• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GOTO Tanggung BPJS TK-BPJS Mitra, Pengamat: Ini Komitmen Aplikator Lindungi Mitra

    GOTO Tanggung BPJS TK-BPJS Mitra, Pengamat: Ini Komitmen Aplikator Lindungi Mitra

    Sinergi Multi (SMLE) Akan Ekspor Minyak Nilam dan Luncurkan Merek Sendiri pada 2026

    Sinergi Multi (SMLE) Akan Ekspor Minyak Nilam dan Luncurkan Merek Sendiri pada 2026

    Kementerian ESDM Buka Opsi Alihkan Subsidi Gas Melon ke DME

    Kementerian ESDM Buka Opsi Alihkan Subsidi Gas Melon ke DME

    Kesepakatan Tarif RI–AS Tersendat, Ini Nasib Impor Migas RI dari AS Menurut ESDM

    Kesepakatan Tarif RI–AS Tersendat, Ini Nasib Impor Migas RI dari AS Menurut ESDM

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GOTO Tanggung BPJS TK-BPJS Mitra, Pengamat: Ini Komitmen Aplikator Lindungi Mitra

    GOTO Tanggung BPJS TK-BPJS Mitra, Pengamat: Ini Komitmen Aplikator Lindungi Mitra

    Sinergi Multi (SMLE) Akan Ekspor Minyak Nilam dan Luncurkan Merek Sendiri pada 2026

    Sinergi Multi (SMLE) Akan Ekspor Minyak Nilam dan Luncurkan Merek Sendiri pada 2026

    Kementerian ESDM Buka Opsi Alihkan Subsidi Gas Melon ke DME

    Kementerian ESDM Buka Opsi Alihkan Subsidi Gas Melon ke DME

    Kesepakatan Tarif RI–AS Tersendat, Ini Nasib Impor Migas RI dari AS Menurut ESDM

    Kesepakatan Tarif RI–AS Tersendat, Ini Nasib Impor Migas RI dari AS Menurut ESDM

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah  (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, ditetapkan pada 4 Februari 2025. Adapun insentif ini pernah diberikan pada 2023 dan 2024 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis belied tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Satuan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yaitu, ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau  ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut yakni, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025, dan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Sebagai catatan, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun bila transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Lebih lanjut, rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Percepat Pemulihan Banjir Sumatera, Hexindo Kerahkan Alat Berat

Percepat Pemulihan Banjir Sumatera, Hexindo Kerahkan Alat Berat

2026-02-04
Kemenhub Cek Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Lebaran 2026

Kemenhub Cek Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Lebaran 2026

2026-02-04
Masyarakat Lebih Selektif Soal Keuangan, Perbankan Harus Lakukan Ini

Masyarakat Lebih Selektif Soal Keuangan, Perbankan Harus Lakukan Ini

2026-02-04
Indonesia akan Terima Investasi 4 Miliar Poundsterling untuk Industri Maritim

Indonesia akan Terima Investasi 4 Miliar Poundsterling untuk Industri Maritim

2026-02-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000, Buyback Cuma Turun Rp 9.000

Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000, Buyback Cuma Turun Rp 9.000

2026-02-04
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 3 Februari 2026: Update Terbaru Antam, UBS, dan Pegadaian

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 3 Februari 2026: Update Terbaru Antam, UBS, dan Pegadaian

2026-02-04
KB Bank Umumkan Tiga Inovator Muda Pemenang GenKBiz Yogyakarta, Dari Limbah Jadi Peluang Usaha

KB Bank Umumkan Tiga Inovator Muda Pemenang GenKBiz Yogyakarta, Dari Limbah Jadi Peluang Usaha

2026-02-04
Bank Indonesia Resmi Gabung Proyek Nexus, Terhubung dengan BI-Fast

Bank Indonesia Resmi Gabung Proyek Nexus, Terhubung dengan BI-Fast

2026-02-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Indonesia Masih Banyak Rakyat Miskin, Prabowo Sentil Elit Belum Pandai Kelola Kekayaan Negara

Indonesia Masih Banyak Rakyat Miskin, Prabowo Sentil Elit Belum Pandai Kelola Kekayaan Negara

2026-02-04
0
Kemenkeu: Tekanan Inflasi Bersifat Sementara, Normal Kembali Maret 2026

Kemenkeu: Tekanan Inflasi Bersifat Sementara, Normal Kembali Maret 2026

2026-02-04
0
Kemenhub Cek Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Lebaran 2026

Kemenhub Cek Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Lebaran 2026

2026-02-04
0
Indonesia akan Terima Investasi 4 Miliar Poundsterling untuk Industri Maritim

Indonesia akan Terima Investasi 4 Miliar Poundsterling untuk Industri Maritim

2026-02-04
0
Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Kretek Tangan

Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Kretek Tangan

2026-02-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000, Buyback Cuma Turun Rp 9.000

Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000, Buyback Cuma Turun Rp 9.000

2026-02-04
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 3 Februari 2026: Update Terbaru Antam, UBS, dan Pegadaian

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 3 Februari 2026: Update Terbaru Antam, UBS, dan Pegadaian

2026-02-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.