wmhg.org – Sidang peninjauan kembali kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) ditunda.
Sebab, Silfester selaku pihak yang mengajukan peninjauan kembali atau PK tidak bisa hadir karena sakit.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyebut Silfester seharusnya bisa ditangkap langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang.
Menurutnya jaksa hanya perlu membawa surat penangkapan untuk segera dieksekusi ke penjara.

Tinggal kejaksaan bawa surat. Kalau Anda merasa enggak pernah dapat surat yang kami kirim, nih, saya kirim lagi nih surat, Anda sekarang ditangkap, bisa, tinggal dieksekusi secara sempurna, kata Mahfud dikutip wmhg.org dari channel You Tube miliknya Mahfud MD Official, Rabu (20/8/2025).
Menurut Mahfud dengan menangkap Silfester, peninjauan kembali yang diajukan seharusnya batal.
Selain itu, sidang PK yang diajukannya tidak bisa digelar, jika bersangkutan tidak bisa hadir.
Karena orangnya ada, dan harus datang sendiri. Jangan kuasa hukumnya, kata Mahfud.

Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Dia diketahui sudah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019. Vonisnya yang dijatuhkan pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun hingga saat ini Silfester belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.