• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-13
0

Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Hal ini disampaikan menyusul rencana pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Prianto Budi Saptono, pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, tarif PPN sebesar 12% diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hasil revisi UU HPP.

Meskipun demikian, Pasal 7 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Rancangan PP yang berisi perubahan tarif PPN harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN 2025.

Prianto menjelaskan bahwa ada dua opsi untuk mengubah tarif PPN: pertama, melalui revisi UU PPN dengan RUU baru setelah UU HPP; kedua, dengan menyampaikan RPP ke DPR agar dimasukkan dalam RUU APBN tahun berikutnya.

Proses revisi UU PPN membutuhkan waktu lama karena harus ada kajian berupa Naskah Akademik, ujarnya pada Minggu (13/10).

Ia menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah pilihan yang lebih cepat, tetapi harus memenuhi syarat adanya keadaan darurat yang mendesak.

Saat ini, tidak terlihat adanya kondisi kegentingan yang memaksa, kata Prianto.

Dari dua opsi yang ada, Prianto menilai bahwa menyiapkan RPP bersamaan dengan RUU APBN tahun 2025 adalah langkah paling sederhana dan rasional.

Dengan cara ini, target penerimaan PPN di APBN 2025 sudah dapat menggunakan tarif baru selain 12%.

Namun, pada 19 September 2024, DPR telah mengesahkan RAPBN 2025 menjadi UU APBN 2025, dan Ditjen Pajak juga memastikan bahwa PPN di tahun 2025 akan tetap sebesar 12%.

Dengan kata lain, pemerintah tidak mengusulkan perubahan PPN melalui RPP sesuai Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU PPN, ungkapnya.

Sementara itu, perubahan tarif PPh badan diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU PPh hasil revisi UU HPP. Prianto menjelaskan bahwa tarif 22% untuk tahun 2025 dapat diubah melalui PP setelah pemerintah menyampaikan RPP kepada DPR.

Namun, pengesahan DPR atas RAPBN 2025 yang telah dilakukan pada 19 September menunjukkan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah tarif PPh badan menjadi 22% untuk tahun tersebut.

Prianto menambahkan bahwa mekanisme perubahan tarif PPh badan tidak berbeda dengan mekanisme untuk PPN.

Payung hukum untuk perubahan tarif ini juga dapat dilakukan melalui penerbitan PP atau revisi UU PPh dengan menggunakan jalur normal atau Perppu. 

Dengan demikian, meskipun terdapat potensi untuk penundaan tarif PPN, langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah masih memerlukan pertimbangan dan proses yang cermat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Bagi-Bagi Tabungan Emas hingga Mobil Mewah di BRImo FSTVL 2024

BRI Bagi-Bagi Tabungan Emas hingga Mobil Mewah di BRImo FSTVL 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin: Program Gentengisasi Jadi Momentum Penting Industri Genteng dan Keramik

Menperin: Program Gentengisasi Jadi Momentum Penting Industri Genteng dan Keramik

2026-02-27
Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

2026-02-10
Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

2026-03-31
Pasokan Kripto Stablecoin Tembus Rp 5.353 Triliun di Kuartal I 2026

Pasokan Kripto Stablecoin Tembus Rp 5.353 Triliun di Kuartal I 2026

2026-04-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07
Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

2026-04-07
Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

2026-04-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
0
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07
0
Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

2026-04-07
0
Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

2026-04-07
0
3 Lahan Kereta Api di Tanah Abang Dikuasai Pihak Ketiga

3 Lahan Kereta Api di Tanah Abang Dikuasai Pihak Ketiga

2026-04-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.