• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Izin Tambang Martabe: ESDM Belum Cabut, Ini Kata Bahlil!

    Izin Tambang Martabe: ESDM Belum Cabut, Ini Kata Bahlil!

    Dunia Usaha Blak-Blakan Hasil Pertemuan dengan Prabowo

    Dunia Usaha Blak-Blakan Hasil Pertemuan dengan Prabowo

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Izin Tambang Martabe: ESDM Belum Cabut, Ini Kata Bahlil!

    Izin Tambang Martabe: ESDM Belum Cabut, Ini Kata Bahlil!

    Dunia Usaha Blak-Blakan Hasil Pertemuan dengan Prabowo

    Dunia Usaha Blak-Blakan Hasil Pertemuan dengan Prabowo

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah  (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, ditetapkan pada 4 Februari 2025. Adapun insentif ini pernah diberikan pada 2023 dan 2024 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis belied tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Satuan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yaitu, ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau  ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut yakni, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025, dan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Sebagai catatan, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun bila transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Lebih lanjut, rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Soal WFH Sektor Swasta, Ini Kata Pengusaha

Soal WFH Sektor Swasta, Ini Kata Pengusaha

2026-04-03
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 5 April 2026, Intip Harga Termurah hingga Termahal

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 5 April 2026, Intip Harga Termurah hingga Termahal

2026-04-06

KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU

2025-09-20
Catatkan Kinerja Bervariasi, Simak Rekomendasi Analis untuk Emiten Farmasi

Catatkan Kinerja Bervariasi, Simak Rekomendasi Analis untuk Emiten Farmasi

2024-08-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Plastik Naik, Pengeluaran Pedagang Pasar Melonjak 20%

Harga Plastik Naik, Pengeluaran Pedagang Pasar Melonjak 20%

2026-04-09
Pemda Diminta Bersiap Hadapi Kemarau Ekstrem Mulai April 2026

Pemda Diminta Bersiap Hadapi Kemarau Ekstrem Mulai April 2026

2026-04-09
15 BUMN Logistik Bakal Digabung Jadi Satu Entitas, Target Selesai Sebulan

15 BUMN Logistik Bakal Digabung Jadi Satu Entitas, Target Selesai Sebulan

2026-04-09
Berawal dari Dapur Rumahan, Usaha Kue Yulianti di Lampung Tumbuh dan Kebanjiran Pesanan

Berawal dari Dapur Rumahan, Usaha Kue Yulianti di Lampung Tumbuh dan Kebanjiran Pesanan

2026-04-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Plastik Naik, Pengeluaran Pedagang Pasar Melonjak 20%

Harga Plastik Naik, Pengeluaran Pedagang Pasar Melonjak 20%

2026-04-09
0
Pemda Diminta Bersiap Hadapi Kemarau Ekstrem Mulai April 2026

Pemda Diminta Bersiap Hadapi Kemarau Ekstrem Mulai April 2026

2026-04-09
0
15 BUMN Logistik Bakal Digabung Jadi Satu Entitas, Target Selesai Sebulan

15 BUMN Logistik Bakal Digabung Jadi Satu Entitas, Target Selesai Sebulan

2026-04-09
0
Berawal dari Dapur Rumahan, Usaha Kue Yulianti di Lampung Tumbuh dan Kebanjiran Pesanan

Berawal dari Dapur Rumahan, Usaha Kue Yulianti di Lampung Tumbuh dan Kebanjiran Pesanan

2026-04-09
0
Antisipasi El Nino, Pengawasan Harga Pangan Diperketat

Antisipasi El Nino, Pengawasan Harga Pangan Diperketat

2026-04-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Plastik Naik, Pengeluaran Pedagang Pasar Melonjak 20%

Harga Plastik Naik, Pengeluaran Pedagang Pasar Melonjak 20%

2026-04-09
Pemda Diminta Bersiap Hadapi Kemarau Ekstrem Mulai April 2026

Pemda Diminta Bersiap Hadapi Kemarau Ekstrem Mulai April 2026

2026-04-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.