• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-06
0

Baca 10 detik

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, larang penanaman sawit baru per 29 Desember 2025 demi jaga ekologi wilayah.
Kebijakan ini memicu kritik Apkasindo karena dianggap diskriminatif dan mengancam mata pencaharian puluhan ribu petani.
Surat Edaran tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan bukan produk hukum mengikat publik.

wmhg.org – Awal tahun 2026 dibuka dengan kebijakan yang memantik diskusi tajam antara kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat serta menginstruksikan alih komoditas ke tanaman yang lebih cocok seperti kopi, teh, karet, dan kina.

Kebijakan itu ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat. Larangan tersebut menjadi respons pemerintah provinsi terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit dan bergunung, serta kebutuhan menjaga keseimbangan ekologis yang dinilai terancam oleh tanaman sawit yang membutuhkan area luas dan konsumsi air tinggi.

Menurut Dedi, tanaman komoditas lain seperti kopi dan teh dinilai lebih kompatibel dengan karakter wilayah serta lebih ramah lingkungan.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyebut penetapan larangan tersebut bukan semata soal produksi, melainkan terkait ancaman krisis air dan bencana lingkungan di masa depan. Sawit dinilai berpotensi memperburuk daya resap air dan mempercepat degradasi tanah di wilayah bergunung seperti Jawa Barat.

Respons Petani Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) langsung menanggapi kebijakan Dedi Mulyadi. Apkasindo meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat membuka ruang dialog, mengingat banyak petani di wilayah tersebut yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan sawit.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyebut kebijakan Dedi bersifat diskriminatif dan belum disertai data ilmiah yang membuktikan bahwa sawit menjadi penyebab langsung krisis air atau bencana lingkungan di Jawa Barat.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya.

Diskusi yang muncul kemudian mempertanyakan tidak hanya arah ekonomi pertanian regional, tetapi juga batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur sektor strategis, serta bagaimana kebijakan lingkungan diintegrasikan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (wmhg.org)

Benturan dengan Regulasi Nasional

Dari sisi regulasi nasional, pengaturan perizinan usaha perkebunan diatur melalui undang-undang, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa izin perkebunan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan yang melarang total pengembangan sawit, termasuk pada lahan milik badan usaha maupun masyarakat, dapat dipandang bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur iklim investasi nasional.

Secara hukum administrasi negara, surat edaran pemerintah daerah pada dasarnya bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik atau korporasi.

Dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa surat edaran merupakan pedoman administratif internal, bukan suatu aturan utama (regeling) yang wajib dipatuhi secara hukum oleh pihak di luar pemerintah.

Dengan kata lain, surat edaran umumnya dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan internal birokrasi, bukan instruksi yang secara langsung dapat dijadikan dasar kewajiban hukum publik atau diuji di pengadilan sebagai norma mengikat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
Pemerintah Sigap Jaga Rupiah, Ini Buktinya

Pemerintah Sigap Jaga Rupiah, Ini Buktinya

2026-06-07
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah-DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah-DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam

2026-06-09
RUPST Tahun Buku 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun kepada Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun kepada Pemegang Saham

2026-06-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10
BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

2026-06-10
Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

2026-06-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

2026-06-10
0
Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

2026-06-10
0
Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

2026-06-10
0
Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

2026-06-10
0
Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

2026-06-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.