• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026

Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-25
0

Baca 10 detik

Prof Jawade Hafidz mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026.
Akademisi Unissula mendukung penuh UU Perampasan Aset sebagai pelengkap tiga undang-undang baru yang telah diberlakukan.
Prof Topo Santoso menjelaskan konsep RUU fokus pada gugatan negara terhadap aset hasil kejahatan, bukan pada pelakunya.

wmhg.org – Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026. Ia menilai penundaan pengesahan aturan tersebut sarat kepentingan.

“Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” kata Jawade saat Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Sabtu.

Jawade yang juga Dekan FH Unissula menegaskan dukungan kalangan akademisi terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sangat besar dan mendesak. Terlebih, pemerintah baru saja memberlakukan tiga undang-undang penting, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan perampasan aset koruptor memerlukan pengaturan yang jelas, terutama terkait kewenangan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaannya. “Pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan. Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyampaikan bahwa hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR. Menurutnya, konsep perampasan aset menitikberatkan pada gugatan negara terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana, bukan terhadap pelakunya.

“Jadi, yang digugat negara adalah aset. Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, tidak jelas hartanya ini. Nah, negara versus aset ini, bukan orang,” kata Topo.

Ia menambahkan, konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 hingga kini belum diatur secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

“Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita. Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja,” ujarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

2025-02-21
Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

2026-02-12
Alasan Pemerintah Terapkan WFA di Lebaran 2026

Alasan Pemerintah Terapkan WFA di Lebaran 2026

2026-02-12
Sampoerna Agro (SGRO) Umumkan Perubahan Kegiatan Usaha, Begini Detailnya

Sampoerna Agro (SGRO) Umumkan Perubahan Kegiatan Usaha, Begini Detailnya

2025-04-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

2026-02-13
Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

2026-02-13
Moody\’s Kasih Rating Negatif, Bank Mandiri Bilang Begini

Moody\’s Kasih Rating Negatif, Bank Mandiri Bilang Begini

2026-02-13
Kinerja Konsisten dan Berdampak, Bank Mandiri Kian Nyata Hadir dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kinerja Konsisten dan Berdampak, Bank Mandiri Kian Nyata Hadir dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

2026-02-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-13
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-13
0
Menpan RB Tegaskan Zona Integritas Jadi Benteng Cegah Korupsi

Menpan RB Tegaskan Zona Integritas Jadi Benteng Cegah Korupsi

2026-02-13
0
Pemerintah Target Kemiskinan Turun di Bawah 5% pada 2029, Ini Caranya

Pemerintah Target Kemiskinan Turun di Bawah 5% pada 2029, Ini Caranya

2026-02-13
0
Miliarder Ramai-ramai Tinggalkan California, Nevada Jadi Surga Baru Bebas Pajak

Miliarder Ramai-ramai Tinggalkan California, Nevada Jadi Surga Baru Bebas Pajak

2026-02-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

2026-02-13
Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

2026-02-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.