• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-12
0

Baca 10 detik

Penetapan tersangka Direktur PT WKM, Lee Kah Hin, diklaim kuasa hukum tidak memenuhi hak asasi manusia dan prinsip peradilan adil.
Hak membela diri Kah Hin terhalang karena keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak diakomodir dalam berkas perkara.
Saksi ahli menyatakan sangkaan kesaksian palsu tidak terpenuhi karena tidak ada teguran hakim mengenai ketidakbenaran keterangan.

wmhg.org – Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, dinilai tidak memenuhi hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar usai sidang praperadilan yang dimohonkan oleh kliennya usai dijadikan tersangka dalam perkara dugaan kesaksian palsu.

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Haris menilai, perkara ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.

Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri.

“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kah Hin lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, jika hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.

Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. Saat itu Kah Hin menghadirkan saksi saat dirinya masih dalam penyelidikan.

Namun saksi yang dihadirkan Kah Hin untuk meringankan dirinya saat penyidikan tidak diperiksa meski telah diundang.

“Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya.

Kemudian, Maqdir Ismail, yang juga menjadi kuasa hukum Kah Hin menilai, sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin tidak terpenuhi. Hal itu setelah mendengar pernyataan ahli Wakil Kapolri periode 2013-2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.

Sorotan Maqdir dari Oegroseno yakni tentang sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Rayakan Hari Jadi ke-12, Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Diskon Tarif Tol 30%, Ongkos Jakarta-Semarang Cuma Rp 327.250

Diskon Tarif Tol 30%, Ongkos Jakarta-Semarang Cuma Rp 327.250

2026-03-12
Garap Segmen High Net Worth, Pintu Luncurkan Layanan Eksklusif VIP

Garap Segmen High Net Worth, Pintu Luncurkan Layanan Eksklusif VIP

2026-03-12
PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

2025-05-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12
Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

2026-03-12
Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

2026-03-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
0
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12
0
Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

2026-03-12
0
Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

2026-03-12
0
Krakatau Posco Salurkan 1.000 Ton Slag Baja untuk Pengerasan Jalan TPS Kota Cilegon

Krakatau Posco Salurkan 1.000 Ton Slag Baja untuk Pengerasan Jalan TPS Kota Cilegon

2026-03-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.