• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?

Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-01
0

Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa ikut campur perihal gugatan yang diajukan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos terkait penangkapannya atau provisional arrest di Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri untuk melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi Paulus.

“Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, Tessa juga menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura yang saat ini memproses gugatan Paulus berbeda dengan sistem hukum di Indonesia sehingga KPK tidak bisa ikut campur dalam gugatan tersebut.

“Sistem hukumnya juga berbeda sehingga tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujar Tessa.

“Bila itu sudah lengkap kami menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,” tambah dia.

Tampang
Tampang buronan kasus E-KTP Paulus Tannos yang telah ditangkap di Singapura. (ist)

Ajukan Gugatan di Singapura

Sebelumnya, KPK mengungkapkan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest terhadap dirinya di Pengadilan Singapura.

“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, tambah dia.

Juru
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (wmhg.org/Dea)

Tessa menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung sehingga KPK masih menunggu proses gugatan tersebut diputuskan Pengadilan Singapura.

Menurut dia, KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa.

Buronan Kasus E-KTP Ditangkap di Singapura

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Paulus
Paulus Tannos.

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja

Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

2025-05-13
Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

2025-09-13
OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

2025-09-06
Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

2025-09-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15
Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

2025-09-15
Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

2025-09-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

2025-09-15
0
10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

2025-09-15
0
Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

2025-09-15
0
Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

2025-09-15
0
Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

2025-09-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.