• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-06
0

Baca 10 detik

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, larang penanaman sawit baru per 29 Desember 2025 demi jaga ekologi wilayah.
Kebijakan ini memicu kritik Apkasindo karena dianggap diskriminatif dan mengancam mata pencaharian puluhan ribu petani.
Surat Edaran tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan bukan produk hukum mengikat publik.

wmhg.org – Awal tahun 2026 dibuka dengan kebijakan yang memantik diskusi tajam antara kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat serta menginstruksikan alih komoditas ke tanaman yang lebih cocok seperti kopi, teh, karet, dan kina.

Kebijakan itu ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat. Larangan tersebut menjadi respons pemerintah provinsi terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit dan bergunung, serta kebutuhan menjaga keseimbangan ekologis yang dinilai terancam oleh tanaman sawit yang membutuhkan area luas dan konsumsi air tinggi.

Menurut Dedi, tanaman komoditas lain seperti kopi dan teh dinilai lebih kompatibel dengan karakter wilayah serta lebih ramah lingkungan.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyebut penetapan larangan tersebut bukan semata soal produksi, melainkan terkait ancaman krisis air dan bencana lingkungan di masa depan. Sawit dinilai berpotensi memperburuk daya resap air dan mempercepat degradasi tanah di wilayah bergunung seperti Jawa Barat.

Respons Petani Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) langsung menanggapi kebijakan Dedi Mulyadi. Apkasindo meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat membuka ruang dialog, mengingat banyak petani di wilayah tersebut yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan sawit.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyebut kebijakan Dedi bersifat diskriminatif dan belum disertai data ilmiah yang membuktikan bahwa sawit menjadi penyebab langsung krisis air atau bencana lingkungan di Jawa Barat.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya.

Diskusi yang muncul kemudian mempertanyakan tidak hanya arah ekonomi pertanian regional, tetapi juga batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur sektor strategis, serta bagaimana kebijakan lingkungan diintegrasikan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (wmhg.org)

Benturan dengan Regulasi Nasional

Dari sisi regulasi nasional, pengaturan perizinan usaha perkebunan diatur melalui undang-undang, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa izin perkebunan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan yang melarang total pengembangan sawit, termasuk pada lahan milik badan usaha maupun masyarakat, dapat dipandang bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur iklim investasi nasional.

Secara hukum administrasi negara, surat edaran pemerintah daerah pada dasarnya bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik atau korporasi.

Dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa surat edaran merupakan pedoman administratif internal, bukan suatu aturan utama (regeling) yang wajib dipatuhi secara hukum oleh pihak di luar pemerintah.

Dengan kata lain, surat edaran umumnya dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan internal birokrasi, bukan instruksi yang secara langsung dapat dijadikan dasar kewajiban hukum publik atau diuji di pengadilan sebagai norma mengikat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Era Baru Main Roblox: Wajib Scan Wajah, Anak di Bawah Umur Auto Diblokir

2026-01-08
Tantangan Transportasi Jakarta 2026: Ancaman Urban Sprawl dan Defisit Anggaran Subsidi

Tantangan Transportasi Jakarta 2026: Ancaman Urban Sprawl dan Defisit Anggaran Subsidi

2026-01-09
Luhut Ingin Family Office Mulai Jalan Februari 2025, akan Ajukan Usul ke Prabowo

Luhut Ingin Family Office Mulai Jalan Februari 2025, akan Ajukan Usul ke Prabowo

2025-01-16
Bos Emiten Emas HRTA Diperiksa KPK Terkait Kasus Taspen

Bos Emiten Emas HRTA Diperiksa KPK Terkait Kasus Taspen

2025-03-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

2026-01-12
Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

2026-01-12
Daftar Harga Emas Pegadaian 11 Januari 2026, Cek Sebelum Beli!

Daftar Harga Emas Pegadaian 11 Januari 2026, Cek Sebelum Beli!

2026-01-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Januari 2026: Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas!

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Januari 2026: Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas!

2026-01-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CEO Nvidia Jensen Huang Santai Hadapi Pajak Miliarder, Ini Alasannya

CEO Nvidia Jensen Huang Santai Hadapi Pajak Miliarder, Ini Alasannya

2026-01-12
0
Srikandi BTN Turun Tangan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Srikandi BTN Turun Tangan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

2026-01-12
0
DJP Siapkan Sanksi Buat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

DJP Siapkan Sanksi Buat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

2026-01-12
0
Menteri PKP: Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera Dibangun di 197 Titik

Menteri PKP: Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera Dibangun di 197 Titik

2026-01-12
0
Kerja Sama Indonesia Tiongkok Makin Kuat, Investasi Baru Capai Rp 36,4 Triliun

Kerja Sama Indonesia Tiongkok Makin Kuat, Investasi Baru Capai Rp 36,4 Triliun

2026-01-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

2026-01-12
Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

2026-01-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.