• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah  (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, ditetapkan pada 4 Februari 2025. Adapun insentif ini pernah diberikan pada 2023 dan 2024 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis belied tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Satuan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yaitu, ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau  ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut yakni, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025, dan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Sebagai catatan, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun bila transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Lebih lanjut, rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

2026-08-07
Bos Freeport Harap Dapat Kepastian Perpanjangan IUPK Lebih Cepat

Bos Freeport Harap Dapat Kepastian Perpanjangan IUPK Lebih Cepat

2026-08-09
Rosan Sebut Buku Bahlil Bisa Jadi Inspirasi Anak Muda

Rosan Sebut Buku Bahlil Bisa Jadi Inspirasi Anak Muda

2026-08-09
Prabowo Ungkap Rumus Bernegara: Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat

Prabowo Ungkap Rumus Bernegara: Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat

2026-08-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

2026-08-09
Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-08-09
Harga Emas Pegadaian 8 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 8 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

2026-08-09
Harga Emas Perhiasan 8 Agustus 2026: Simak Ragam Kadar Karat di Sini

Harga Emas Perhiasan 8 Agustus 2026: Simak Ragam Kadar Karat di Sini

2026-08-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Borong 14 Ton Emas, Kini Simpan Cadangan 146 Ton Senilai Rp 335 Triliun

Tether Borong 14 Ton Emas, Kini Simpan Cadangan 146 Ton Senilai Rp 335 Triliun

2026-08-09
0
Harga Kripto 8 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin

Harga Kripto 8 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin

2026-08-09
0
Polisi Korea Selatan Tunjuk Upbit Simpan Aset Kripto Sitaan

Polisi Korea Selatan Tunjuk Upbit Simpan Aset Kripto Sitaan

2026-08-09
0
Bantu IRGC Iran, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Bursa Kripto Dubai

Bantu IRGC Iran, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Bursa Kripto Dubai

2026-08-09
0
Kemitraan Trump Media dan Crypto.com Berakhir Imbas Perubahan Bisnis

Kemitraan Trump Media dan Crypto.com Berakhir Imbas Perubahan Bisnis

2026-08-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

2026-08-09
Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-08-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.