• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-12
0

Baca 10 detik

Penetapan tersangka Direktur PT WKM, Lee Kah Hin, diklaim kuasa hukum tidak memenuhi hak asasi manusia dan prinsip peradilan adil.
Hak membela diri Kah Hin terhalang karena keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak diakomodir dalam berkas perkara.
Saksi ahli menyatakan sangkaan kesaksian palsu tidak terpenuhi karena tidak ada teguran hakim mengenai ketidakbenaran keterangan.

wmhg.org – Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, dinilai tidak memenuhi hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar usai sidang praperadilan yang dimohonkan oleh kliennya usai dijadikan tersangka dalam perkara dugaan kesaksian palsu.

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Haris menilai, perkara ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.

Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri.

“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kah Hin lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, jika hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.

Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. Saat itu Kah Hin menghadirkan saksi saat dirinya masih dalam penyelidikan.

Namun saksi yang dihadirkan Kah Hin untuk meringankan dirinya saat penyidikan tidak diperiksa meski telah diundang.

“Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya.

Kemudian, Maqdir Ismail, yang juga menjadi kuasa hukum Kah Hin menilai, sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin tidak terpenuhi. Hal itu setelah mendengar pernyataan ahli Wakil Kapolri periode 2013-2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.

Sorotan Maqdir dari Oegroseno yakni tentang sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Rayakan Hari Jadi ke-12, Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia-China Perluas Kerja Sama Energi hingga Makanan, Nilainya Rp 35,8 Triliun

Indonesia-China Perluas Kerja Sama Energi hingga Makanan, Nilainya Rp 35,8 Triliun

2026-07-24
Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

2026-02-09
Jasa Marga Sulap Rest Area Jadi Destinasi, Kendali Tol Kini Dipantau 24 Jam

Jasa Marga Sulap Rest Area Jadi Destinasi, Kendali Tol Kini Dipantau 24 Jam

2026-07-25
Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Baru terhadap 60 Negara

Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Baru terhadap 60 Negara

2026-07-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25
Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

2026-07-25
Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

2026-07-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

2026-07-25
0
Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

2026-07-25
0
Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

2026-07-25
0
Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

2026-07-25
0
MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

2026-07-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.