• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-06
0

Baca 10 detik

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, larang penanaman sawit baru per 29 Desember 2025 demi jaga ekologi wilayah.
Kebijakan ini memicu kritik Apkasindo karena dianggap diskriminatif dan mengancam mata pencaharian puluhan ribu petani.
Surat Edaran tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan bukan produk hukum mengikat publik.

wmhg.org – Awal tahun 2026 dibuka dengan kebijakan yang memantik diskusi tajam antara kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat serta menginstruksikan alih komoditas ke tanaman yang lebih cocok seperti kopi, teh, karet, dan kina.

Kebijakan itu ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat. Larangan tersebut menjadi respons pemerintah provinsi terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit dan bergunung, serta kebutuhan menjaga keseimbangan ekologis yang dinilai terancam oleh tanaman sawit yang membutuhkan area luas dan konsumsi air tinggi.

Menurut Dedi, tanaman komoditas lain seperti kopi dan teh dinilai lebih kompatibel dengan karakter wilayah serta lebih ramah lingkungan.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyebut penetapan larangan tersebut bukan semata soal produksi, melainkan terkait ancaman krisis air dan bencana lingkungan di masa depan. Sawit dinilai berpotensi memperburuk daya resap air dan mempercepat degradasi tanah di wilayah bergunung seperti Jawa Barat.

Respons Petani Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) langsung menanggapi kebijakan Dedi Mulyadi. Apkasindo meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat membuka ruang dialog, mengingat banyak petani di wilayah tersebut yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan sawit.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyebut kebijakan Dedi bersifat diskriminatif dan belum disertai data ilmiah yang membuktikan bahwa sawit menjadi penyebab langsung krisis air atau bencana lingkungan di Jawa Barat.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya.

Diskusi yang muncul kemudian mempertanyakan tidak hanya arah ekonomi pertanian regional, tetapi juga batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur sektor strategis, serta bagaimana kebijakan lingkungan diintegrasikan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (wmhg.org)

Benturan dengan Regulasi Nasional

Dari sisi regulasi nasional, pengaturan perizinan usaha perkebunan diatur melalui undang-undang, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa izin perkebunan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan yang melarang total pengembangan sawit, termasuk pada lahan milik badan usaha maupun masyarakat, dapat dipandang bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur iklim investasi nasional.

Secara hukum administrasi negara, surat edaran pemerintah daerah pada dasarnya bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik atau korporasi.

Dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa surat edaran merupakan pedoman administratif internal, bukan suatu aturan utama (regeling) yang wajib dipatuhi secara hukum oleh pihak di luar pemerintah.

Dengan kata lain, surat edaran umumnya dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan internal birokrasi, bukan instruksi yang secara langsung dapat dijadikan dasar kewajiban hukum publik atau diuji di pengadilan sebagai norma mengikat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia-China Perluas Kerja Sama Energi hingga Makanan, Nilainya Rp 35,8 Triliun

Indonesia-China Perluas Kerja Sama Energi hingga Makanan, Nilainya Rp 35,8 Triliun

2026-07-24
Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Angkat Jam Tangan Kayu Khas Indonesia ke Panggung Internasional

2026-02-09
Jasa Marga Sulap Rest Area Jadi Destinasi, Kendali Tol Kini Dipantau 24 Jam

Jasa Marga Sulap Rest Area Jadi Destinasi, Kendali Tol Kini Dipantau 24 Jam

2026-07-25
Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Baru terhadap 60 Negara

Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Baru terhadap 60 Negara

2026-07-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25
Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

2026-07-25
Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

2026-07-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

2026-07-25
0
Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

2026-07-25
0
Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

2026-07-25
0
Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

2026-07-25
0
MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

2026-07-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.