• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya

Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-29
0

Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya

wmhg.org-JAKARTA. Kabar baik bagi PT PLN (Persero) dan badan usaha lain yang berinvestasi dalam proyek energi terbarukan.

Pemerintah telah menetapkan skema penjaminan untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan adanya penjaminan ini, PLN dan pengembang pembangkit listrik (PPL) tidak perlu khawatir menghadapi risiko keuangan yang dapat menghambat proyek.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan pemerintah, bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan disediakan penjaminan pemerintah dan penanggungan risiko.

Baca Juga: Operasikan PLTA Jatigede, PLN Indonesia Power Perkuat Pengembangan EBT

Penjaminan pemerintah ini meliputi penjaminan atas risiko gagal bayar PLN terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar BUMN terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT; pengembangan jaringan transmisi serta pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT.

Selain itu, penjaminan pemerintah juga meliputi manajer platform terhadap pemberi dana transisi energi atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pendanaan transisi energi.

Di sisi lain, penanggungan risiko sebagaimana dimaksud ini meliputi penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan dan pembiayaan eksplorasi, serta penjaminan atas penanggungan risiko.

Penjaminan pemerintah dan penanggungan risiko ini mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan kepada PPL yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dan menjual tenaga listrik yang dihasilkannya kepada PLN berdasarkan PJBL, bunyi Pasal 6 ayat (1).

Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Percepat Jadwal Pembangunan Pembangkit Nuklir

Penjaminan pemerintah ini diberikan terhadap seluruh atau sebagian risiko gagal bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur berupa:

Pertama, tindakan atau tiadanya tindakan PLN atau pemerintah dalam hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PLN atau pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut.

Kedua, ketidaksanggupan PLN dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh PPL berdasarkan PJBL.

Risiko Gagal Bayar PLN yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur yang dapat diberikan Penjaminan Pemerintah didasarkan kepada tersedianya distribusi risiko infrastruktur yang sesuai dalam PJBL berdasarkan alokasi risiko, bunyi Pasal 6 ayat 3.

Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan terhadap risiko gagal bayar PLN yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur yang bersumber (risk faktor) dari pemerintah atau dari PLN. Namun, bisa juga tidak bersumber dari PLN, PPL, dan/atau pemerintah, namun risiko tersebut lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh PLN daripada PPL.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Garis Pantai Tangerang Makin Terkikis, Pemerintah Diminta Segera Bangun Giant Sea Wall

Garis Pantai Tangerang Makin Terkikis, Pemerintah Diminta Segera Bangun Giant Sea Wall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

2025-08-03
BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

2025-07-06
UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

2025-07-06
Waskita Karya dan PLADCO Menangkap Peluang Proyek di Arab Saudi dan Timur Tengah

Waskita Karya dan PLADCO Menangkap Peluang Proyek di Arab Saudi dan Timur Tengah

2025-07-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03
Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

2025-08-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

2025-08-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
0
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03
0
Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

2025-08-03
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

2025-08-03
0
Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan

Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan

2025-08-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.