• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-16
0

Baca 10 detik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota aktif Polri menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga.
Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum mengisi jabatan di luar institusi.
Para pengamat menilai Perpol ini bermasalah secara konstitusional dan kelembagaan, menyarankan solusi melalui UU atau Perppu, bukan peraturan internal.

wmhg.org – Di tengah dinamika politik dan hukum nasional, sebuah peraturan internal kepolisian memantik perdebatan tentang batas antara ranah sipil dan aparat keamanan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, sebuah regulasi yang membentangkan karpet merah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Namun, langkah ini tidak berjalan mulus. Ia membentur sebuah tembok kokoh bernama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas telah membatasi praktik serupa. Benang kusut regulasi ini pun terurai, mempertanyakan kembali semangat reformasi Polri dan prinsip supremasi sipil.

Secara teknis, Perpol 10/2025 membuka pintu bagi perwira polisi untuk mengisi jabatan manajerial dan non-manajerial di lembaga-lembaga strategis, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan ini berdalih bahwa penugasan tersebut dilakukan atas dasar permintaan instansi terkait dan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Namun, di sinilah letak persoalan utamanya. Mahkamah Konstitusi, melalui putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah memberikan tafsir final dan mengikat terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusannya menegaskan bahwa norma hukumnya sudah sangat jelas.

Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, ujar Mansyur belum lama ini.

Putusan MK ini secara efektif menghapus kerancuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya menjadi celah bagi penugasan anggota aktif di luar struktur. Dengan kata lain, MK telah membangun pagar konstitusional yang tinggi untuk mencegah militerisasi atau polisi-nisasi jabatan sipil.

Perang Tafsir: Manuver Cerdas atau Pelanggaran Serius?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Analisa perbandingan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. (Dok. wmhg.org)

Lahirnya Perpol ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai ahli hukum dan pengamat. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menjadi salah satu paling vokal yang mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, Perpol tersebut secara terang-terangan berlawanan dengan dua undang-undang sekaligus.

Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, tegas Mahfud.

Ia merujuk pada UU Kepolisian yang telah dikuatkan oleh putusan MK, serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud menekankan bahwa jika memang ada kebutuhan, aturannya harus diubah di level undang-undang melalui DPR, bukan sekadar peraturan internal.

Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur, ujar Mahfud.

Namun, pandangan berbeda datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta publik melihat terbitnya Perpol ini tidak secara hitam-putih, melainkan dalam kacamata situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) yang dihadapi Polri pasca-putusan MK.

Menurut IPW, putusan MK menciptakan guncangan dan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang sudah terlanjur bertugas di luar institusi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS

Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos BEI Kaget Setelah MSCI Berpotensi Ubah Status Pasar Saham Indonesia

Bos BEI Kaget Setelah MSCI Berpotensi Ubah Status Pasar Saham Indonesia

2026-10-17
Mengenal Robert E. Hall dan Michael Woodford, Peraih Nobel Ekonomi 2026

Mengenal Robert E. Hall dan Michael Woodford, Peraih Nobel Ekonomi 2026

2026-10-13
Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5%

Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5%

2026-10-14
Tabung CNG Pengganti LPG 3 Kg Diimpor dari China

Tabung CNG Pengganti LPG 3 Kg Diimpor dari China

2026-10-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

2026-10-17
Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

2026-10-17
Harga Emas Pegadaian 16 Oktober 2026: Galeri24 Naik Jadi Rp 2.517.000

Harga Emas Pegadaian 16 Oktober 2026: Galeri24 Naik Jadi Rp 2.517.000

2026-10-17
Rincian Harga Emas Perhiasan 16 Oktober 2026 dan Panduan Cek Keaslian

Rincian Harga Emas Perhiasan 16 Oktober 2026 dan Panduan Cek Keaslian

2026-10-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bos Bitwise: Gelembung AI Pecah, Bitcoin Tetap Diuntungkan

Bos Bitwise: Gelembung AI Pecah, Bitcoin Tetap Diuntungkan

2026-10-17
0
Harga Kripto 16 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Naik 9,74%

Harga Kripto 16 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Naik 9,74%

2026-10-17
0
Google Gemini Prediksi Bitcoin Tembus US$ 175.000, Ini Skenarionya

Google Gemini Prediksi Bitcoin Tembus US$ 175.000, Ini Skenarionya

2026-10-17
0
Investor Korea Ungkap Efek Samping Simpan XRP 5 Tahun, Jadi Rajin Meditasi

Investor Korea Ungkap Efek Samping Simpan XRP 5 Tahun, Jadi Rajin Meditasi

2026-10-17
0
Taiwan Blokir Coinbase dan Kalshi Gara-Gara Taruhan Pemilu

Taiwan Blokir Coinbase dan Kalshi Gara-Gara Taruhan Pemilu

2026-10-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

2026-10-17
Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

2026-10-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.