• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Rupiah Melemah ke Rp 18.000, Pelaku Industri Mulai Hitung Risiko Inflasi

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Libur Sekolah 2026 Jadi Harapan Industri Hotel, PHRI Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-13
0

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

wmhg.org – Akademisi dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo mengkritik tata cara pengajuan perlindungan hukum oleh pejuang lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024. Pasalnya, dalam Permen tersebut diatur bahwa pengajuan permohonan perlindungan hukum hanya kepada Menteri LHK.

Hal tersebut ditulis dalam Pasal 9 ayat 1 Permen LHK 10/2024. Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri maupun diwakilkan oleh keluarga inti, penasihat hukum, atau orang yang diberikan kuasa.

Ini yang agak repot kalau misalnya pengajuan ke Menteri. Kalau pejuang lingkungan, misalnya di daerah pelosok, mau ke Jakarta, mau menyampaikan ke Menteri kan sekarang enggak tahu mekanismenya, kata Suyud kepada wmhg.org, saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).

Aktivis lingkungan menggelar aksi di tengah Kalimas Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

Dia menyambut baik dengan diterbitkannya Permen tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tersebut. Akan tetapi, khusus pasal tentang permohonan perlindungan hukum tersebut seharusnya tata caranya dibuat lebih mudah.

Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan telah terjadi di seluruh daerah Indonesia. Sehingga konflik lingkungan yang terjadi juga makin luas.

Suyud khawatir kalau permohonan itu dibuat sentral kepada menteri LHK langsung akan menimbulkan respon yang terlalu lama.

Nanti responsnya bisa lama. Kalau lama nanti yang memperjuangkan juga semakin berkurang semangatnya. Kalau menurut saya, ya janganlah semuanya disentralisasi, cari mekanismenya bagaimana supaya cepat tanggap sikap, ujarnya.

Dia menyarankan, seharusnya permohonan perlindungan hukum tersebut bisa dibuat berjenjang dengan melibatkan instansi yang ditugaskan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup.

Dalam Pasal 16 pada Permen itu juga disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Berikan Layanan Terbaik ke Nasabah, Euromoney Kembali Nobatkan Bank Mandiri Sebagai Best Bank in Indonesia di 2024

Berikan Layanan Terbaik ke Nasabah, Euromoney Kembali Nobatkan Bank Mandiri Sebagai Best Bank in Indonesia di 2024

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dogecoin Diramal Pimpin Altseason, Harga Bisa Tembus USD 10

Dogecoin Diramal Pimpin Altseason, Harga Bisa Tembus USD 10

2026-05-22
Motor Listrik Nasional Ditarget Tembus Pasar Global

Motor Listrik Nasional Ditarget Tembus Pasar Global

2026-08-14
Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute Hari Ini 28 Agustus 2026

Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute Hari Ini 28 Agustus 2026

2026-08-29
Harga Minyak Turun, Dibayangi Prospek Permintaan yang Lemah

Harga Minyak Turun, Dibayangi Prospek Permintaan yang Lemah

2024-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

2026-10-01
Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-10-01
Harga Emas Pegadaian 30 September 2026: Antam Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian 30 September 2026: Antam Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-10-01
Harga Emas Perhiasan Terkini: Raja Emas dan Laku Emas Tawarkan Beragam Karat

Harga Emas Perhiasan Terkini: Raja Emas dan Laku Emas Tawarkan Beragam Karat

2026-10-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Bekukan USDT Rp 9,8 Triliun yang Terhubung Jaringan Iran

Tether Bekukan USDT Rp 9,8 Triliun yang Terhubung Jaringan Iran

2026-10-01
0
Harga Kripto 30 September 2026: Bitcoin Melesat, Zcash Pimpin Kenaikan

Harga Kripto 30 September 2026: Bitcoin Melesat, Zcash Pimpin Kenaikan

2026-10-01
0
Strategy Borong Bitcoin Rp 2,56 Triliun

Strategy Borong Bitcoin Rp 2,56 Triliun

2026-10-01
0
Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda

Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda

2026-10-01
0
HSBC Luncurkan Stablecoin RedCoin, Fokus Transaksi Pembayaran Harian

HSBC Luncurkan Stablecoin RedCoin, Fokus Transaksi Pembayaran Harian

2026-10-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat 1%, Investor Menanti Data Ekonomi AS

2026-10-01
Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam 30 September 2026 Lebih Mahal Rp 15.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-10-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.