• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 25, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Naikkan Jatah Bagi Hasil PHR di Blok Rokan Menjadi 84%

    Bahlil Naikkan Jatah Bagi Hasil PHR di Blok Rokan Menjadi 84%

    BYD Atto 1 Dibanderol Rp 195 Juta! Toyota Buka Suara: Agya Punya Loyalisnya Sendiri

    BYD Atto 1 Dibanderol Rp 195 Juta! Toyota Buka Suara: Agya Punya Loyalisnya Sendiri

    Paradise Indonesia (INPP) Bidik Porsi Recurring Income Tetap 70% hingga Akhir 2025

    Paradise Indonesia (INPP) Bidik Porsi Recurring Income Tetap 70% hingga Akhir 2025

    Metland Luncurkan Tahap Kedua Cluster Derora di Cikarang

    Metland Luncurkan Tahap Kedua Cluster Derora di Cikarang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Naikkan Jatah Bagi Hasil PHR di Blok Rokan Menjadi 84%

    Bahlil Naikkan Jatah Bagi Hasil PHR di Blok Rokan Menjadi 84%

    BYD Atto 1 Dibanderol Rp 195 Juta! Toyota Buka Suara: Agya Punya Loyalisnya Sendiri

    BYD Atto 1 Dibanderol Rp 195 Juta! Toyota Buka Suara: Agya Punya Loyalisnya Sendiri

    Paradise Indonesia (INPP) Bidik Porsi Recurring Income Tetap 70% hingga Akhir 2025

    Paradise Indonesia (INPP) Bidik Porsi Recurring Income Tetap 70% hingga Akhir 2025

    Metland Luncurkan Tahap Kedua Cluster Derora di Cikarang

    Metland Luncurkan Tahap Kedua Cluster Derora di Cikarang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi

Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-07
0

Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi

wmhg.org – Penasehat Hukum terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja menyebut, seharusnya kliennya tidak menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebagai terdakwa.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Lauren, kliennya yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu hanya melakukan pelanggaran administrasi.

Sebab, dalam dakwaannya jaksa menyebut bahwa Suranto bersalah lantaran tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

“JPU juga menerangkan bahwa terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Lauren di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“Sanksinya adalah sanksi administrasi, maka kewenangan mengadili sebagai kompetensi absolut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambah dia.

Untuk itu, Lauren meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan membebaskan Suranto.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.

Menurut Jaksa, RKAB yang tidak benar itu disetujui Suranto terhadap lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.

“Dengan RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” lanjut dia.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015 sampai 2019.

“Mengakibatkan tidak terlaksanaknya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar jaksa.

Sebab, lanjut dia, pada kenyataannya, RKAB yang sudah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ucap jaksa.

Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

Pasalnya, jaksa menyebut perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP.

Padahal, seharusnya PT Timah tidak membeli bijih timah dari wilayah yang sudah dimiliki IUP-nya sendiri.

Terlebih, jaksa menyebur Suranto menerima fasilitas berupa hitel dan transport daro PT Stanindo Inti Perkasa.

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari. Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Relawan Yakin Konflik PBNU-PKB Tak Akan Mengurangi Dukungan PKB Terhadap Pencalonan Anies

Relawan Yakin Konflik PBNU-PKB Tak Akan Mengurangi Dukungan PKB Terhadap Pencalonan Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

2025-08-23
Holding BUMN Danareksa Dorong Ekonomi Biru Lewat Kemitraan dengan KKP

Holding BUMN Danareksa Dorong Ekonomi Biru Lewat Kemitraan dengan KKP

2025-08-24
2 Wanita Indonesia Masuk 50 Perempuan Terkaya di Dunia Versi Forbes

2 Wanita Indonesia Masuk 50 Perempuan Terkaya di Dunia Versi Forbes

2025-08-25
Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini 4 Juni 2025

Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini 4 Juni 2025

2025-06-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini 22 Agustus 2025 di Antam hingga Pegadaian

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini 22 Agustus 2025 di Antam hingga Pegadaian

2025-08-25
Harga Emas Hari Ini Terbang Tersengat Komentar Ketua The Fed soal Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Terbang Tersengat Komentar Ketua The Fed soal Suku Bunga

2025-08-25
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Melesat

2025-08-25
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 17.000, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 17.000, Simak Daftarnya di Sini

2025-08-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini 22 Agustus 2025 di Antam hingga Pegadaian

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini 22 Agustus 2025 di Antam hingga Pegadaian

2025-08-25
0
Harga Emas Hari Ini Terbang Tersengat Komentar Ketua The Fed soal Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Terbang Tersengat Komentar Ketua The Fed soal Suku Bunga

2025-08-25
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Melesat

2025-08-25
0
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 17.000, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 17.000, Simak Daftarnya di Sini

2025-08-25
0
Berkat Hilirisasi, Menko Airlangga Pede Indonesia Jadi Pemain Utama Rantai Pasok Global

Berkat Hilirisasi, Menko Airlangga Pede Indonesia Jadi Pemain Utama Rantai Pasok Global

2025-08-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini 22 Agustus 2025 di Antam hingga Pegadaian

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini 22 Agustus 2025 di Antam hingga Pegadaian

2025-08-25
Harga Emas Hari Ini Terbang Tersengat Komentar Ketua The Fed soal Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Terbang Tersengat Komentar Ketua The Fed soal Suku Bunga

2025-08-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.