak sah karena tidak dilantik, ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/11).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BAT Indonesia Dukung Inovator Muda Bersaing di Kancah Global

BAT Indonesia Dukung Inovator Muda Bersaing di Kancah Global

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Prediksi Kerugian Sentuh Rp 350 Miliar

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Prediksi Kerugian Sentuh Rp 350 Miliar

2025-12-16
Beli Motor Listrik Kini Bisa Menggunakan Aplikasi Kredivo, Download Yuk!

Beli Motor Listrik Kini Bisa Menggunakan Aplikasi Kredivo, Download Yuk!

2024-07-26
Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

2025-01-16
OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

2025-07-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.