• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Energi Italia Eni Temukan Cadangan Gas Raksasa di Lepas Pantai Kalimantan

    Perusahaan Energi Italia Eni Temukan Cadangan Gas Raksasa di Lepas Pantai Kalimantan

    Strategi Astra Otoparts (AUTO) Optimalkan Diversifikasi ke Lini Non-Otomotif

    Strategi Astra Otoparts (AUTO) Optimalkan Diversifikasi ke Lini Non-Otomotif

    Beri Klarifikasi dan Minta Maaf, Dirut PLN: Pemulihan Listrik Aceh Belum Capai 93%

    Beri Klarifikasi dan Minta Maaf, Dirut PLN: Pemulihan Listrik Aceh Belum Capai 93%

    Ekspansi Elektrifikasi KAI 2026: Investasi Rp 1,8 Triliun untuk 5 Kota

    Ekspansi Elektrifikasi KAI 2026: Investasi Rp 1,8 Triliun untuk 5 Kota

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Energi Italia Eni Temukan Cadangan Gas Raksasa di Lepas Pantai Kalimantan

    Perusahaan Energi Italia Eni Temukan Cadangan Gas Raksasa di Lepas Pantai Kalimantan

    Strategi Astra Otoparts (AUTO) Optimalkan Diversifikasi ke Lini Non-Otomotif

    Strategi Astra Otoparts (AUTO) Optimalkan Diversifikasi ke Lini Non-Otomotif

    Beri Klarifikasi dan Minta Maaf, Dirut PLN: Pemulihan Listrik Aceh Belum Capai 93%

    Beri Klarifikasi dan Minta Maaf, Dirut PLN: Pemulihan Listrik Aceh Belum Capai 93%

    Ekspansi Elektrifikasi KAI 2026: Investasi Rp 1,8 Triliun untuk 5 Kota

    Ekspansi Elektrifikasi KAI 2026: Investasi Rp 1,8 Triliun untuk 5 Kota

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah  (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, ditetapkan pada 4 Februari 2025. Adapun insentif ini pernah diberikan pada 2023 dan 2024 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis belied tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Satuan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yaitu, ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau  ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut yakni, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025, dan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Sebagai catatan, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun bila transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Lebih lanjut, rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

2026-01-27
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Inklusi Keuangan Jadi Modal Penting Kerek Pertumbuhan Ekonomi Lewat UMKM

Inklusi Keuangan Jadi Modal Penting Kerek Pertumbuhan Ekonomi Lewat UMKM

2025-10-29
Wakili Indonesia, Citraland City CPI Siap Unjuk Gigi di Ajang FIABCI World 2026

Wakili Indonesia, Citraland City CPI Siap Unjuk Gigi di Ajang FIABCI World 2026

2025-12-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bitcoin di Titik Kritis, Kebijakan Jepang Jadi Penentu Pergerakan Harga

Bitcoin di Titik Kritis, Kebijakan Jepang Jadi Penentu Pergerakan Harga

2026-01-27
Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

2026-01-27
CEO Coinbase: Bank Besar Kini Nilai Kripto sebagai Ancaman “Eksistensial” Bisnisnya

CEO Coinbase: Bank Besar Kini Nilai Kripto sebagai Ancaman “Eksistensial” Bisnisnya

2026-01-27

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri

2026-01-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin di Titik Kritis, Kebijakan Jepang Jadi Penentu Pergerakan Harga

Bitcoin di Titik Kritis, Kebijakan Jepang Jadi Penentu Pergerakan Harga

2026-01-27
0
Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

2026-01-27
0
CEO Coinbase: Bank Besar Kini Nilai Kripto sebagai Ancaman “Eksistensial” Bisnisnya

CEO Coinbase: Bank Besar Kini Nilai Kripto sebagai Ancaman “Eksistensial” Bisnisnya

2026-01-27
0

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri

2026-01-27
0

Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya

2026-01-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bitcoin di Titik Kritis, Kebijakan Jepang Jadi Penentu Pergerakan Harga

Bitcoin di Titik Kritis, Kebijakan Jepang Jadi Penentu Pergerakan Harga

2026-01-27
Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga Kripto Hari Ini Bergerak Variatif, Bitcoin Masih Bertahan di Level Tinggi

2026-01-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.