• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Ekspor Listrik ke Singapura Digarap Swasta, Bahlil: PLN Bukan Prioritas

    Ekspor Listrik ke Singapura Digarap Swasta, Bahlil: PLN Bukan Prioritas

    Lampaui Target APBN 2025, Produksi Minyak RI Capai 610.000 Barel Per Hari

    Lampaui Target APBN 2025, Produksi Minyak RI Capai 610.000 Barel Per Hari

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Ekspor Listrik ke Singapura Digarap Swasta, Bahlil: PLN Bukan Prioritas

    Ekspor Listrik ke Singapura Digarap Swasta, Bahlil: PLN Bukan Prioritas

    Lampaui Target APBN 2025, Produksi Minyak RI Capai 610.000 Barel Per Hari

    Lampaui Target APBN 2025, Produksi Minyak RI Capai 610.000 Barel Per Hari

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-15
0

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

wmhg.org – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menyoroti aturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal dugaan pelarangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) mengenakan jilbab.

Dhahana mengatakan tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Paskibaraka sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab, tutur Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka, tutur Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN.

Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang, ujar Dhahana.

Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita, kata dia.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan, ujarnya.

Meski demikian, Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka
putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.

Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soal Tali Kasih Rp 1 Miliar dari Prabowo, IKOHI Tegaskan Proses Hukum Tak akan Berhenti

Soal Tali Kasih Rp 1 Miliar dari Prabowo, IKOHI Tegaskan Proses Hukum Tak akan Berhenti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
Kabar Duka, Pengusaha Murdaya Poo Meninggal Dunia

Kabar Duka, Pengusaha Murdaya Poo Meninggal Dunia

2025-04-07
Danamon Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG

Danamon Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG

2025-07-11
Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

2025-07-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

2025-07-14
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

2025-07-14
Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

2025-07-14
Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

2025-07-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

2025-07-14
0
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

2025-07-14
0
Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

2025-07-14
0
Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

2025-07-14
0
360 Ribu Ton Bansos Beras Disalurkan, Mentan Wanti-Wanti Bulog

360 Ribu Ton Bansos Beras Disalurkan, Mentan Wanti-Wanti Bulog

2025-07-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

2025-07-14
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

2025-07-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.