• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-26
0

Baca 10 detik

Menteri Agama menegaskan dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai Al-Quran, menepis isu program Makan Bergizi Gratis.
Penegasan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) terkait aturan syariah pengelolaan dana umat.
Kemenag patuh pada QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang delapan golongan penerima zakat.

wmhg.org – Menteri Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut zakat akan dimaksimalkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa penyaluran zakat merupakan persoalan syariah yang memiliki aturan tegas dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menag merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menetapkan delapan kelompok penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, serta ibnu sabil.

Ia menegaskan bahwa Kemenag patuh terhadap ketentuan asnaf yang menjadi prinsip utama dalam pengelolaan zakat agar hak para mustahik tetap terjaga.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.

Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat tetap berpedoman pada syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60,” ujarnya.

Thobib menjelaskan, Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.

Ia menambahkan, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Suap

Purbaya Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Suap

2026-05-22
Kebijakan WFH Tekan Konsumsi Bahan Bakar Minyak hingga 9 Persen

Kebijakan WFH Tekan Konsumsi Bahan Bakar Minyak hingga 9 Persen

2026-05-27
Menteri Trenggono Siapkan Beasiswa Buat Anak Nelayan Korban Bencana Sumatera

Menteri Trenggono Siapkan Beasiswa Buat Anak Nelayan Korban Bencana Sumatera

2026-05-28
Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

2026-05-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

2026-05-28
BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

2026-05-28
Rupiah Lesu, Kurs Dolar AS Hari Ini di BCA hingga BNI Sentuh 17.800

Rupiah Lesu, Kurs Dolar AS Hari Ini di BCA hingga BNI Sentuh 17.800

2026-05-28
Update Harga Emas Perhiasan 26 Mei 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas!

Update Harga Emas Perhiasan 26 Mei 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas!

2026-05-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

2026-05-28
0
Kuota Magang Nasional 2026 Bertambah jadi 150 Ribu Peserta

Kuota Magang Nasional 2026 Bertambah jadi 150 Ribu Peserta

2026-05-28
0
Purbaya Tunggu Perintah Prabowo Soal Ganti Bos Bea Cukai

Purbaya Tunggu Perintah Prabowo Soal Ganti Bos Bea Cukai

2026-05-28
0
Saat Miliarder India Getol Beli Perusahaan Asing

Saat Miliarder India Getol Beli Perusahaan Asing

2026-05-28
0
Kelola Ekspor, Danantara Sumberdaya Tetap Kejar Untung

Kelola Ekspor, Danantara Sumberdaya Tetap Kejar Untung

2026-05-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

2026-05-28
BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

2026-05-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.