• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Bundamedik (BMHS) Bangun Skybridge RS Bunda Jakarta, Target Beroperasi Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

    Harga Pertamax Melonjak, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-19
0

Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon

wmhg.org – Pengacara Tajuddin Rachman membongkar dugaan kejanggalan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya niat, perbuatan, dan akibatnya tidak sinkron.

Diketahui, Tajuddin adalah pengacara yang dimintai bantuan oleh Farhat Abbas untuk membuat sebagian dari PK Saka Tatal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Tajuddin menjelaskan tentang rangkaian cerita yang dibuat pada pasal-pasal yang menjatuhkan Saka Tatal ke penjara dinilai tidak nyambung dengan fakta yang terjadi.

Bahwa, mulai putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, orang yang dituduh punya motif membunuh pertama adalah Dani dan Pegi, kata Tajuddin Rachman yang dilansir dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Menurut Tajuddin, tidak ada hubungan kematian Vina dan Eki yang disebabkan oleh Saka Tatal. Dia menilai yang mempunyai dendam adalah Pegi dan Dani, sedangkan Andi adalah orang yang menyuruh membunuh.

Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa Saka Tatal adalah bagian dari geng motor itu, tidak ada dalam putusan itu, jelas Tajuddin.

Selain itu, Tajuddin menjelaskan teori kausalitas salah satunya teori generalisir yang menggunakan anggapan umum seperti kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

Karena tidak ada orang lain pada saat Jessica dituduh memberikan kopi sianida, nah tidak ada satu-satunya orang yang bisa dituduh untuk menyimpan racun dalam gelas itu selain Jessica, jelas Tajuddin.

Tidak ada kejelasan sampai saat ini, di mana diperoleh racun itu, apakah dibeli dan di mana asalnya, tidak ada sampe sekarang, sama juga ini (kasus Saka Tatal), sambungnya.

Terakhir, Tajuddin mengungkapkan bahwa Saka Tatal tidak terbukti memegang samurai pada tuduhan bukti yang diberikan, menurutnya tidak ada berita acara terkait adanya samurai.

Saya tidak menemukan hubungan luka-luka, tidak ada juga dalam visum yang bercerita bahwa luka yang menyebabkan matinya karena tusukan, yang ada hanya bekas pukulan benda tumpul dan kakinya vina patah, pungkasnya. [Moh Reynaldi Risahondua]

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Terima Banyak Aduan Terkaih Kasus di Papua, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria dan PSN

Terima Banyak Aduan Terkaih Kasus di Papua, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria dan PSN

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin Sarmuji Minta Penguatan Industri Dilakukan Lintas Kementerian

Menperin Sarmuji Minta Penguatan Industri Dilakukan Lintas Kementerian

2026-10-04
Pemerintah Minta Perusahaan Sawit Tiru PalmCo PTPN soal Ini

Pemerintah Minta Perusahaan Sawit Tiru PalmCo PTPN soal Ini

2025-05-13
Siasat ESDM Tekan Impor Minyak Mulai 2027

Siasat ESDM Tekan Impor Minyak Mulai 2027

2026-09-30
Pesan Luhut untuk Pemimpin: Harus Mau Mendengar, Jangan Merasa Paling Benar

Pesan Luhut untuk Pemimpin: Harus Mau Mendengar, Jangan Merasa Paling Benar

2026-09-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

2026-10-05
Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

2026-10-05
Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

2026-10-05
Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

2026-10-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

2026-10-05
0
Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

Harga Kripto 4 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,52 Miliar, Zcash Melonjak 21%

2026-10-05
0
Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

Ripple Siapkan Layanan Kredit dengan Jaminan XRP, Target 2027

2026-10-05
0
Polisi Yunani Tangkap 17 Orang Terkait Penipuan Kripto US$ 8 Juta

Polisi Yunani Tangkap 17 Orang Terkait Penipuan Kripto US$ 8 Juta

2026-10-05
0
Kelompok Perbankan AS Gugat Regulator soal Izin Bank Kripto

Kelompok Perbankan AS Gugat Regulator soal Izin Bank Kripto

2026-10-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 23.000

2026-10-05
Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

Regulator AS Siapkan Aturan Baru Penyimpanan Kripto

2026-10-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.