• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Garudafood (GOOD) Siapkan Strategi untuk Capai Pertumbuhan Kinerja Dua Digit

    Garudafood (GOOD) Siapkan Strategi untuk Capai Pertumbuhan Kinerja Dua Digit

    Harga BBM Swasta Naik: BP Ultimate Diesel & Vivo Diesel Primus Rp 30.890 per Liter

    Harga BBM Swasta Naik: BP Ultimate Diesel & Vivo Diesel Primus Rp 30.890 per Liter

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Garudafood (GOOD) Siapkan Strategi untuk Capai Pertumbuhan Kinerja Dua Digit

    Garudafood (GOOD) Siapkan Strategi untuk Capai Pertumbuhan Kinerja Dua Digit

    Harga BBM Swasta Naik: BP Ultimate Diesel & Vivo Diesel Primus Rp 30.890 per Liter

    Harga BBM Swasta Naik: BP Ultimate Diesel & Vivo Diesel Primus Rp 30.890 per Liter

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

    Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah  (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, ditetapkan pada 4 Februari 2025. Adapun insentif ini pernah diberikan pada 2023 dan 2024 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis belied tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Satuan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yaitu, ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau  ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut yakni, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025, dan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Sebagai catatan, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun bila transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Lebih lanjut, rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rusia Bakal Sahkan Undang-Undang Kripto

Rusia Bakal Sahkan Undang-Undang Kripto

2026-07-24
Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya

2026-08-24
Pemerintah Bentuk Tim Khusus, Sulap Aset Negara Jadi Perumahan

Pemerintah Bentuk Tim Khusus, Sulap Aset Negara Jadi Perumahan

2026-08-20
Aksi Menteri Keuangan AS Scott Bessent Meredam Lonjakan Imbal Hasil Obligasi

Aksi Menteri Keuangan AS Scott Bessent Meredam Lonjakan Imbal Hasil Obligasi

2026-08-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

2026-08-24
BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

2026-08-24
BNI Luncurkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan

BNI Luncurkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan

2026-08-24
Dorong Pembiayaan Inklusif, Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Dorong Pembiayaan Inklusif, Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

2026-08-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Apa Itu Bitcoin? Panduan Lengkap Memahami Cara Kerja BTC

Apa Itu Bitcoin? Panduan Lengkap Memahami Cara Kerja BTC

2026-08-24
0
Bali Jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia, Aset Digital Makin Dilirik

Bali Jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia, Aset Digital Makin Dilirik

2026-08-24
0
Aset Kripto RI Tembus 22,69 Juta Pengguna, Regulasi dan Inovasi Jadi Kunci

Aset Kripto RI Tembus 22,69 Juta Pengguna, Regulasi dan Inovasi Jadi Kunci

2026-08-24
0
Harga PEPE Melonjak 18 Persen dalam Sehari, Layak Dibeli Sekarang?

Harga PEPE Melonjak 18 Persen dalam Sehari, Layak Dibeli Sekarang?

2026-08-24
0
Harga XRP Naik 40 Persen dalam 7 Hari, Mampukah Tembus US$ 1,50?

Harga XRP Naik 40 Persen dalam 7 Hari, Mampukah Tembus US$ 1,50?

2026-08-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

Harga Emas Antam Sepanjang Pekan Ketiga Agustus 2026

2026-08-24
BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Offline, Buka Peluang UMKM Perluas Akses Pasar

2026-08-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.