• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-13
0

Baca 10 detik

Eks penyidik KPK soroti rangkap jabatan tersangka korupsi pajak di Banjarmasin.
Mulyono diduga menjabat direksi 12 perusahaan saat jadi pejabat pajak Banjarmasin.
KPK tahan pejabat pajak Banjarmasin terkait suap restitusi senilai Rp1,5 miliar.

wmhg.org – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menanggapi informasi mengenai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga menjabat sebagai direksi di 12 perusahaan. Mulyono saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah terjaring Operasi Tangkap Tengah (OTT).

Praswad menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik telah diatur secara jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Rangkap jabatan oleh pejabat pajak bukan sekadar persoalan etik, melainkan ranah konflik kepentingan serius yang berpotensi pidana,” ujar Praswad dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, posisi sebagai petugas pajak sekaligus pengurus perusahaan menciptakan situasi di mana seseorang menilai, mengawasi, dan melaporkan kewajiban pajak kepada dirinya sendiri. Hal ini merusak prinsip objektivitas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Praswad menambahkan, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultan pajak, maka potensi pelanggarannya jauh lebih berat, serupa dengan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Jabatan korporasi dapat digunakan sebagai sarana penyamaran (layering) aliran dana hasil kejahatan. Fenomena ini patut dibaca sebagai indikasi korupsi sistemik, bukan sekadar pelanggaran individu,” tuturnya.

Ia mendesak KPK dan PPATK untuk menelusuri secara menyeluruh keterkaitan jabatan direksi tersebut dengan pola aliran dana dan kepemilikan aset.

Praswad meyakini kasus ini merupakan puncak gunung es dari praktik kotor yang lebih luas di lingkungan otoritas pajak. Jika dibiarkan, praktik ini akan memicu kebocoran penerimaan negara secara sistemik dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Detail Kasus OTT Banjarmasin

KPK sebelumnya telah menahan Mulyono (MLY) bersama dua orang lainnya, yakni fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini bermula pada November 2025, saat Mulyono bertemu pihak PT BKB dan menjanjikan pengabulan permohonan restitusi PPN dengan imbalan ‘uang apresiasi’. PT BKB menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pajak senilai Rp48,3 miliar. Setelah dana cair pada Januari 2026, pihak PT BKB mencairkan uang suap menggunakan invoice fiktif.

Dari total Rp1,5 miliar tersebut, Mulyono diduga mendapat bagian Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Dalam prosesnya, Dian menerima uang bersih sebesar Rp180 juta setelah Venzo meminta jatah potong 10 persen.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo diduga melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Bocah Nduga Tewas dan Jasadnya Diduga Dihilangkan, Theo Hesegem Laporkan ke Jakarta

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

2026-06-13
Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

2026-06-11
Beban Biaya Logistik Bertambah Imbas Penyesuaian Harga Pertamax

Beban Biaya Logistik Bertambah Imbas Penyesuaian Harga Pertamax

2026-06-11
Izin Hutan Mandek, Ekspor Produk Getah Pinus Aceh ke 26 Negara Terhenti

Izin Hutan Mandek, Ekspor Produk Getah Pinus Aceh ke 26 Negara Terhenti

2026-06-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

2026-06-13
Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

2026-06-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

2026-06-13
0
Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

2026-06-13
0
Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

2026-06-13
0
Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

2026-06-13
0
Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

2026-06-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.