• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-08
0

Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

wmhg.org –  JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan insentif guna menahan pelemahan daya beli masyarakat. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. 

Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat memperoleh insentif ini, karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pegawai tetap, syaratnya meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya. 

Sementara itu, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar dalam sistem perpajakan, memperoleh upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku untuk pegawai di sektor tertentu, mencakup 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). 

Beberapa sektor yang mendapatkan insentif ini adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. 

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2025. PPN DTP diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) roda empat tertentu dan bus tertentu. 

Sementara itu, PPnBM DTP diberikan untuk kendaraan bermotor roda empat jenis low carbon emission vehicle (LCEV).

Insentif berikutnya adalah PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan batas harga rumah yang memperoleh insentif maksimal Rp 5 miliar. 

Jika serah terima dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif yang diberikan sebesar 100% dari PPN terutang. Sementara itu, serah terima pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan memperoleh insentif sebesar 50%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan perpanjangan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit pada tahun ini. Pemerintah berencana segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufiqurrahman, mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas berbagai insentif yang diberikan. 

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa manfaat insentif ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan. 

Ia juga menyoroti potensi dampak negatif, seperti ketimpangan sosial akibat insentif PPN dan PPnBM DTP kendaraan listrik serta insentif PPN DTP properti yang lebih menguntungkan masyarakat kelas menengah ke atas. 

Selain itu, ia memperingatkan bahwa insentif pajak ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu mewaspadai kemungkinan penurunan pendapatan pajak akibat kebijakan tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menteri KKP Trenggono Akui Diserbu Netizen Soal Kasus Pagar Laut: Saya dituduh Penghianat

Menteri KKP Trenggono Akui Diserbu Netizen Soal Kasus Pagar Laut: Saya dituduh Penghianat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan

2026-02-05
Harga Plastik Naik 80%, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Mitigasi

Harga Plastik Naik 80%, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Mitigasi

2026-04-08
BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

2026-02-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

2026-04-11
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

2026-04-11
0
Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-11
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-11
0
Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

2026-04-11
0
Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

2026-04-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.