• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat

Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-26
0

Baca 10 detik
Akademisi Titi Anggraini menyarankan penerapan ambang batas fraksi dibanding menaikkan parliamentary threshold 7 persen.Ambang batas fraksi menjaga inklusivitas demokrasi karena pemilih tetap terwakili di parlemen.Sistem ambang batas fraksi pernah sukses diterapkan pada Pemilu 1999, 2004, dan masih berlaku di DPRD.

wmhg.org – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara.

Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan pandangan kritis terkait usulan tersebut.

Menurutnya,alih-alih menaikkan ambang batas yang berisiko membuang pemilih, pemerintah dan DPR sebaiknya mempertimbangkan penerapan ambang batas fraksi atau factional threshold.

Penerapan ambang batas fraksi dinilai jauh lebih menjamin keterwakilan rakyat. Dalam skema ini, pemilih tidak banyak terbuang dalam proses konversi kursi di parlemen, sehingga prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga meski penyederhanaan partai di legislatif tetap berjalan.

Menjaga Inklusivitas Demokrasi

Titi Anggraini menekankan bahwa efektivitas parlemen tidak harus dicapai dengan cara membatasi partai politik masuk ke Senayan melalui angka persentase yang tinggi.

Dengan ambang batas fraksi, partai-partai kecil tetap memiliki kesempatan untuk duduk di kursi legislatif, namun mereka harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi agar memiliki kekuatan di parlemen.

Pendekatan factional threshold (ambang batas fraksi) digunakan, demokrasi tetap inklusif karena semua dihitung, tetapi parlemen tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Sistem kepartaian tetap dapat terkonsolidasi tanpa harus mengorbankan prinsip representasi, kata Titi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Dengan pendekatan tersebut, partai politik yang mendapatkan mandat dari rakyat, sekecil apa pun nya, tetap memiliki peluang representasi tanpa adanya pembatasan ketat di pintu masuk parlemen.

Hal ini dianggap sebagai jalan tengah untuk menciptakan stabilitas pemerintahan tanpa mencederai nilai-nilai demokrasi.

Strategi Adaptasi Partai Kecil

Meski memberikan ruang bagi partai kecil, Titi mengingatkan bahwa sistem ambang batas fraksi menuntut kedewasaan politik.

Partai-partai dengan perolehan rendah harus mampu membangun konsolidasi elektoral dan beradaptasi pada tingkat kelembagaan di parlemen agar keberadaan mereka tetap fungsional.

Dalam sistem dengan factional threshold, partai kecil tetap memiliki peluang representasi karena tidak dibatasi masuk parlemen. Namun, mereka harus beradaptasi pada tingkat kelembagaan. Strateginya antara lain membangun konsolidasi elektoral yang kuat, memperjelas basis ideologis, membangun koalisi fraksional, serta meningkatkan kualitas kader dan organisasi, tuturnya.

Melalui koalisi fraksional, partai-partai dapat menyatukan visi dan misi mereka dalam memperjuangkan kebijakan, sehingga fragmentasi politik yang berlebihan di dalam sidang-sidang DPR dapat dihindari.

Belajar dari Sejarah Pemilu Indonesia

Argumen mengenai ambang batas fraksi bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Titi menjelaskan bahwa sistem ini pernah sukses diterapkan pada periode awal reformasi, yakni pada Pemilu 1999 dan 2004. Bahkan, hingga saat ini, mekanisme serupa masih dipraktikkan di tingkat daerah.

Apalagi ambang batas fraksi sejatinya juga sudah pernah diterapkan di Indonesia pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004, serta di DPRD kita sampai dengan saat ini, ujarnya.

Keberhasilan penerapan di tingkat DPRD menunjukkan bahwa ambang batas fraksi adalah instrumen yang sudah teruji untuk menjaga keberlangsungan representasi politik sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif tetap berjalan efisien.

Mandat Konstitusi dan Putusan MK

Titi Anggraini juga merujuk pada landasan hukum terbaru, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2024.

Menurutnya, konstitusi sebenarnya mengamanatkan desain ambang batas yang lebih konstitusional dengan memperkuat mekanisme penyederhanaan di tingkat parlemen, bukan di pintu masuk pencalonan atau perolehan kursi secara kaku.

Putusan MK tersebut dinilai lebih selaras dengan pendekatan ambang batas fraksi dibandingkan terus-menerus menaikkan angka parliamentary threshold yang seringkali hanya menguntungkan partai-partai besar.

Titi bahkan menegaskan bahwa sistem demokrasi Indonesia akan tetap sehat meskipun ambang batas parlemen ditiadakan sepenuhnya, asalkan ambang batas fraksi diperkuat.

Bahkan, tidak menjadi masalah apabila parliamentary threshold dihapuskan sekalipun. Tanpa ambang batas parlemen, seluruh pemilih tetap terkonversi menjadi representasi politik, imbuhnya.

Solusi Proporsional untuk Masa Depan Parlemen

Sebagai kesimpulan dari analisis hukumnya, Titi menyatakan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara yang represif terhadap rakyat.

Kenaikan ambang batas parlemen hingga 7 persen dikhawatirkan akan menciptakan banyak hantu atau pemilih yang hilang begitu saja karena partainya tidak lolos ambang batas.

Pendekatan yang lebih proporsional dan konstitusional adalah memperkuat ambang batas fraksi. Dengan cara itu, pemilih tetap terlindungi, sementara fragmentasi politik di parlemen tetap dapat dikendalikan. Demokrasi tidak kehilangan inklusivitasnya dan pemerintahan tetap memiliki efektivitas kelembagaan, ucapnya.

Dengan memperkuat ambang batas fraksi, Indonesia diharapkan dapat memiliki parlemen yang lebih representatif, di mana setiap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui kotak tetap memiliki saluran resmi di tingkat nasional tanpa mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Target Rupiah Balik ke 15.000 per Dolar AS Pakai Cara Ini

Purbaya Target Rupiah Balik ke 15.000 per Dolar AS Pakai Cara Ini

2026-05-23
Sumbang 61% ke PDB, Masih Banyak UMKM Belum Bankable

Sumbang 61% ke PDB, Masih Banyak UMKM Belum Bankable

2026-05-23
Purbaya Siapkan Strategi Baru Percepat Penyerapan Dana Bencana Sumatera

Purbaya Siapkan Strategi Baru Percepat Penyerapan Dana Bencana Sumatera

2026-05-26
Kata Menaker Soal Demo Buruh Indomaret Tuntut Uang Lembur

Kata Menaker Soal Demo Buruh Indomaret Tuntut Uang Lembur

2026-05-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

2026-05-29
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

2026-05-29
Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

2026-05-29
Pimpinan Bank Mandiri Nonton Bareng Film Semua Akan Baik-Baik Saja (SABBS)

Pimpinan Bank Mandiri Nonton Bareng Film Semua Akan Baik-Baik Saja (SABBS)

2026-05-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Afrika Selatan Diprediksi jadi Negara dengan Pertumbuhan Miliarder Tercepat di Dunia

Afrika Selatan Diprediksi jadi Negara dengan Pertumbuhan Miliarder Tercepat di Dunia

2026-05-29
0
KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

2026-05-29
0
WFH ASN Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

WFH ASN Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

2026-05-29
0
Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

2026-05-29
0
Ubah Data Jadi Dampak, Solusi Baru Pengembangan Talenta

Ubah Data Jadi Dampak, Solusi Baru Pengembangan Talenta

2026-05-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

2026-05-29
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

2026-05-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.