• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, September 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pasokan Beras di Toko Ritel Berangsur Normal

    Pasokan Beras di Toko Ritel Berangsur Normal

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

    Bos Bulog: Ratusan Ribu Ton Beras SPHP Sudah Disalurkan ke Ritel Modern

    Bos Bulog: Ratusan Ribu Ton Beras SPHP Sudah Disalurkan ke Ritel Modern

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pasokan Beras di Toko Ritel Berangsur Normal

    Pasokan Beras di Toko Ritel Berangsur Normal

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

    Bos Bulog: Ratusan Ribu Ton Beras SPHP Sudah Disalurkan ke Ritel Modern

    Bos Bulog: Ratusan Ribu Ton Beras SPHP Sudah Disalurkan ke Ritel Modern

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

    KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Bagaimana Konsepnya?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

wmhg.org – Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengklaim penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sah.

Ia menilai KPK tidak bisa menunjukan bukti permulaan terkait dugaan suap soal pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Termasuk soal bukti permulaan tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku.

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” kata Maqdir, di Kantor DPP PDIP, Kamis (20/2/2025) malam.

Maqdir menilai saat ini KPK, terus mempersoalkan seolah-olah Hasto merupakan dalang agar Harun Masiku menjadi anggota DPR dari partai PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, kata Maqdir, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.

Selanjutnya, hal yang dinilai janggal oleh Maqdir yakni surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Hal ini dianggap bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2019.

Pasal tersebut menyebut jika pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum, katanya.

Terlebih, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai ketentuan Undang-undang KPK,” lanjut dia.

Jika ditelusuri lebih dalam, lanjut Maqdir, dalam surat perintah yang dikeluarkan KPK soal pengembangan penyidikan terhadap Hasto, tertanggal 18 Desember 2024. Artinya, surat tersebut terbit 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara tanpa ada bukti permulaan,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Periode 2025-2030

Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Periode 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

2025-04-23
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

2025-09-17
Koridor 1 Transjakarta Mau Dihapus, Setuju?

Koridor 1 Transjakarta Mau Dihapus, Setuju?

2024-12-23
Simak Rekomendasi Saham Austindo (ANJT) yang Bakal Diakuisisi Ciliandra Perkasa

Simak Rekomendasi Saham Austindo (ANJT) yang Bakal Diakuisisi Ciliandra Perkasa

2025-03-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Mandiri Gelar Livin Fest 2025, Expo Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Bank Mandiri Gelar Livin Fest 2025, Expo Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif

2025-09-18
The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 25 bps

The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 25 bps

2025-09-18
Bank Mandiri Gelar Livin Fest 2025, Expo Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Bank Mandiri Targetkan 150.000 Pengunjung Livin’ Fest 2025

2025-09-18
BI Kembali Pangkas Suku Bunga Jadi 4,75 Persen di September 2025

BI Kembali Pangkas Suku Bunga Jadi 4,75 Persen di September 2025

2025-09-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perluas Layanan Kripto, PayPal Rilis Fitur Kirim Uang Instan Lewat Tautan

Perluas Layanan Kripto, PayPal Rilis Fitur Kirim Uang Instan Lewat Tautan

2025-09-18
0
Harga Kripto Hari Ini 17 September 2025: Bitcoin hingga Dogecoin Kembali Pulih

Harga Kripto Hari Ini 17 September 2025: Bitcoin hingga Dogecoin Kembali Pulih

2025-09-18
0
Citi Prediksi Harga Ethereum Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

Citi Prediksi Harga Ethereum Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

2025-09-18
0
Stablecoin Bakal Kebanjiran Dana jika The Fed Pangkas Suku Bunga

Stablecoin Bakal Kebanjiran Dana jika The Fed Pangkas Suku Bunga

2025-09-18
0
Reli Altcoin Menggila: 5 Koin Siap Melonjak 50x di 2025!

Reli Altcoin Menggila: 5 Koin Siap Melonjak 50x di 2025!

2025-09-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank Mandiri Gelar Livin Fest 2025, Expo Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Bank Mandiri Gelar Livin Fest 2025, Expo Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif

2025-09-18
The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 25 bps

The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 25 bps

2025-09-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.