• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Kebut Ekspansi Data Center, Digital Edge Targetkan CGK1 Beroperasi Kuartal IV-2026

    Kebut Ekspansi Data Center, Digital Edge Targetkan CGK1 Beroperasi Kuartal IV-2026

    Ciputra Group Sebut Pasar Properti di Cirebon Masih Positif

    Ciputra Group Sebut Pasar Properti di Cirebon Masih Positif

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Kebut Ekspansi Data Center, Digital Edge Targetkan CGK1 Beroperasi Kuartal IV-2026

    Kebut Ekspansi Data Center, Digital Edge Targetkan CGK1 Beroperasi Kuartal IV-2026

    Ciputra Group Sebut Pasar Properti di Cirebon Masih Positif

    Ciputra Group Sebut Pasar Properti di Cirebon Masih Positif

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-25
0

MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol untuk Pilkada Papua Pegunungan 2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK soal gugatan Pilkada Papua Pegunungan.

Mahkamah menyatakan seluruh dalil Befa-Natan tidak beralasan menurut hukum. Befa-Natan sebelumnya mendalilkan adanya kecurangan pada Pilkada Papua Pegunungan 2024, termasuk oleh pasangan calon nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyimpulkan dalil terkait tidak adanya pemilihan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara tidak terbukti beralasan menurut hukum. Sebab, KPU setempat ternyata telah melakukan rekapitulasi penghitungan .

Befa-Natan dalam permohonannya juga menyoroti perolehan mereka yang nihil di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara. Terkait hal itu, Mahkamah menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan masyarakat secara mayoritas akan memilih satu kandidat saja.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan MK menemukan bahwa pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Tolikara, hanya ada 12 tempat pemungutan (TPS) yang sudah menggunakan sistem pemilihan nasional, sedangkan TPS lainnya masih menggunakan sistem noken.

Dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada 12 TPS di Kabupaten Tolikara yang sudah menggunakan sistem nasional tersebut, memang terjadi perolehan bulat 100 persen untuk satu kandidat.

Di saat yang bersamaan, perolehan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada 12 TPS dimaksud ternyata tersebar kepada empat pasangan calon yang berkontestasi.

“Fakta demikian menegaskan bahwa pilihan masyarakat di suatu wilayah terhadap kandidat pemilihan kepala daerah tidaklah terpengaruh oleh bagaimana model pemilihan yang digunakan dalam wilayah tersebut,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, mengenai dalil pelanggaran di Kabupaten Yahukimo berupa intimidasi sehingga menyebabkan terjadinya perubahan di empat distrik, Mahkamah juga menyatakan itu tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, pasangan Befa-Natan tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Terlebih, keduanya juga tidak menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian lanjutan sebelumnya untuk meyakinkan Mahkamah.

Begitu pula dengan dalil pelanggaran di Kabupaten Lanny Jaya yang disebabkan karena pengalihan berdasarkan kesepakatan masyarakat di 15 distrik, Mahkamah juga menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, persoalan itu telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Berdasarkan kajian awal, laporan mengenai pengalihan di Kabupaten Lanny Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena laporan tidak mencantumkan secara jelas tanggal kejadian dan sudah melewati batas waktu.

“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan.

Oleh karena seluruh dalil tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah pada akhirnya mempertimbangkan kedudukan hukum Befa-Natan untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan pasal itu, permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Pegunungan dapat diajukan jika selisih antara pemohon dan pasangan calon peraih terbanyak tidak melebihi dua persen dari total sah, yakni 25.704 .

Akan tetapi, selisih antara Befa-Natan dan pasangan calon peraih tertinggi, John Tabo dan Ones Pahabol, mencapai 156.645 atau setara dengan 12,19 persen sehingga melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Ridwan. [Antara].

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Gandeng AIA, BCA Luncurkan Proteksi Warisan Nasabah Premium

Gandeng AIA, BCA Luncurkan Proteksi Warisan Nasabah Premium

2026-10-03
IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

2024-08-05
Simak Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham untuk Emiten CPO

Simak Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham untuk Emiten CPO

2024-08-05
IHSG Menguat ke 7.343 di Sesi I Selasa (13/8), ISAT, MAPI, SMGR Top Gainers LQ45

IHSG Menguat ke 7.343 di Sesi I Selasa (13/8), ISAT, MAPI, SMGR Top Gainers LQ45

2024-08-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Menguat di Tengah Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Menguat di Tengah Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-10-03
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Merosot Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Merosot Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

2026-10-03
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Oktober 2026

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Oktober 2026

2026-10-03
Rincian Harga Emas Perhiasan 2 Oktober 2026 dan Tips Mudah Cek Keasliannya

Rincian Harga Emas Perhiasan 2 Oktober 2026 dan Tips Mudah Cek Keasliannya

2026-10-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ondo Finance Gandeng Kakaopay Securities, Dorong Tokenisasi Saham Korea

Ondo Finance Gandeng Kakaopay Securities, Dorong Tokenisasi Saham Korea

2026-10-03
0
Harga Kripto 2 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Memimpin Koreksi

Harga Kripto 2 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Memimpin Koreksi

2026-10-03
0
Indonesia Masuk 15 Besar Adopsi Kripto Global, Ekosistem Digital Punya Basis Kuat

Indonesia Masuk 15 Besar Adopsi Kripto Global, Ekosistem Digital Punya Basis Kuat

2026-10-03
0
Hacker Kuras Rp 22,54 Triliun dari Pasar Kripto dalam 3 Bulan

Hacker Kuras Rp 22,54 Triliun dari Pasar Kripto dalam 3 Bulan

2026-10-03
0
Curi Bitcoin, Mantan Petugas NCA Harus Kembalikan Rp 42,50 Miliar

Curi Bitcoin, Mantan Petugas NCA Harus Kembalikan Rp 42,50 Miliar

2026-10-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Menguat di Tengah Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Menguat di Tengah Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-10-03
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Merosot Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Merosot Rp 5.000, Cek Rincian di Sini

2026-10-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.