• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis

Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-28
0

Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis

wmhg.org – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiel Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.

Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik.

MK dalam hal ini menyoroti sejumlah sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang merupakan kekhasan dan dijadikan sebagai nilai jual atau keunggulan sekolah tersebut.


Sekolah swasta yang seperti itu memengaruhi tujuan peserta didik mengenyam pendidikan dasar di sekolah tersebut. Mereka yang memilih bersekolah di sekolah swasta dengan kurikulum tersendiri tidak sepenuhnya didasarkan atas ketiadaan akses terhadap sekolah negeri, melainkan lebih kepada alasan preferensi.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” kata Enny sebagaimana dilansir Antara.

Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, MK menegaskan bahwa negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK pun menekankan, terkait dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.


“Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” kata Enny.

Di sisi lain, berkenaan dengan kebutuhan bantuan pemerintah, Mahkamah mendapati bahwa terdapat pula sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Sekolah tersebut, ucap Enny, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan berbasis pembayaran dari peserta didik sepenuhnya. Terhadap sekolah swasta demikian, menurut MK, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik.

Terlebih, di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD diakui masih terbatas.


Oleh karena itu, meski tidak melarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny.

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Perang Terbuka Menkes Vs Akademisi Kedokteran, Pakar: Amat Menyedihkan

Perang Terbuka Menkes Vs Akademisi Kedokteran, Pakar: Amat Menyedihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asthara Skyfront City Incar Penjualan Rp 500 Miliar, Gandeng 4 Bank

Asthara Skyfront City Incar Penjualan Rp 500 Miliar, Gandeng 4 Bank

2025-06-12
Januari-Februari 2025, Indonesia Tak Mengekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat

Januari-Februari 2025, Indonesia Tak Mengekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat

2025-03-17
MDI Ventures Bersama Komunitas VC Asia Tenggara Gaungkan Standar Baru Tata Kelola Investasi

MDI Ventures Bersama Komunitas VC Asia Tenggara Gaungkan Standar Baru Tata Kelola Investasi

2025-05-03
BKPM Akan Turun Tangan atas Kasus Pemalakan Proyek Chandra Asri (TPIA) di Cilegon

BKPM Akan Turun Tangan atas Kasus Pemalakan Proyek Chandra Asri (TPIA) di Cilegon

2025-05-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Wamenkeu Pantau Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wamenkeu Pantau Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jamaah Haji

2025-06-13
Update Harga Buyback Antam Hari Ini 12 Juni 2025

Update Harga Buyback Antam Hari Ini 12 Juni 2025

2025-06-13
Harga Emas 1 Gram di Pegadaian, UBS Catat Kenaikan Terbesar

Harga Emas 1 Gram di Pegadaian, UBS Catat Kenaikan Terbesar

2025-06-13
Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Juni 2025

Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Juni 2025

2025-06-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Wamenkeu Pantau Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wamenkeu Pantau Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jamaah Haji

2025-06-13
0
Update Harga Buyback Antam Hari Ini 12 Juni 2025

Update Harga Buyback Antam Hari Ini 12 Juni 2025

2025-06-13
0
Harga Emas 1 Gram di Pegadaian, UBS Catat Kenaikan Terbesar

Harga Emas 1 Gram di Pegadaian, UBS Catat Kenaikan Terbesar

2025-06-13
0
Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Juni 2025

Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Juni 2025

2025-06-13
0
Luhut: 67 Ribu Lapangan Kerja Baru Tersedia di Indonesia Sebelum Akhir

Luhut: 67 Ribu Lapangan Kerja Baru Tersedia di Indonesia Sebelum Akhir

2025-06-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Wamenkeu Pantau Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wamenkeu Pantau Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jamaah Haji

2025-06-13
Update Harga Buyback Antam Hari Ini 12 Juni 2025

Update Harga Buyback Antam Hari Ini 12 Juni 2025

2025-06-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.