• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    Perusahaan Asal Batang Ekspor Sepatu Converse ke AS, Bukti Kuatnya Industri Alas Kaki

    Perusahaan Asal Batang Ekspor Sepatu Converse ke AS, Bukti Kuatnya Industri Alas Kaki

    Hari Terakhir Job Fair Jateng di Semarang, Cek Tips Sukses Wawancara Kerja

    Hari Terakhir Job Fair Jateng di Semarang, Cek Tips Sukses Wawancara Kerja

    E-Commerce Nasional Tetap Tumbuh, Tapi Momentum Semester II-2025 Bisa Melambat

    E-Commerce Nasional Tetap Tumbuh, Tapi Momentum Semester II-2025 Bisa Melambat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    Perusahaan Asal Batang Ekspor Sepatu Converse ke AS, Bukti Kuatnya Industri Alas Kaki

    Perusahaan Asal Batang Ekspor Sepatu Converse ke AS, Bukti Kuatnya Industri Alas Kaki

    Hari Terakhir Job Fair Jateng di Semarang, Cek Tips Sukses Wawancara Kerja

    Hari Terakhir Job Fair Jateng di Semarang, Cek Tips Sukses Wawancara Kerja

    E-Commerce Nasional Tetap Tumbuh, Tapi Momentum Semester II-2025 Bisa Melambat

    E-Commerce Nasional Tetap Tumbuh, Tapi Momentum Semester II-2025 Bisa Melambat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Penyeragaman Batas Setor Pajak Dinilai Mempermudah Kepatuhan Wajib Pajak

Penyeragaman Batas Setor Pajak Dinilai Mempermudah Kepatuhan Wajib Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-07
0

Penyeragaman Batas Setor Pajak Dinilai Mempermudah Kepatuhan Wajib Pajak

wmhg.org-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang turut mengubah jatuh tempo pembayaran pajak sejalan dengan rencana implementasi Core Tax Administration System (CTAS).

Melalui peraturan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyeragaman tanggal pembayaran pajak yang sebelumnya beragam, kini disatukan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah pajak terutang.

Merujuk Pasal 94 ayat (2) beleid tersebut, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyetaran jenis pajak sebagai berikut:

1. PPh Pasal 4 ayat (2)

2. PPh Pasal 15

3. PPh Pasal 21

4. PPh Pasal 22

5. PPh Pasal 23

6. PPh Pasal 25

7. PPh Pasal 26

8. PPh Migas yang dibayarkan setiap masa

8. PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN).

9. PPN KMS

10. Bea Materai yang dipungut

11. Pajak Penjualan

12. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Dalam ketentuan sebelumnya, beberapa PPh yang diperoleh melalui skema pemotongan atau pemungutan, seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 1 jatuh temponya penyetoran pajaknya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Adapun tanggal 15 bulan berikutnya hanya berlaku untuk pajak yang disetor sendiri. Sementara dalam PMK 81/2024 ini, Sri Mulyani tidak membedakan tanggal penyetoran untuk objek pajak pemotongan/pemungutan maupun objek pajak yang pajaknya disetor sendiri.

Menanggapi hal ini, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia memberikan pandangannya terkait perubahan tersebut. 

Menurutnya, penyeragaman batas setor pajak ini memiliki sisi positif yang besar dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Raden menjelaskan bahwa sebelumnya, pembayaran pajak dilakukan dengan berbagai batas waktu, yaitu tanggal 10, 15, dan akhir bulan, tergantung jenis pajaknya. 

Perbedaan ini, lanjutnya, sering kali membingungkan wajib pajak yang belum terbiasa dengan kewajiban pembayaran pajak setiap bulan. Dengan adanya keseragaman, tentu saja akan memudahkan wajib pajak untuk mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Dengan adanya keseragaman, akan memudahkan mengingat tanggal jatuh tempo, ujar Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).

Raden juga menegaskan bahwa seharusnya tidak ada dampak negatif atau kerugian bagi wajib pajak terkait kebijakan baru ini. Ia menjelaskan, sebagian besar jenis pajak yang terutang, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biasanya sudah dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau pihak yang melakukan transaksi. 

Dengan demikian, uang yang harus dibayarkan sebenarnya sudah berada di tangan pemotong atau pemungut pajak sejak awal bulan.

Seharusnya tidak ada minusnya dengan keseragaman tersebut, karena pada umumnya merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari Wajib Pajak lainnya. Sehingga sebenarnya pada awal bulan sudah dipegang oleh Wajib Pajak pemotong atau pemungut, kata Raden.

Sebagai tambahan, pada Pasal 94 ayat (3) terdapat pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran. Misalnya saja adalah kewajiban penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor yang dilakukan saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor.

Untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, penyetoran dilakukan saat pemberitahuan pabean impor diselesaikan. Sementara itu, untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyetoran harus dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah masa pemungutan.

Untuk PPh Pasal 25, khususnya bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak, pembayaran pajak tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Selain itu, untuk pajak atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lambat 1 bulan setelah terutangnya pajak tersebut.

Peraturan ini juga mengatur soal penyetoran PPN dan PPnBM yang harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, yang sebelumnya sempat memiliki batas waktu hingga tanggal 15 bulan berikutnya. 

Ketentuan serupa berlaku juga untuk PPN yang dipungut oleh pemungut, dengan batas waktu penyetoran yang telah diperbarui sesuai peraturan terbaru ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PGN Pacu Pemanfaatan Gas dan Energi Terbarukan Lewat Strategi GAS

PGN Pacu Pemanfaatan Gas dan Energi Terbarukan Lewat Strategi GAS

2025-09-19
Tugure Cetak Premi Bruto Rp 3,29 Triliun, Menlonjak 12%

Tugure Cetak Premi Bruto Rp 3,29 Triliun, Menlonjak 12%

2025-09-19
Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

2025-08-22
Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

2025-08-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Didukung Fundamental Kokoh, BRI Jadi Incaran Investor Internasional

2025-09-19
The Fed dan BI Kompak Turunkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

The Fed dan BI Kompak Turunkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

2025-09-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 September 2025 Setelah Emas Dunia Sentuh Rekor Baru

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 September 2025 Setelah Emas Dunia Sentuh Rekor Baru

2025-09-19
0
Hari Perhubungan Nasional: Sejarah Singkat, Penggagas hingga Tema Harbubnas 2025

Hari Perhubungan Nasional: Sejarah Singkat, Penggagas hingga Tema Harbubnas 2025

2025-09-19
0
Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu

Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu

2025-09-19
0
Bank Standard Charted Indonesia Luncurkan Futuremaker Innofund Programme 2025

Bank Standard Charted Indonesia Luncurkan Futuremaker Innofund Programme 2025

2025-09-19
0
Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta

2025-09-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

2025-09-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.