• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Panasonic Tegaskan Tidak Ada PHK di Indonesia

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim

Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-12
0

Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim

wmhg.org – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa menjelaskan permasalahan pada ketentuan soal perluasan kriteria penunjukan langsung, termasuk di dalamnya dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu contoh yang dia soroti ialah penunjukan langsung dalam program prioritas pemerintah, seperti makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan lain sebagainya.

Penunjukan langsung penyedia dalam program prioritas skala nasional itu dinilai makin memperkaya penyedia atau hanya menunjuk sebagai penyedia yang memiliki kedekatan tertentu dengan pemerintah.


“Kemudian, ini juga memperbesar risiko pengadaan ke tangan yang tanpa kapabilitas gitu ya, jadi hanya berdasarkan kedekatan saja bisa dipilih menjadi penyedia,” kata Erma di Kalibata, Jakarta Selatan,Rabu(11/6/2025).

Padahal, dia menyebut, dalam Perpres nomor12tahun 2021, ketentuan soal penunjukan langsung sangat terbatas. Misalnya, hanya satu penyedia yang bisa menyediakan barang-barang biasa serta penyedia untuk melaksanakan kegiatan program internasional yang dilakukan oleh presiden, dan lain sebagainya.

Indonesia
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa ribuan korupsi pada pengadaan barang dan jasa kurun waktu 2019 hingga 2023 yang menelan kerugian negara sebesar Rp 47,18 Triliun. (Suara..com/Dea)

“Kalau misalnya di sini, misalnya kita sudah menemui beberapa kali ada kajian yang mengenai MBG, justru memang terdapat beberapa masalah yang seharusnya bisa dihindari gitu,” ujar Erma.

“Kita juga sampai saat ini belum tahu bagaimana metode penunjukan atau metode pemilihan penyedia di program prioritas Presiden MBG, karena mungkin sebelumnya itu dilakukan dulu, baru diatur dalam Perpres. Jadi memang justru Perpres ini malah seolah-olah mengamini atau malah meregulasi ketentuan yang seharusnya
tidak dilakukan sebelumnya,” tanda dia.


Perlu diketahui, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) menilai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memiliki sejumlah ketentuan yang bermasalah.

Misalnya ialah ketentuan tentang ambang batas pengadaan langsung yang memungkinkan transaksi bernilai Rp 400 juta dan maksimal Rp 100 miliar tanpa kewajiban tender terbuka.

Mereka menilai aturan ini tidak menunjukkan efisiensi, tetapi justru legalisasi penghindaran akuntabilitas. Aturan tersebut juga dianggap mengabaikan fakta hang menunjukkan bahwa kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa rentan terjadi.

Kemudian, ketentuan lain yang juga dipersoalkan ialah perluasan kriteria metode penunjukan langsung, termasuk di dalamnya dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden.


ICW dan TII menilai kriteria tersebut akan melanggengkan benturan kepentingan yang rentan berujung pada korupsi karena tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas pada aspek alasan penunjukan penyedia.

Mereka juga mempermasalahkan perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran dalam menyatakan program prioritas yang merupakan arahan presiden dan menetapkan penunjukan langsung dengan analisis yang sangat subjektif.

Dadan
Dadan Hindayana (kanan) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (tengah), Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto (kiri) dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mencicipi menu MBG di SPPG Sambirejo, Breksi, Prambanan, Sleman, Selasa (20/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Hal lain lagi ialah pelemahan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan berdampak kerugian pada pelaku usaha lokal serta perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan, yang dianggap akan mengurangi peran kontrol publik di mana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh internal dan minim informasi.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
FIF Raup Laba Bersih Rp 4,4 Triliun Hingga Akhir 2024

FIF Raup Laba Bersih Rp 4,4 Triliun Hingga Akhir 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asthara Skyfront City Incar Penjualan Rp 500 Miliar, Gandeng 4 Bank

Asthara Skyfront City Incar Penjualan Rp 500 Miliar, Gandeng 4 Bank

2025-06-12
FIF Raup Laba Bersih Rp 4,4 Triliun Hingga Akhir 2024

FIF Raup Laba Bersih Rp 4,4 Triliun Hingga Akhir 2024

2025-06-12
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Januari-Februari 2025, Indonesia Tak Mengekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat

Januari-Februari 2025, Indonesia Tak Mengekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat

2025-03-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dominasi BSI Terungkap: Pegang 50% Ekonomi Syariah, Peluang Pasar 91% Menganga!

Dominasi BSI Terungkap: Pegang 50% Ekonomi Syariah, Peluang Pasar 91% Menganga!

2025-06-13
GOTO Catat Bisnis GTV Inti Raup Rp83,2 Triliun di Kuartal I 2025

GOTO Catat Bisnis GTV Inti Raup Rp83,2 Triliun di Kuartal I 2025

2025-06-13
Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

2025-06-13
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

2025-06-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang

Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang

2025-06-13
0
Terkuak di Sidang! Ahli Ini Ternyata Analisis Kasus Hasto Cuma dari 29 Poin Ilustrasi Penyidik KPK

Terkuak di Sidang! Ahli Ini Ternyata Analisis Kasus Hasto Cuma dari 29 Poin Ilustrasi Penyidik KPK

2025-06-13
0
Gaji Sudah Dinaikkan Prabowo, DPR jika Masih Ada Hakim Nakal: Pecat, Hukum Setimpal!

Gaji Sudah Dinaikkan Prabowo, DPR jika Masih Ada Hakim Nakal: Pecat, Hukum Setimpal!

2025-06-13
0
TNI/Polri Akan Ajarkan Baris-Berbaris di Sekolah Rakyat, JPPI: Tidak Ada Korelasinya Buat Pendidikan

TNI/Polri Akan Ajarkan Baris-Berbaris di Sekolah Rakyat, JPPI: Tidak Ada Korelasinya Buat Pendidikan

2025-06-13
0
IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut, Faktor Ekonomi dan Lingkungan Tetap Mesti Seimbang

IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut, Faktor Ekonomi dan Lingkungan Tetap Mesti Seimbang

2025-06-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dominasi BSI Terungkap: Pegang 50% Ekonomi Syariah, Peluang Pasar 91% Menganga!

Dominasi BSI Terungkap: Pegang 50% Ekonomi Syariah, Peluang Pasar 91% Menganga!

2025-06-13
GOTO Catat Bisnis GTV Inti Raup Rp83,2 Triliun di Kuartal I 2025

GOTO Catat Bisnis GTV Inti Raup Rp83,2 Triliun di Kuartal I 2025

2025-06-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.