wmhg.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan 7 orang tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan obat keras yang terdapat dalam liquid rokok elektrik atau vape. Salah satu tersangka merupakan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, 7 tersangka ditangkap hasil dari rangkaian kasus serupa sejak bulan Maret hingga April 2025. Total ada 4 perkara yang diungkap oleh pihak kepolisian sejak 2 bulan terakhir.
Total ada 881 buah catridge yang disita petugas. Ratusan catridge itu berisi liquid yang mengandung obat keras etomidate.
“Semua barang bukti merupakan barang-barang yang didatangkan atau dibawa dari luar negeri. Ada yang dari Malaysia dan ada yang dari Thailand,” kata Ronald, saat di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (5/5/2025).
Ronald menyampaikan, keterlibatan Jonathan dalam perkara ini. Awalnya petugas kepolisian Bandara Soetta menerima laporan soal adanya seorang penumpang berinisial EDS, yang baru tiba dari Malaysia membawa liquid yang mengandung obat keras.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, hingga bisa menciduk tersangka berinisial BTR. Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya petugas meringkus seorang tersangka lain yang berinisial ER.
Dari hasil interogasi petugas, mereka bertiga memiliki keterkaitan dengan Jonathan Frizzy.
“Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF,” ucapnya.
Ronald menuturkan, jika keterlibatan Jonathan dalam jaringan ini sebagai orang yang ikut merencanakan bagaimana caranya agar barang haram itu bisa masuk ke Indonesia.
“Mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang bisa masuk,” ujarnya.