• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-14
0

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

wmhg.org – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR RI menuai kritik tajam.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proses yang berjalan sangat cepat, tertutup, dan sarat pelanggaran prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.

YLBHI pun menyebut langkah ini sebagai salah satu warisan paling buruk pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR dalam sejarah reformasi hukum.

YLBHI menegaskan, RKUHAP sejatinya memang perlu direformasi. KUHAP 1981 dinilai sudah lama membuka peluang praktik sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.

Selain tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, KUHAP lama juga dianggap ketinggalan zaman dibanding banyak undang-undang lain yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Namun harapan reformasi itu kini berubah menjadi keprihatinan. Dalam dua hari saja, yakni pada 10–11 Juli 2025, DPR RI membahas 1.676 daftar isian masalah.

Kilatnya pembahasan itu, menurut YLBHI, sama sekali tak sejalan dengan prinsip kehati-hatian penyusunan undang-undang, apalagi yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan warga.

Dalam rilis LBH/YLBHI Minggu 13 Juli 2025, RKUHP dinilai bukan hanya cepat, draf RKUHAP pun disebut muncul tiba-tiba.

Pada awal Februari 2025, DPR langsung mengusulkan draf yang kemudian disepakati menjadi draf versi DPR di awal Maret.

Beberapa anggota DPR bahkan mengaku tak tahu asal-usul draf itu dan tak pernah membahasnya di rapat terbuka.

Akademisi yang dilibatkan pun hanya diundang dua kali dan mengaku tak pernah diajak mendiskusikan substansi pasal.

Lebih mengkhawatirkan lagi, substansi RKUHAP yang tengah dibahas justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum. Menurut catatan YLBHI dan koalisi masyarakat sipil, ada sejumlah pasal yang dinilai rawan disalahgunakan.

Mulai dari kewenangan penangkapan hingga tujuh hari, penahanan tanpa izin pengadilan, penggeledahan dan penyitaan dengan alasan mendesak yang dinilai secara subjektif oleh penyidik, hingga penyadapan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.

Dalam draf RKUHAP baru ini, polisi juga akan menjadi penyidik utama untuk hampir semua tindak pidana, kecuali untuk beberapa institusi tertentu seperti KPK dan TNI. Bahkan TNI di semua matra juga bisa menjadi penyidik tindak pidana umum.

Posisi aparat kepolisian menjadi sangat dominan, sementara mekanisme pengawasan eksternal yang independen tidak diperkuat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Pas dengan Hari Lahir Prabowo

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Pas dengan Hari Lahir Prabowo

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah

FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah

2026-08-16
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas

OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas

2026-08-16
Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Persampahan

Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Persampahan

2026-08-11
OJK Tunggu Tinjauan MSCI di Tengah Pembekuan Indeks

OJK Tunggu Tinjauan MSCI di Tengah Pembekuan Indeks

2026-08-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

2026-08-16
Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

2026-08-16
Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

2026-08-16
Pegadaian Bakal Gandeng BNI dan BTN untuk Tabungan Emas Digital

Pegadaian Bakal Gandeng BNI dan BTN untuk Tabungan Emas Digital

2026-08-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendiri Galaxy Digital: Krisis Fiskal AS Jadi Landasan Kenaikan Harga Bitcoin

Pendiri Galaxy Digital: Krisis Fiskal AS Jadi Landasan Kenaikan Harga Bitcoin

2026-08-16
0
Harga Kripto Hari Ini 15 Agustus 2026: Bitcoin Naik, LEO Menguat 2,70%

Harga Kripto Hari Ini 15 Agustus 2026: Bitcoin Naik, LEO Menguat 2,70%

2026-08-16
0
Tokenisasi Aset Indonesia Makin Berkembang, Industri Kripto Siap Naik Kelas

Tokenisasi Aset Indonesia Makin Berkembang, Industri Kripto Siap Naik Kelas

2026-08-16
0
Alasan Penambang Kripto Riot Platforms Lepas 4.300 Bitcoin

Alasan Penambang Kripto Riot Platforms Lepas 4.300 Bitcoin

2026-08-16
0
Perusahaan Kripto Keluarga Trump Siap Terbitkan Stablecoin Sendiri

Perusahaan Kripto Keluarga Trump Siap Terbitkan Stablecoin Sendiri

2026-08-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

2026-08-16
Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

2026-08-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.