• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax

Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-01
0

Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax

wmhg.org – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah karena bisa menghindarkan pemilih dari sentimen suku, agama, dan ras (SARA), serta berita bohong atau hoax.

Komnas HAM menilai putusan perkara bernomor 135/PUU-XXII/2024 pemisahan itu membuat pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat pada pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.

Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax, kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin 30 Juni 2025.

Dampak lainnya dari sisi penyelenggaraan pemilu, pemisahan itu meringankan beban petugas tempat pemungutan atau TPS. Sebab, beban kerja petugas menjadi lebih terbagi, terutama pada proses pemungutan , sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur atau manageable.

Komnas HAM mencatat, pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024 yang menggunakan lima surat menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan petugas TPS, seperti jatuh sakit hingga meninggal dunia. Hal itu disebabkan perhitungan lima surat pada umum berakhir pada besok paginya.

Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di TPS, jelas Anis.

Anis menyebut bahwa putusan MK itu, sesuai dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM yang dituangkan dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu. Rekomendasi itu ditujukan kepada DPR dan pemerintah.
Komnas HAM pun menilai putusan itu sebagai langkah yang progresif dalam upaya memujudkan Pemilu yang ramah terhadap hak asasi manusia.

Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali., tegas Anis.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan. Pemisalan pemilu nasional dengan pemilu daerah akan mulai diterapkan pada 2019.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

2025-05-08
Pengguna GoPay Dapat Mengetahui Kilas Balik Keuangan 2025

Pengguna GoPay Dapat Mengetahui Kilas Balik Keuangan 2025

2025-12-27

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

2025-12-30
9,87 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax

9,87 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax

2025-12-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

2025-12-30
Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

2025-12-30
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

2025-12-30
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

2025-12-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ahli Waris Miliarder AS Sepakat Bayar Rp 12,5 Triliun Terkait Kasus Penipuan Pajak Terbesar

Ahli Waris Miliarder AS Sepakat Bayar Rp 12,5 Triliun Terkait Kasus Penipuan Pajak Terbesar

2025-12-30
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

2025-12-30
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

2025-12-30
0
Harga Emas Makin Perkasa,  Ketegangan AS dengan Sejumlah Negara jadi Pemicu

Harga Emas Makin Perkasa, Ketegangan AS dengan Sejumlah Negara jadi Pemicu

2025-12-30
0
PIS Catatkan 40,5 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja

PIS Catatkan 40,5 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja

2025-12-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

2025-12-30
Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

2025-12-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.