• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-08
0

Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

wmhg.org –  JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan insentif guna menahan pelemahan daya beli masyarakat. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. 

Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat memperoleh insentif ini, karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pegawai tetap, syaratnya meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya. 

Sementara itu, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar dalam sistem perpajakan, memperoleh upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku untuk pegawai di sektor tertentu, mencakup 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). 

Beberapa sektor yang mendapatkan insentif ini adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. 

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2025. PPN DTP diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) roda empat tertentu dan bus tertentu. 

Sementara itu, PPnBM DTP diberikan untuk kendaraan bermotor roda empat jenis low carbon emission vehicle (LCEV).

Insentif berikutnya adalah PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan batas harga rumah yang memperoleh insentif maksimal Rp 5 miliar. 

Jika serah terima dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif yang diberikan sebesar 100% dari PPN terutang. Sementara itu, serah terima pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan memperoleh insentif sebesar 50%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan perpanjangan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit pada tahun ini. Pemerintah berencana segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufiqurrahman, mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas berbagai insentif yang diberikan. 

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa manfaat insentif ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan. 

Ia juga menyoroti potensi dampak negatif, seperti ketimpangan sosial akibat insentif PPN dan PPnBM DTP kendaraan listrik serta insentif PPN DTP properti yang lebih menguntungkan masyarakat kelas menengah ke atas. 

Selain itu, ia memperingatkan bahwa insentif pajak ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu mewaspadai kemungkinan penurunan pendapatan pajak akibat kebijakan tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menteri KKP Trenggono Akui Diserbu Netizen Soal Kasus Pagar Laut: Saya dituduh Penghianat

Menteri KKP Trenggono Akui Diserbu Netizen Soal Kasus Pagar Laut: Saya dituduh Penghianat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kini, BEI Bukan Satu-satunya Pemegang Saham KPEI

Kini, BEI Bukan Satu-satunya Pemegang Saham KPEI

2024-09-28
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
Pertamina EP Zona 4 Catat Pengeboran Terdalam, Tembus 769 Meter di Bawah Tanah

Pertamina EP Zona 4 Catat Pengeboran Terdalam, Tembus 769 Meter di Bawah Tanah

2025-12-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
0
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
0
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
0
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25
0
Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

2026-02-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.