• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, November 4, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Meroket 206,67% pada Semester I-2025

    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Meroket 206,67% pada Semester I-2025

    VIVO Serap 40.000 Barel Pasokan BBM dari Pertamina

    VIVO Serap 40.000 Barel Pasokan BBM dari Pertamina

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Meroket 206,67% pada Semester I-2025

    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Meroket 206,67% pada Semester I-2025

    VIVO Serap 40.000 Barel Pasokan BBM dari Pertamina

    VIVO Serap 40.000 Barel Pasokan BBM dari Pertamina

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya

Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-29
0

Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya

wmhg.org-JAKARTA. Kabar baik bagi PT PLN (Persero) dan badan usaha lain yang berinvestasi dalam proyek energi terbarukan.

Pemerintah telah menetapkan skema penjaminan untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan adanya penjaminan ini, PLN dan pengembang pembangkit listrik (PPL) tidak perlu khawatir menghadapi risiko keuangan yang dapat menghambat proyek.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan pemerintah, bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan disediakan penjaminan pemerintah dan penanggungan risiko.

Baca Juga: Operasikan PLTA Jatigede, PLN Indonesia Power Perkuat Pengembangan EBT

Penjaminan pemerintah ini meliputi penjaminan atas risiko gagal bayar PLN terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar BUMN terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT; pengembangan jaringan transmisi serta pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT.

Selain itu, penjaminan pemerintah juga meliputi manajer platform terhadap pemberi dana transisi energi atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pendanaan transisi energi.

Di sisi lain, penanggungan risiko sebagaimana dimaksud ini meliputi penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan dan pembiayaan eksplorasi, serta penjaminan atas penanggungan risiko.

Penjaminan pemerintah dan penanggungan risiko ini mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan kepada PPL yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dan menjual tenaga listrik yang dihasilkannya kepada PLN berdasarkan PJBL, bunyi Pasal 6 ayat (1).

Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Percepat Jadwal Pembangunan Pembangkit Nuklir

Penjaminan pemerintah ini diberikan terhadap seluruh atau sebagian risiko gagal bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur berupa:

Pertama, tindakan atau tiadanya tindakan PLN atau pemerintah dalam hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PLN atau pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut.

Kedua, ketidaksanggupan PLN dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh PPL berdasarkan PJBL.

Risiko Gagal Bayar PLN yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur yang dapat diberikan Penjaminan Pemerintah didasarkan kepada tersedianya distribusi risiko infrastruktur yang sesuai dalam PJBL berdasarkan alokasi risiko, bunyi Pasal 6 ayat 3.

Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan terhadap risiko gagal bayar PLN yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur yang bersumber (risk faktor) dari pemerintah atau dari PLN. Namun, bisa juga tidak bersumber dari PLN, PPL, dan/atau pemerintah, namun risiko tersebut lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh PLN daripada PPL.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Garis Pantai Tangerang Makin Terkikis, Pemerintah Diminta Segera Bangun Giant Sea Wall

Garis Pantai Tangerang Makin Terkikis, Pemerintah Diminta Segera Bangun Giant Sea Wall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BI Pamer QRIS Tap, Ini Fungsinya

BI Pamer QRIS Tap, Ini Fungsinya

2025-11-03
Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

2025-09-22
Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

2025-09-26
Harga Emas Antam Hari ini 29 Oktober 2025, Anjlok Lagi

Harga Emas Antam Hari ini 29 Oktober 2025, Anjlok Lagi

2025-10-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

2025-11-04
Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

2025-11-04
Mengintip Potensi Modifikasi Otomotif, Jadi Andalan Ekonomi Kreatif Indonesia

Mengintip Potensi Modifikasi Otomotif, Jadi Andalan Ekonomi Kreatif Indonesia

2025-11-04
Garuda Indonesia dan Whoosh Sama-Sama Terlilit Utang, Bagaimana Nasibnya?

Garuda Indonesia dan Whoosh Sama-Sama Terlilit Utang, Bagaimana Nasibnya?

2025-11-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

2025-11-04
0
Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

2025-11-04
0
Mengintip Potensi Modifikasi Otomotif, Jadi Andalan Ekonomi Kreatif Indonesia

Mengintip Potensi Modifikasi Otomotif, Jadi Andalan Ekonomi Kreatif Indonesia

2025-11-04
0
Garuda Indonesia dan Whoosh Sama-Sama Terlilit Utang, Bagaimana Nasibnya?

Garuda Indonesia dan Whoosh Sama-Sama Terlilit Utang, Bagaimana Nasibnya?

2025-11-04
0
PGN Pasok Gas Bumi ke Wisma Atlet Jakarta, Sasar 6.540 Sambungan Rumah

PGN Pasok Gas Bumi ke Wisma Atlet Jakarta, Sasar 6.540 Sambungan Rumah

2025-11-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

2025-11-04
Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

2025-11-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.