• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Metropolitan Land (MTLA) Menanti Efek Positif Stimulus Pemerintah

    Metropolitan Land (MTLA) Menanti Efek Positif Stimulus Pemerintah

    Tren Mobil Baru Murah, Harga Mobil Bekas Diprediksi Turun 10–20%

    Tren Mobil Baru Murah, Harga Mobil Bekas Diprediksi Turun 10–20%

    Dian Swastatika (DSSA) Teken Transaksi Rp 1,22 Triliun untuk Proyek Data Center

    Dian Swastatika (DSSA) Teken Transaksi Rp 1,22 Triliun untuk Proyek Data Center

    SMGR dan Asatu Realty Bangun 500 Rumah dengan Bata Interlock di Cianjur

    SMGR dan Asatu Realty Bangun 500 Rumah dengan Bata Interlock di Cianjur

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Metropolitan Land (MTLA) Menanti Efek Positif Stimulus Pemerintah

    Metropolitan Land (MTLA) Menanti Efek Positif Stimulus Pemerintah

    Tren Mobil Baru Murah, Harga Mobil Bekas Diprediksi Turun 10–20%

    Tren Mobil Baru Murah, Harga Mobil Bekas Diprediksi Turun 10–20%

    Dian Swastatika (DSSA) Teken Transaksi Rp 1,22 Triliun untuk Proyek Data Center

    Dian Swastatika (DSSA) Teken Transaksi Rp 1,22 Triliun untuk Proyek Data Center

    SMGR dan Asatu Realty Bangun 500 Rumah dengan Bata Interlock di Cianjur

    SMGR dan Asatu Realty Bangun 500 Rumah dengan Bata Interlock di Cianjur

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

wmhg.org – Presiden Prabowo Subianto diminta perintahkan lima kementeriannya untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 dalam menentukan kenaikan upah minimum 2025.

Permintaan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mengabulkan 21 norma hukum gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Said menyampaikan, salah satu aturan UU Ciptaker yang dianulir MK ialah kluster ketenagakerjaan, termasuk mengenai aturan penetapan upah minimum.

Sehingga, PP no.51/2023 yang disebut sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU Ciptaker turut inkonstitusional atau tidak lagi berlaku.

Kami minta melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto, perintahkan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Tenaga Kerja, stop membahas kenaikan upah minimum berdasarkan PP No 51, sudah batal, kata Said saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Semua PP turunan dari undang-undang Omnibus Law di kluster ketenagakerjaan sudah batal karena normanya sudah inkonsensional, ujarnya.

Said meminta agar pemerintah mengajak serikat buruh untuk duduk bersama dalam membuat norma hukum khusus tentang kenaikan upah.

Upaya itu perlu dilakukan segera, mengingat batas pembahasan penetapan upah minimun tahun 2025 harus dibahas sebelum tanggal 20 November 2024.

Said mengatakan, pemerintah harusnya bisa bergerak cepat mengingat putusan MK bersifat mengikat dan bisa langsung dijalankan begitu hasilnya dibacakan Majelis Hakim.

Lima menteri ini, terutama Menko Perekonomian dan Menaker, jangan menantang keputusan MK. Karena sudah ada legitimasi konstitusional, kalau diusik di mana mereka tidak taat kepada keputusan MK, para menteri, maka bisa dipastikan akan terjadi perlawanan yang keras karena sudah punya legitimasi, tegas Said.

Sebelum ada hasil putusan MK, buruh telah menolak penetapan upah minimum 2025 berdasar pada PP tersebut.

Salah satu alasannya, ketentuan indeks sebagai perhitungan batas atas membuat kenaikan upah burih jadi terlalu kecil.

Tadi disampaikan oleh MK, indeks tertentu itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu dinyatakan inkonstitisional bersarat. Jadi indeks tertentu yang 0,1 sampai 0,3 dalam pendatang upah minimum batal demi hukum. Nanti dirundingkan bersama, ucapnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Silsilah Keluarga Taj Yasin, Calon Wagub Jateng Ini Keturunan Wali

Silsilah Keluarga Taj Yasin, Calon Wagub Jateng Ini Keturunan Wali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 4 September 2025

Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 4 September 2025

2025-09-06
Dorong Inklusi Aset Kripto, Pintu Bagikan Voucher BTC ke Peserta Tricourt Cup 2025

Dorong Inklusi Aset Kripto, Pintu Bagikan Voucher BTC ke Peserta Tricourt Cup 2025

2025-09-05
Sektor Keuangan Indonesia Stabil hingga Agustus 2025

Sektor Keuangan Indonesia Stabil hingga Agustus 2025

2025-09-06
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit

2025-09-07
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

2025-09-07
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi

Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi

2025-09-07

Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres

2025-09-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit

2025-09-07
0
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

2025-09-07
0
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi

Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi

2025-09-07
0

Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres

2025-09-07
0

Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran

2025-09-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit

2025-09-07
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

2025-09-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.