• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi

Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-07
0

Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi

wmhg.org – Penasehat Hukum terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja menyebut, seharusnya kliennya tidak menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebagai terdakwa.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Lauren, kliennya yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu hanya melakukan pelanggaran administrasi.

Sebab, dalam dakwaannya jaksa menyebut bahwa Suranto bersalah lantaran tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

“JPU juga menerangkan bahwa terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Lauren di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“Sanksinya adalah sanksi administrasi, maka kewenangan mengadili sebagai kompetensi absolut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambah dia.

Untuk itu, Lauren meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan membebaskan Suranto.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.

Menurut Jaksa, RKAB yang tidak benar itu disetujui Suranto terhadap lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.

“Dengan RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” lanjut dia.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015 sampai 2019.

“Mengakibatkan tidak terlaksanaknya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar jaksa.

Sebab, lanjut dia, pada kenyataannya, RKAB yang sudah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ucap jaksa.

Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

Pasalnya, jaksa menyebut perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP.

Padahal, seharusnya PT Timah tidak membeli bijih timah dari wilayah yang sudah dimiliki IUP-nya sendiri.

Terlebih, jaksa menyebur Suranto menerima fasilitas berupa hitel dan transport daro PT Stanindo Inti Perkasa.

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari. Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Relawan Yakin Konflik PBNU-PKB Tak Akan Mengurangi Dukungan PKB Terhadap Pencalonan Anies

Relawan Yakin Konflik PBNU-PKB Tak Akan Mengurangi Dukungan PKB Terhadap Pencalonan Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU

2025-10-26
DEN: Dana Rp 200 Triliun Pemerintah Jadi Katalis Rebound Ekonomi

DEN: Dana Rp 200 Triliun Pemerintah Jadi Katalis Rebound Ekonomi

2025-10-26
Pasar SPBU Masih Milik Pertamina, Swasta Tertahan di 2.314 Outlet

Pasar SPBU Masih Milik Pertamina, Swasta Tertahan di 2.314 Outlet

2025-09-21
REI Optimistis Industri Hotel Bisa Bangkit Meski Okupansi Masih Turun

REI Optimistis Industri Hotel Bisa Bangkit Meski Okupansi Masih Turun

2025-09-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

2025-10-27
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

2025-10-27
Lewat Perahu Literasi, BRI Peduli Bawa Harapan Baru Pendidikan Anak-Anak Pesisir Tolitoli

Lewat Perahu Literasi, BRI Peduli Bawa Harapan Baru Pendidikan Anak-Anak Pesisir Tolitoli

2025-10-27
Bos Bank DBS Ungkap 5 Tren Arah Pembiayaan Berkelanjutan

Bos Bank DBS Ungkap 5 Tren Arah Pembiayaan Berkelanjutan

2025-10-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

2025-10-27
0
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

2025-10-27
0
7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

2025-10-27
0
Indonesia Terbitkan Dim Sum Bonds untuk Pertama Kali, Segini Nilainya

Indonesia Terbitkan Dim Sum Bonds untuk Pertama Kali, Segini Nilainya

2025-10-27
0
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga  Antar Daerah Turun jadi 10,25%

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga Antar Daerah Turun jadi 10,25%

2025-10-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

2025-10-27
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

2025-10-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.